pendhkklinisAvatar border
TS
pendhkklinis
Pendidikan Hukum Klinis: Mata Kuliah yang Mendekatkan Mahasiswa FH dng Realitas
Apa itu Pendidikan Hukum Klinis?
Pendidikan Hukum Klinis (PHK atau lebih dikenal dengan Clinical Legal Education/CLE) adalah sebuah program pendidikan yang didasarkan pada metodologi pengajaran yang interaktif dan reflektif berisikan pengetahuan, nilai dan keahlian praktis yang memampukan mahasiswa untuk memberikan pelayanan hukum dan menciptakan keadilan sosial.

Pendidikan Hukum Klinis bertujuan untuk menghubungkan antara teori dan praktik di bidang ilmu hukum. Oleh karena itu, Pendidikan Hukum Klinis mempersiapkan mahasiswa dengan berbagai keahlian praktis dan tanggung jawab profesi serta memperkenalkan konsep keadilan sosial kepada para mahasiswa melalui kegiatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Unsur-unsur PHK adalah:
Pertama, PHK merupakan bagian dari program pendidikan atau pengajaran di Fakultas Hukum yang metode pengajarannya bersifat interaktif dan reflektif. Perbedaannya dengan Lembaga Konsultasi atau Bantuan Hukum yang dimiliki oleh fakultas-fakultas, mahasiswa yang terlibat didalamnya tidak memperoleh kredit karena hal tersebut dianggap sebagai kegiatan “ekstrakurikuler”. Sebaliknya, PHK merupakan bagian dari pengajaran di Fakultas Hukum layaknya mata kuliah yang lain, namun dengan metode dimana mahasiswa benar-benar bekerja menghadapi kasus yang nyata, dan bukan kasus rekaan tertulis dalam tugas dan soal ujian.

Kedua, substansi PHK terdiri dari pengetahuan, nilai dan keahlian praktis. Dengan mengikuti mata kuliah PHK, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan ilmu hukum dan keahlian praktis dalam kasus-kasus nyata dengan memperhatikan kode etik dan tanggung jawab profesi. Ketiga, tujuan PHK adalah pelayanan hukum dan keadilan sosial yang menjadi ruh dan jiwa kegiatan-kegiatan perkuliahannya.

Oleh karenanya, Pendidikan Hukum Klinis disebut sebagai experiential learning atau learning by doing dan memiliki tiga komponen, yaitu:

1. Komponen Perencanaan
Mempelajari teori hukum, memahami strategi untuk memberikan pelayanan hukum dan mempertimbangkan berbagai permasalahan hukum yang terkait. Menurut Mariana Berbec-Rostas (2007) komponen ini terdiri dari penguasaan teori hukum, kemampuan menganalisa kasus dan kemampuan menerapkan teori hukum.

2. Komponen Pembelajaran
Para mahasiswa menerapkan keahlian beracara dan melakukan berbagai kegiatan praktis lainnya, seperti menjelaskan ilmu hukum kepada masyarakat awam. Komponen pembelajaran ini berbicara mengenai penguasaan kemampuan berpraktik hukum (lawyering skills) seperti: `
  • Kemampuan melakukan wawancara dengan klien (client interviewing exercises)
  • Kemampuan bernegosiasi (negotiation exercises and transaction exercises)Kemampuan menyusun argumen dan pembelaan (legal writing and argument drafting programs)

3. Komponen Refleksi Para mahasiswa merefleksikan pengalaman yang telah diperoleh di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan berdasarkan pengarahan dari dosen pembimbing. Umumnya, komponen ini berisi mengenai:
  • Kemampuan untuk mengevaluasi diri sendiri
  • Kemampuan untuk mengadakan peer review
  • Kemampuan untuk menerima kritik dari dosen pembimbing

Sudah ada delapan universitas di Indonesia yang mengembangkan Pendidikan Hukum Klinis di Indonesia, yaitu:

  • FH UNAIR - Surabaya memiliki dua klinik hukum: Klinik Anti Korupsi dan Klinik Lingkungan
  • FH UNPAD – Bandung memiliki tiga klinik hukum: Klinik Hukum Perdata, Klinik Hukum Pidana dan Klinik Anti Korupsi
  • FH UGM - Yogyakarta, FH UNHAS - Makassar, FH UNSRI - Palembang, dan FH UNUD – Denpasar memiliki empat klinik hukum: Klinik Hukum Perdata, Klinik Hukum Pidana, Klinik Anti Korupsi, dan Klinik Lingkungan.
  • FH USU - Medan juga memiliki empat klinik hukum: Klinik Hukum Perdata, Klinik Hukum Pidana, Klinik Anti Korupsi, dan Klinik Perempuan dan Anak
  • FH UI – Jakarta memiliki tiga klinik hukum: Klinik Hukum Perdata, Klinik Hukum Pidana dan Klinik Perempuan dan Anak

Pengembangan Pendidikan Hukum Klinis ini kemudian diwujudkan dalam bentuk pengadaan mata kuliah “Klinik Hukum” yang dikemas secara berbeda-beda di tiap Fakultas Hukum. Perbedaan itu muncul dari kebijakan Fakultas Hukum dan konteks lokal di wilayah masing-masing Fakultas Hukum, namun tetap memiliki unsur-unsur dan komponen Pendidikan Hukum Klinis yang disebutkan di atas. Penerapan tersebut dapat dibagi dalam tiga macam, yaitu:

  • Penerapan PHK di FH UNAIR, FH UGM, FH UNHAS, FH UI, FH UNPAD dan FH USU: dikemas dalam mata kuliah 2 SKS, dengan 2 jam (5x) tatap muka per minggu, 8 jam (10x) praktik per minggu, dan 2 jam (1x) refleksi per minggu sehingga total 16x tatap muka.
  • Penerapan PHK di FH UNUD: dikemas dalam mata kuliah 3 SKS, dengan 3 jam (8x) tatap muka per minggu, 12 jam (14x) praktik per minggu, dan 3 jam (2x) refleksi per minggu sehingga total 24x tatap muka.
  • Penerapan PHK di FH UNSRI: dikemas dalam mata kuliah 4 SKS, dengan 4 jam (10x) tatap muka per minggu, 16 jam (20x) praktik per minggu, dan 4 jam (2x) refleksi per minggu sehingga total 32x tatap muka.

Mengembangkan Pendidikan Hukum Klinis di Fakultas Hukum

Langkah Pertama: Menyusun Bahan Ajar
Fungsi bahan ajar adalah sebagai sumber ide, media control pembelajaran dan pengajaran serta pusat instruksi. Dalam Pendidikan Hukum Klinis, buku teks bukan satu-satunya bahan ajar. Komponen bahan ajar ini harus bervariasi. Misalnya saja, menggunaakan hasil riset yang merupakan salah satu komponen penting dalam mengembangkan bahan ajar berdasarkan sistem pengajaran Pendidikan Hukum Klinis karena berfungsi sebagai penghubung antara komponen perencanaan dan pembelajaran.

Komponen penting bahan ajar Pendidikan Hukum Klinis terdiri dari:
1. Komponen pengantar mata kuliah, yaitu Satuan Acara Perkuliahan (SAP) atau Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS).

2. Komponen Pengetahuan Dasar, yaitu
  • Bacaan wajib (jurnal, artikel, buku teks, handout)
  • Regulasi (UU, PP, Keppres, dll)
  • Etika Profesi, misalnya Keputusan Bersama Ketua MA RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Komisi Yudisial RI No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Putusan Pengadilan
  • Kasus Hipotesis yang sifatnya tidak memberikan jawaban tunggal, menggunakan metode dua sisi dan bertujuan untuk memperkaya perspektif mahasiswa.

3. Komponen penunjang, berupa:
  • Hasil riset
  • Daftar bahan bacaan tambahan

Langkah Kedua: Menyusun SAP/RPKPSKomponen SAP/RPKPS terdiri dari:
  1. Halaman cover (nama mata kuliah, kode mata kuliah, logo universitas, nama fakultas hukum dan tahun)
  2. Informasi staf pengajar
  3. Latar belakang mata kuliah
  4. Tujuan
  5. Metode pembelajaran
  6. Penilaian yang terdiri dari mekanisme penilaian dan metode evaluasi
  7. Rencana perkuliahan

Setelah itu, tim pengajar juga perlu mencari mitra yang dapat diajak bekerjasama untuk kegiatan praktik mahasiswa. Kedelapan Fakultas Hukum di atas bekerjasama dengan Civil Society Organization (CSO) setempat.

Di bawah ini adalah contoh dari pelaksanaan mata kuliah Klinik Perempuan dan Anak di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU):

Tema dari Klinik Perempuan dan Anak adalah:

Hentikan Kekerasan: Tegakkan Hukum yang Berkeadilan bagi Perempuan dan Anak

Kegiatan klinik perempuan dan anak:

Minggu I
  • Orientasi
  • Perkenalan lembaga dan personel
  • Pengenalan etika klinik
  • Ruang lingkup klinik, mekanisme, jadwal
  • Pembentukan kelompok berdasarkan kasus

Minggu IV-V
  • Pengenalan Kasus I
  • Pemilihan kasus
  • Identifikasi tahapan pengenalan kasus

Minggu VI- VII
Pengenalan Kasus II Ada dua alternatif untuk tahap ini, yaitu:
  • Mediasi, membuat dokumen hukum seperti gugatan, kesimpulan dan memberikan asistensi dalam persiapan saksi, dlsb.
  • Mediasi, merujuk kepada organisasi relevan yang menyediakan bantuan bagi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga seperti rumah sakit, psikiater, P2TP2A (ruang khusus untuk perempuan di kantor kepolisian untuk kasus kekerasan terhadap perempuan), memberikan asistensi kepada korban di kantor kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan.

Minggu VIII
  • Evaluasi dan refleksi
  • Membuat laporan lapangan
  • Klarifikasi
  • Refleksi (pembelajaran, manfaat program, masukan untuk pengembangan)

Isu/Konteks Lokal yang Menjadi Topik Utama Kegiatan Klinik adalah:
  • Untuk Klinik Perempuan dan Anak di FH USU: trafficking, kekerasan dalam rumah tangga, Restorative Justice, anak jalanan
  • Untuk Klinik Perempuan dan Anak di FH UI: kekerasan dalam lembaga pendidikan

Aturan Klinik
  • Didasarkan pada kesepakatan dengan Fakultas Hukum
  • Mitra Klinik akan membahas pengaturan jadwal dengan mahasiswa dan mahasiswa akan mematuhi jadwal yang telah disepakati.
  • Aturan klinik juga akan berisi mengenai sanksi pelanggaran
  • Peserta/mahasiswa klinik hukum memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Mitra Klinik dan mereka harus merawat dan menjaga fasilitas kantor
  • Mahasiswa klinik harus meminta ijin terlebih dulu untuk mengakses data dan informasi serta untuk menggunakan fasilitas kantor

Kode Etik
  • Non-diskriminasi
  • Kesetaraan
  • Menjaga rahasia klien
  • Memiliki empati terhadap korban dan tidak menyalahkan korban
  • Memiliki perspektif perempuan dan anak
  • Tidak memberikan janji apapun bahwa kasus akan dimenangkan
  • Tidak boleh meminta imbalan dalam bentuk apapun untuk jasa yang diberikan oleh mahasiswa

Mekanisme refleksi dan evaluasi
  • Kehadiran
  • Keaktifan dan kreativitas
  • Laporan
  • Sikap dan perilaku/kepatuhan terhadap aturan dan ode etik klinik
Catatan: evaluasi akan menggunakan metode partisipatoris

Informasi lebih lanjut mengenai Pendidikan Hukum Klinis dan kegiatan klinik-klinik yang sudah dikembangkan 8 Fakultas Hukum di atas dapat dilihat di:
www.pendidikanhukumklinis.net atau @PendHkKlinis atau Facebook: Hukum Klinis. Saran dan pertanyaan dapat ditujukan pada: pend.hukum.klinis@gmail.com

[img]www.pendidikanhukumklinis.net[/img]
"Produk ini dimungkinkan terselenggaranya atas bantuan masyarakat Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID). Isi merupakan tanggung jawab pengelola klinik dan tidak merefleksikan pandangan USAID, Pemerintah Amerika Serikat atau The Asia Foundation"
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
10.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan