- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Kasus perceraian mengambang. Mohon bantuan dan saran
TS
phoenix5
Kasus perceraian mengambang. Mohon bantuan dan saran
Halo bapak ibu dan mastah2x hukum,
Saya wanita, proses perceraian sudah masuk ke pengadilan negeri.
sekarang mau minta tolong soal hukum. saya buta hukum.
intinya suami tidak mau bercerai, lalu suami masukan memo banding pengadilan tinggi, tapi berkas2x tidak dimasukan dengan alasam untuk membeli waktu / menunda2x surat perceraian keluar. kata "orang2x" suami bisa beli waktu 3 bulan sampe 1 taon.
saya tinggal di jakarta, dan satu tahun sejak proses cerai ini mulai, anak dibawa ke luar kota kembali ke rumah orang tua suami tanpa ijin saya.
pernah saya dateng kesana minta ketemu anak katanya kalo surat cerai keluar baru boleh ambil anak.
wah lama sekali nehh... ngak ngeliat anak. dibawa keluar kota tanpa seiijin saya sebagai ibunya, dan sekolahin di daerah sono tanpa sepengetahuan ibunya yakni saya.
pengacara saya bilang surat pengadilan tinggu sudah turun tapi lagi "berjalan" ke pengadilan negeri.
ini beneran ato ngak saya juga ngak tau nehh, saya buta hukum.
apa begitu prosesnya ya lama ?
sodara saya menganjurkan saya tulis di kaskus untuk minta saran dan pendapat dari bapak / ibu dan mastah2x.
dimohon jangan menulis sembarang di thread saya, maksud sembarangan seperti contoh dibawah ini: yang hanya mengutarakan pendapat pribadi tanpa ada value untuk berbagi informasi. pergi deh jauh2x...
http://www.kaskus.co.id/post/521eaa4...cb17ea1700000e
makasih untuk bantuannya
Saya wanita, proses perceraian sudah masuk ke pengadilan negeri.
sekarang mau minta tolong soal hukum. saya buta hukum.
intinya suami tidak mau bercerai, lalu suami masukan memo banding pengadilan tinggi, tapi berkas2x tidak dimasukan dengan alasam untuk membeli waktu / menunda2x surat perceraian keluar. kata "orang2x" suami bisa beli waktu 3 bulan sampe 1 taon.
saya tinggal di jakarta, dan satu tahun sejak proses cerai ini mulai, anak dibawa ke luar kota kembali ke rumah orang tua suami tanpa ijin saya.
pernah saya dateng kesana minta ketemu anak katanya kalo surat cerai keluar baru boleh ambil anak.
wah lama sekali nehh... ngak ngeliat anak. dibawa keluar kota tanpa seiijin saya sebagai ibunya, dan sekolahin di daerah sono tanpa sepengetahuan ibunya yakni saya.
pengacara saya bilang surat pengadilan tinggu sudah turun tapi lagi "berjalan" ke pengadilan negeri.
ini beneran ato ngak saya juga ngak tau nehh, saya buta hukum.
apa begitu prosesnya ya lama ?
sodara saya menganjurkan saya tulis di kaskus untuk minta saran dan pendapat dari bapak / ibu dan mastah2x.
dimohon jangan menulis sembarang di thread saya, maksud sembarangan seperti contoh dibawah ini: yang hanya mengutarakan pendapat pribadi tanpa ada value untuk berbagi informasi. pergi deh jauh2x...
http://www.kaskus.co.id/post/521eaa4...cb17ea1700000e
makasih untuk bantuannya
0
2.4K
24
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan