Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Dani, selaku pemegang hak asuh, dinilai ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan putranya, Ahmad Abdul Qodir Jaelani. Pemilik Republik Cinta itu dianggap lalai sebagai orangtua.
Dosen Psikologi Forensik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dul yang masih berumur 13 tahun memiliki posisi sebagai anak yang mendapat perlakuan salah dari penanggungjawabnya, yakni ayahnya.
"Itu termuat dalam Pasal 13 Ayat 1. Dengan itu, Dul berhak mendapatkan perlindungan khusus, tercantum di Pasal 59," ujarnya melalui pesan singkat ke Kompas.com, Minggu (8/9/2013).
Reza menjelaskan, memang tidak ada ketentuan pidana bagi orang dewasa yang mendorong atau membiarkan anak melakukan pelanggaran hukum. Meski demikian, Pasal 13 Ayat 2 dalam UU Perlindungan Anak dapat memberikan mantan suami Maia Estianty itu pemberatan hukuman.
Berikut uraian Pasal 13 ayat 1: Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
"Artinya, kalau pakai logika UUPA (UU Perlindungan Anak), orangtua yang salah. Anak juga salah, tapi sanksinya bukan pemidanaan seperti orang dewasa pada umumnya," ujar Reza.
Ia berharap aparat kepolisian jeli melihat kasus kecelakaan maut tersebut. Reza ingin kasus semacam ini mampu memberikan efek pendidikan bagi anak sekaligus orangtuanya agar tidak main-main soal pemberian fasilitas kepada anak, khususnya anak di bawah umur.
Kecelakaan maut yang melibatkan Dul terjadi di jalan Tol Jagorawi, Km 8, Jakarta Timur. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul datang dari arah selatan menuju utara menabrak pagar tengah hingga melayang ke arah berlawanan. Mobil itu menghantam Daihatsu B 1349 TFN dan terdorong mengenai Avanza B 1882 UZJ.
Dari data yang dihimpun di RS Kramat Jati, korban tewas sebagai berikut.
1. Agus Wahyudi Hartono (40) di RS Polri Kramat Jati
2. Rizki Adiyta Santoso (20) di RS Polri Kramat Jati
3. Agus Surahman (31) di RS Polri Kramat Jati
4. Komaruddin di RS Polri Kramat Jati
5. Normansyah (RS Mitra Keluarga Cibubur)
6. Belum diketahui (RS Mitra Keluarga Cibubur)
Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, yakni:
1. Wahyudi
2. Nugro B
3. Abdul Kodir
4. Zulhari
5. Boby
6. Pardomoan S
7. Pujo Widodo
8. Ahmad Abdul Qadir
9. Noval Samodra
Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan maut tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, polisi masih belum bisa memastikan penyebab kecelakaan.
Jenggotnye
Tenang aje... Hukum di Indonesia bisa dibeli, WANI PIRRROOO ???
Quote:
Jakarta - Kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 sungguh dramatis. Sebab kecelakaan yang menewaskan 6 orang dewasa tulang punggung keluarga itu melibatkan seorang bocah berusia 13 tahun (Dul), yang menyetir sedan Lancer. Dari segi UU, bocah yang merupakan anak musisi Ahmad Dhani itu belum sah mengendarai kendaraan bermotor.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, Ahmad Dhani sebagai ayah Dul juga mesti bertanggung jawab atas kecelakaan mematikan pukul 00.45 WIB itu.
"Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orang tua Dul. Dalam hal ini Dhani bisa ditahan dengan tuduhan ikut menjadi penyebab kematian bagi orang lain," kata Neta dalam pernyataan tertulis, Minggu (8/9/2013).
Neta beralasan, sebab sebagai orang tua Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai mobil tersebut.
"Dalam hal ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara, sehingga polisi bisa segera menahannya," ungkapnya.
Neta memandang, jika memang Dul terbukti menjadi penyebab kecelakaan, maka dia bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil; mengemudikan mobil tidak memiliki SIM; dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas.
IPW berharap kepada para orang tua, meskipun kaya raya, tidak terlalu memanjakan anaknya hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban atau tewas. "Mereka-mereka yang berkemampuan harus mampu mengawasi anak-anaknya agar tidak menyebabkan kematian bagi orang lain," saran Neta.
[url]http://news.detik..com/read/2013/09/08/145312/2352576/10/ipw-polisi-harus-minta-tanggung-jawab-ahmad-dani-sebagai-ortu-dul?991101mainnews[/url]
Bukan cm si sengak kambing 'Dhani' mbek yg ngasih anak di bawah umur nyetir tanpa SIM...lbh banyak ortu yg ngasih anaknya ke mana2 bawa motor pdhal msh celana merah or biru...celakanya sekolah jg melakukan pembiaran dg membiarkan siswanya yg di bwh pake motor ke sekolah