abdul731Avatar border
TS
abdul731
PEMBUNUHAN BERENCANA CUMA DIVONIS 11 TAHUN?
Bantul - Serda Ucok Tigor
Simbolon, terdakwa utama
kasus penyerangan LP
Cebongan Sleman, divonis 11
tahun penjara. Prajurit Kopassus
ini dinilai terbukti melakukan
penyerangan yang
mengakibatkan 4 tahanan tewas
mengenaskan.
"Oleh karena itu, memutuskan
menghukum terdakwa satu
dengan hukuman 11 tahun dan
dipecat dari kesatuan," kata
Hakim Letkol Joko Sasmito di
Pengadilan Militer, Jl Ringroad
Timur Banguntapan, Bantul,
Kamis (5/9/2013) sekitar pukul
15.10 WIB.
Vonis hakim lebih rendah
setahun dari tuntutan oditur,
yakni 12 tahun penjara dan
dipecat dari kesatuan.
Saat vonis dibacakan, ketiga
terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor
Simbolon, Serda Sugeng
Sumaryanto, dan Kopral Satu
Kodik, diminta berdiri dalam
posisi sempurna. Baret merah
yang sebelumnya dicopot,
dipasang lagi.
Serda Sugeng divonis 8 tahun
penjara dan dipecat dan Koptu
Kodik divonis 6 tahun.
Sebelumnya, keduanya dituntut
10 dan 8 tahun penjara.
Di ruang sidang terpisah 5
terdakwa dalam kasus yang
sama, Sertu Tri Juwanto, Sertu
Anjar Rahmanto, Sertu Martinus
Robert Paulus Benani, Sertu
Suprapto, dan Sertu Herman
Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan.
Hukuman ini lebih rendah 3
bulan dari tuntutan oditur. (detik..com)
menurut ane ada yg janggal dgn keputusan ini. Bgmana dgn pndapat agan2?
0
12.9K
355
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan