pengamatuserAvatar border
TS
pengamatuser
[ASK] Akta jual beli & sertifikat diurus orang lain?


Permisi agan2 hukum sekalian emoticon-Big Grin
Langsung aja,

Ane ada rencana beli rumah di daerah sumatera (kampung bokap) sedangkan ane tinggal di papua. karena cuti ane terbatas dan juga ongkos kesana yg besar ane lagi mikir2 buat ngurus langsung kesana. ane juga baru ini beli rumah jadi masih newbie emoticon-Malu
yang mau ane tanya:

1. Apakah bisa pembelian AJB dan Sertifikat Balik nama diurus/diwakilkan oleh saudara ane disana, tanpa harus ane kesana. jika bisa apa saja berkas2 yg diperlukan?

2. Berapa lama ya proses pembuatan AJB?

Itu aja gan, tersedia cendol bagi yg bisa membantu ane emoticon-Cendol (S)
thanks
emoticon-I Love Kaskus
Diubah oleh pengamatuser 01-09-2013 06:47
0
3.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan