- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan


TS
afroholic87
Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan


Berikut Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan



Quote:
Berapakah usia cakap hukum? 
Mengingat usia dewasa dalam berbagai UU di Indonesia berbeda-beda? Di BW usia dewasa 21 tahun, UU Perlindungan Anak, usia 18 tidak dikatakan anak-anak lagi, dan berbagai macam UU lainnya.

Mengingat usia dewasa dalam berbagai UU di Indonesia berbeda-beda? Di BW usia dewasa 21 tahun, UU Perlindungan Anak, usia 18 tidak dikatakan anak-anak lagi, dan berbagai macam UU lainnya.

Quote:
Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan.
Berikut di bawah ini beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang disarikan dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur)

Berikut di bawah ini beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang disarikan dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur)

Quote:
Batas usia dewasa menurut beberapa undang-undang:
Quote:
1. Hukum Perdata

Quote:
KUHPerdata pasal 330, “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kimpoi.
”
Di sini artinya dewasa adalahketika seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kimpoi telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa’.


Di sini artinya dewasa adalahketika seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kimpoi telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa’.
Quote:
2. Hukum Islam

Quote:
Kompilasi Hukum Islam pasal 9 ayat (1), “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun,sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkimpoian.”
Artinya dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kimpoi, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya.
Artinya dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kimpoi, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya.
Quote:
3. Undang-undang Perkimpoian

Quote:
Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkimpoian pasal 47 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkimpoianada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.” dan
pasal 50 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkimpoian, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.”
Artinya dewasa ketika sudah diperbolehkan menikah, usianya 18 tahun.
pasal 50 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkimpoian, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.”
Artinya dewasa ketika sudah diperbolehkan menikah, usianya 18 tahun.
Quote:
4. Undang-Undang Perlindungan Anak

Quote:
Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1), “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Artinya batas usia dewasa menurut aturan ini adalah 18 tahun ke atas.
Artinya batas usia dewasa menurut aturan ini adalah 18 tahun ke atas.
Quote:
5. Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu)

Quote:
Undang-undang no. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 7, “Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kimpoimempunyai hak memilih.”
Hak memilih dapat diartikan sebagai batasan usia yang di perbolehkan melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini memberikan suara pada pemilu). Sehingga dapat disimpulkan bahwa menurut undang-undang pemilu kedewasaan dilihat saat seseorang telah memiliki hak pilih, yaitu usia 17 tahun ke atas, atau sudah pernah menikah.
Hak memilih dapat diartikan sebagai batasan usia yang di perbolehkan melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini memberikan suara pada pemilu). Sehingga dapat disimpulkan bahwa menurut undang-undang pemilu kedewasaan dilihat saat seseorang telah memiliki hak pilih, yaitu usia 17 tahun ke atas, atau sudah pernah menikah.
Quote:
Perbedaan-perbedaan batas usia dewasa ini bukanlah merupakan hal yang salah
, asalkan dalam implementasinya pada kepentingan-kepentingan yang dialami warga negara Indonesia mengacu pada asas Lex specialist derogat legi generalis (hukum yang khusus menyampingkan hukum yang umum) dan dapat terwujud secara tepat sasaran.
Misalnya:saja ketika si A ingin melakukan perkimpoian, maka batas usia dewasa yang digunakan adalah batas usia menurut undang-undang perkimpoian bukan menurut KUHPerdata (karena undang-undang perkimpoian bersiifat khusus) dan bukan pula menurut undang-undang pemilu (karena tidak tepat jika menggunakan undang-undang pemilu).

Misalnya:saja ketika si A ingin melakukan perkimpoian, maka batas usia dewasa yang digunakan adalah batas usia menurut undang-undang perkimpoian bukan menurut KUHPerdata (karena undang-undang perkimpoian bersiifat khusus) dan bukan pula menurut undang-undang pemilu (karena tidak tepat jika menggunakan undang-undang pemilu).

Quote:
Spoiler for pesan #1:
Quote:
Jgn lupa sedekahnya ya

Spoiler for pesan #2:

Spoiler for pesan #3:
0
5.3K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan