- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Khitan/Sunat dalam Kitab Suci


TS
moe123
Khitan/Sunat dalam Kitab Suci
Salam agan2 dan aganwati, setelah sekian lama jadi pembaca di kaskus, akhirnya ane beranikan diri untuk buat thread. semoga thread ane ini berguan buat semua
Para Ahli Kedokteran mengungkapkan bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus dan bau tak sedap. Air Seni ketika melewati kulit yang menutupi alat kelamin tersebut, maka sebagian kotoran tertahan dan mengendap di kulit tersebut.
Endapan tersebut semakin lama semakin banyak, oleh karena itu beberapa peneliti melakukan penelitian medis dan berhasil membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kalangan yang tidak dikhitan, begitu juga penderita penyakit berbahaya seperti kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan.
Menurut Jumhur Ulama, hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Imam Syafi’i, Ahmad dan sebagian pengikut Imam Malik menyatakan hal tersebut. Imam Malik mengatakan bahwa khitan hukumnya sunah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan Al-Basri mengatakan sunah. Namun bagi Imam Malik, Sunah kalau ditinggalkan berdosa karena posisi sunah yang berada antara Fardu dan Nadb. Ibnu abi Musa dari Ulama Hambali mengatakan bahwa hukum khitan adalah sunah muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan madi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Hukum Khitan bagi perempuan hingga saat ini menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Akan tetapi tidak ada yang menyatakan bahwa Khitan perempuan adalah wajib. Sebagian Ulama menyatakan bahwa hukum Khitan bagi perempuan adalah sunah dan sebagai lagi menyatakan bahwa hal tersebut hanya suatu keutamaan saja. Perbedaan pendapat para ulama tersebut disebabkan karena riwayat hadits seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Dalam Khitan Perempuan, Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang dapat dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwatkan khitan perempuan mempunyai sanad dhaif. Hadist tentang khitan perempuan berasal dari hadist yang diberikan oleh Ummi A’tiyah r.a. yang berkata “ Rasullah bersabda: “Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya”
Lebih lanjut, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bawha tidak ada anjuran khitan bagi perempuan. Sebagian Ulama mengatakan bahwa perempuan Timur dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering menggangu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagaina kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bahwa kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Dalam agama Nasrani disebutkan bahwa Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk melakukan khitan sebagaimana didalam Kitab Kejadian 17:10-14 yang menyebutkan bahwa:
(10) Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat
(11) Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.
(12) Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki diantara kamu, turun temurun; baik yang lahir dirumahmu, muapun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu
(13) Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat, maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal
(14) Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-KU
berdasarkah hal tersebut, jelas bahwa kaum Nasrani yang mengikuti Jesus melakukan khitan. Selain itu Bibel juga menyatakan bahwa bangsa-bangsa lain selain Yahudi juga harus dikhitan sebagaimana disebutkan dalam beberapa Ayat, yang antara lain sebagai berikut :
Kisah Rasul 15:5
"Tetapi beberapa orang dari golongan Farisi, yang telah menjadi percaya, datang dan berkata : " Orang-orang bukan Yahudi harus disunat dan diwajibkan untuk menuruti hukum Musa"
Lebih tegas lagi tentang perintah Khitan bagi Nasrani termuat didalam Injil Barnabas 22:2, Barnabas 23:15, Barnabas 23:17 yang secara berturut-turut berbunyi :
"Yesus Menjawab :"Sungguh kukatakan kepadamu bahwa anjing lebih mulia dari seorang yang tidak bersunat"
"Yesus bersabda : "Manusia yang tidak menyunat tubuhnya akan Aku cerai beraikan dia dari kalangan keluarga-Ku untuk selama-lamanya"
"Kemudian Yesus berkata : 'Tinggalkan ketakutan itu orang yang tidak mengerat kulupnya, karena dia diharamkan dari surga Firdaus"
Demikian gan sedikit pengetahuan yang ane tahu tentang Khitan semoga menambah pengetahuan kita bersama.
Salam
Spoiler for Faedah Khitan/Sunat:
Para Ahli Kedokteran mengungkapkan bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus dan bau tak sedap. Air Seni ketika melewati kulit yang menutupi alat kelamin tersebut, maka sebagian kotoran tertahan dan mengendap di kulit tersebut.
Endapan tersebut semakin lama semakin banyak, oleh karena itu beberapa peneliti melakukan penelitian medis dan berhasil membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kalangan yang tidak dikhitan, begitu juga penderita penyakit berbahaya seperti kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan.
Spoiler for Khitan/Sunat dalam Islam:
Spoiler for Khitan untuk Lelaki:
Menurut Jumhur Ulama, hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Imam Syafi’i, Ahmad dan sebagian pengikut Imam Malik menyatakan hal tersebut. Imam Malik mengatakan bahwa khitan hukumnya sunah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan Al-Basri mengatakan sunah. Namun bagi Imam Malik, Sunah kalau ditinggalkan berdosa karena posisi sunah yang berada antara Fardu dan Nadb. Ibnu abi Musa dari Ulama Hambali mengatakan bahwa hukum khitan adalah sunah muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan madi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Spoiler for Khitan Untuk Perempuan:
Hukum Khitan bagi perempuan hingga saat ini menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Akan tetapi tidak ada yang menyatakan bahwa Khitan perempuan adalah wajib. Sebagian Ulama menyatakan bahwa hukum Khitan bagi perempuan adalah sunah dan sebagai lagi menyatakan bahwa hal tersebut hanya suatu keutamaan saja. Perbedaan pendapat para ulama tersebut disebabkan karena riwayat hadits seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Dalam Khitan Perempuan, Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang dapat dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwatkan khitan perempuan mempunyai sanad dhaif. Hadist tentang khitan perempuan berasal dari hadist yang diberikan oleh Ummi A’tiyah r.a. yang berkata “ Rasullah bersabda: “Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya”
Lebih lanjut, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bawha tidak ada anjuran khitan bagi perempuan. Sebagian Ulama mengatakan bahwa perempuan Timur dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering menggangu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagaina kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bahwa kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Spoiler for Khitan Menurut Nasrani:
Dalam agama Nasrani disebutkan bahwa Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk melakukan khitan sebagaimana didalam Kitab Kejadian 17:10-14 yang menyebutkan bahwa:
(10) Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat
(11) Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.
(12) Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki diantara kamu, turun temurun; baik yang lahir dirumahmu, muapun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu
(13) Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat, maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal
(14) Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-KU
berdasarkah hal tersebut, jelas bahwa kaum Nasrani yang mengikuti Jesus melakukan khitan. Selain itu Bibel juga menyatakan bahwa bangsa-bangsa lain selain Yahudi juga harus dikhitan sebagaimana disebutkan dalam beberapa Ayat, yang antara lain sebagai berikut :
Kisah Rasul 15:5
"Tetapi beberapa orang dari golongan Farisi, yang telah menjadi percaya, datang dan berkata : " Orang-orang bukan Yahudi harus disunat dan diwajibkan untuk menuruti hukum Musa"
Lebih tegas lagi tentang perintah Khitan bagi Nasrani termuat didalam Injil Barnabas 22:2, Barnabas 23:15, Barnabas 23:17 yang secara berturut-turut berbunyi :
"Yesus Menjawab :"Sungguh kukatakan kepadamu bahwa anjing lebih mulia dari seorang yang tidak bersunat"
"Yesus bersabda : "Manusia yang tidak menyunat tubuhnya akan Aku cerai beraikan dia dari kalangan keluarga-Ku untuk selama-lamanya"
"Kemudian Yesus berkata : 'Tinggalkan ketakutan itu orang yang tidak mengerat kulupnya, karena dia diharamkan dari surga Firdaus"
Demikian gan sedikit pengetahuan yang ane tahu tentang Khitan semoga menambah pengetahuan kita bersama.
Salam

0
1.2K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan