- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
- Polisi UU Lantas Tidak Akan Jadikan Ahmad Dhani Tersangka 


TS
knov17
Polisi UU Lantas Tidak Akan Jadikan Ahmad Dhani Tersangka
Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo memastikan Ahmad Dhani tidak akan menjadi tersangka dalam kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putranya AQJ (13) alias Dul.
"Dalam UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tidak mencantumkan saksi dalam hal ini orang tua tersangka menjadi tersangka pengganti. Dari UU ini Dhani tidak akan jadi tersangka," katanya di Kantor Dirlantas, Polda Metro Jaya, Rabu 11 September 2013.
Sambodo menjelaskan sesuai undang-undang tersangka pengganti hanya bisa dilimpahkan pada instruktur dan perusahaan. "Dalam kasus instruktur bila kecelakaan terjadi saat pelatihan terjadi. Pada perusahaan bila kasus kecelakaan melibatkan perusahaan. Biasanya pada kendaraan umum seperti bus," ujarnya.
Namun Sambodo menjelaskan tidak menutup kemungkinan Dhani dijadikan tersangka. "Kita lihat peraturan lain yang menyangkut kelalaian orang tua. Mungkin ini bisa menjadikannya tersangka. Yang pasti dia tidak akan dijerat undang-undang kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan kali ini polisi fokus pada kecelakaannya saja. Ini terkait dengan materi yang akan ditanyakan pada malam ini. "Beberapa pertanyaan yang akan kita tanyakan kapan Dul keluar rumah. Berapa lama Dhani mengetahui kabar kejadian. Sejak kapan Dhani mengetahui anaknya bisa menyetir," ucapnya.
Selain materi itu polisi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait psikologi Dul saat memacu kendaraannya di Tol Jagorawi."Misalkan dia ada masalah tidak sama pacarnya. Ini bisa berpengaruh pada psikologi anak saat membawa kendaraan," katanya.
Sambodo belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan ini dilakukan. "Kita lihat nanti. Pertanyaan bisa berkembang saat sedang pemeriksaan," katanya
http://us.m.news.viva.co.id/news/read/443367-polisi--uu-lantas-tidak-akan-jadikan-ahmad-dhani-tersangka
Pasca tabrakan maut di jalan tol Jagorawi yang melibatkan putra Ahmad Dhani, AQJ (13) alias Dul, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Malam ini, polisi tengah memeriksa Ahmad Dhani.
"Kemungkinan jumlah saksi akan bertambah," kata Wakil Direktur Direktorat Lalu Linta (DirLantas) Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, di Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu 11 September 2013.
Sambodo menjelaskan dari 17 orang saksi tersebut, di antaranya petugas Jasa Marga, petugas derek dan petugas ambulans, serta perwakilan perusahaan Daihatsu dan Mitsubisi. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua tersangka, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
"Besok kita jadwalkan pemanggilan. Sedangkan pihak Mitsubishi juga akan menjalani pemeriksaan. Mereka sebagai saksi ahli. Kita perlu tahu kondisi kendaraan. Sudah dimodifikasi atau belum," katanya.
Pemanggilan yang sama akan dilakukan pada pihak Daihatsu. Sambodo masih enggan menjawab kondisi Daihatsu Grand Max yang sudah dimodifikasi sehingga jumlah penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Kemungkinan polisi juga akan memanggil rekan tersangka AQJ sebagai saksi. "Ini kita lakukan bila keterangan saksi masih dianggap belum cukup. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Dhani untuk pemanggilan saksi selanjutnya," ujarnya.
http://us.m.news.viva.co.id/news/read/443369-tabrakan-putra-ahmad-dhani--polisi-periksa-17-saksi
"Dalam UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tidak mencantumkan saksi dalam hal ini orang tua tersangka menjadi tersangka pengganti. Dari UU ini Dhani tidak akan jadi tersangka," katanya di Kantor Dirlantas, Polda Metro Jaya, Rabu 11 September 2013.
Sambodo menjelaskan sesuai undang-undang tersangka pengganti hanya bisa dilimpahkan pada instruktur dan perusahaan. "Dalam kasus instruktur bila kecelakaan terjadi saat pelatihan terjadi. Pada perusahaan bila kasus kecelakaan melibatkan perusahaan. Biasanya pada kendaraan umum seperti bus," ujarnya.
Namun Sambodo menjelaskan tidak menutup kemungkinan Dhani dijadikan tersangka. "Kita lihat peraturan lain yang menyangkut kelalaian orang tua. Mungkin ini bisa menjadikannya tersangka. Yang pasti dia tidak akan dijerat undang-undang kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan kali ini polisi fokus pada kecelakaannya saja. Ini terkait dengan materi yang akan ditanyakan pada malam ini. "Beberapa pertanyaan yang akan kita tanyakan kapan Dul keluar rumah. Berapa lama Dhani mengetahui kabar kejadian. Sejak kapan Dhani mengetahui anaknya bisa menyetir," ucapnya.
Selain materi itu polisi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait psikologi Dul saat memacu kendaraannya di Tol Jagorawi."Misalkan dia ada masalah tidak sama pacarnya. Ini bisa berpengaruh pada psikologi anak saat membawa kendaraan," katanya.
Sambodo belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan ini dilakukan. "Kita lihat nanti. Pertanyaan bisa berkembang saat sedang pemeriksaan," katanya
http://us.m.news.viva.co.id/news/read/443367-polisi--uu-lantas-tidak-akan-jadikan-ahmad-dhani-tersangka
Pasca tabrakan maut di jalan tol Jagorawi yang melibatkan putra Ahmad Dhani, AQJ (13) alias Dul, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Malam ini, polisi tengah memeriksa Ahmad Dhani.
"Kemungkinan jumlah saksi akan bertambah," kata Wakil Direktur Direktorat Lalu Linta (DirLantas) Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, di Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu 11 September 2013.
Sambodo menjelaskan dari 17 orang saksi tersebut, di antaranya petugas Jasa Marga, petugas derek dan petugas ambulans, serta perwakilan perusahaan Daihatsu dan Mitsubisi. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua tersangka, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
"Besok kita jadwalkan pemanggilan. Sedangkan pihak Mitsubishi juga akan menjalani pemeriksaan. Mereka sebagai saksi ahli. Kita perlu tahu kondisi kendaraan. Sudah dimodifikasi atau belum," katanya.
Pemanggilan yang sama akan dilakukan pada pihak Daihatsu. Sambodo masih enggan menjawab kondisi Daihatsu Grand Max yang sudah dimodifikasi sehingga jumlah penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Kemungkinan polisi juga akan memanggil rekan tersangka AQJ sebagai saksi. "Ini kita lakukan bila keterangan saksi masih dianggap belum cukup. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Dhani untuk pemanggilan saksi selanjutnya," ujarnya.
http://us.m.news.viva.co.id/news/read/443369-tabrakan-putra-ahmad-dhani--polisi-periksa-17-saksi
Diubah oleh knov17 12-09-2013 06:12
0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan