IpungfalsAvatar border
TS
Ipungfals
YLKI Tuding Aturan Mobil Murah Bohongi Masyarakat
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menuding aturan mobil
murah dan ramah lingkungan (low cost green car/
LCGC) membohongi masyarakat terkait harga jual
mobil maksimal Rp 95 juta per unit.
"Harga jual katanya Rp 95 juta paling tinggi tapi belum
termasuk biaya penggunaan transmisi 15% dan
teknologi pengaman 10%. Harga juga akan lebih tinggi
karena mayoritas masyarakat masih nyicil untuk beli
mobil. Itu membohongi konsumen," tegas dia saat
berbincang dengan Liputan6.com , Jakarta, seperti
ditulis Senin (12/8/2013).
Sudaryatmo menjelaskan, informasi yang tercantum
dalam dua peraturan mobil murah bersifat sepotong-
sepotong. Pemerintah dinilai tidak menjelaskan secara
utuh aturan tersebut sehingga menimbulkan kontra
produktif.
Dua aturan yang dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah. Satu peraturan lainnya adalah Peraturan
Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo 33/M-IND/
PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi
Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi
dan Harga Terjangkau.
"Seolah-olah mobil murah jadi transportasi unggulan
ke depan. Padahal mobil murah cuma menambah
jumlah mobil pribadi dan ujung-ujungnya ada lobi-lobi
industri di belakangnya. Bisa dibilang jadi pro dengan
industri otomotif," jelasny
Dua produsen otomotif nasional telah meluncurkan
mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) ke pasaran.
Sebutlah PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang mulai
menjual Daihatsu Ayla dengan harga sekitar
Rp 76 juta-Rp 106 juta.
Pesaingnya, PT Toyota Astra Motor juga meluncurkan
mobil murah bermerek Agya seharga Rp 99,9 juta
hingga 120,75 juta.
Dengan kisaran harga Rp 76 juta-120,75 juta,
pantaskah kedua mobil keluaran terbaru tersebut
disebut dengan mobil murah?
"Harga segitu tidak bisa disebut murah karena cuma
bisa dibeli orang-orang berduit," kata Pengurus Harian
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus
Abadi saat berbincang dengan Liputan6.com , Selasa
(10/9/2013).
Menurut Tulus, istilah mobil murah baru bisa dipakai
jika bisa dibeli oleh seluruh rakyat Indonesia. "Disebut
mobil murah tapi harganya tidak terjangkau. Itu sama
saja dengan penipuan," ungkap dia.
Belum lagi jika konsumen membelinya dengan cara
kredit, mobil seharga dasar itu bisa jadi naik hingga 30
persen dari harga kas. Pemerintah sendiri cuma
memberikan patokan harga mobil murah harus di
bawah Rp 100 juta.
Tapi melihat pangsa pasar yang harusnya untuk
masyarakat Indonesia berpenghasilan rata-rata, apa
masih cocok dibilang mobil murah? (Ndw/*)
0
1.9K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan