Kaskus

News

monyet.l4mpungAvatar border
TS
monyet.l4mpung
wow..(bukan rapi amat) pemakai ganja divonis 6tahun
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim yang diketuai Fatimah SH yang didampingi hakim anggota FX Heru Santoso SH dan Riyanti Desiwati SH, Rabu (11/9/2013) memvonis Agustina hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda Rp 1 miliar, potongan masa tahanan sementara.

Agustina divonis majlis hakim karena ketangkap oleh pihak kepolisian menghisap ganja dan memiliki 0,52 gram ganja (satu linting).

Dalam vonis hakim tersebut, Jika denda tidak dapat dibayarkan oleh terdakwa, maka terdakwa Agustian harus menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Agustian telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh, dengan hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 milyar, subsidair 1 tahun kurungan. Namun, pada vonis hakim Rabu (11/9/2013), berdasarkan pertimbangan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, memutuskan lebih rendah 1 Tahun 6 bulan dari tuntutan JPU tersebut. Terdakwa Agustian divonis hakim menjalani hukuman pidana 6 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan melanggar pasal 114 ayat (1) ke 1 tentang narkotika dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan hukuman diantaranya perbuatan terdakwa bertenangan dengan intruksi Presiden No 12 tahun 2011, tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Terungkap bahwa benar terdakwa bersama rekannya telah mengisap ganja secara bergantian, bertempat dikuburan Cina Pangkalpinang.

http://bangka.tribunnews.com/2013/09...tuntutan-jaksa

gila.....cuma pemakai kecil. divonis 6tahun? gilee...lu ndrooo..., beda kalau orang ini punya duit. pasti ujung2 nya berakhir rehab dan hanya korban emoticon-Cape d... (S)
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan