Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara
Skalanews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo dengan hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara, tanpa uang pengganti.

Mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut.

Usai vonis diketok majelis hakim, pihak Djoko pun langsung mengajukan banding.

"Setelah berbicara dengan terdakwa. Kami penasehat hukum akan mengajukan banding," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang, dalam persidangan vonis kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek simulator SIM Korlantas Polri tahun anggaran 2011 di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9).

Sedangkan, pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan waktu 7 hari untuk berunding. "Kami akan pikir-pikir dulu majelis," ujar Jaksa Kemas Abdul Roni.

Vonis yang dijatuhkan atas Djoko lebih ringan dibanding tuntutan JPU. JPU sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsidair 1 tahun kurungan penjara dengan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Djoko terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri pada 2011. Dengan perbuatannya itu dia telah memperkaya diri dengan nilai Rp 32 miliar.

Nominal dugaan memperkaya diri sendiri tersebut didapat Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender proyek simulator ujian SIM pada 2011.

Djoko didakwa telah bersepakat dengan Budi dalam membuat harga penentuan sendiri (HPS) simulator kendaraan roda dua dan empat untuk ujian SIM tersebut. Berdasarkan HPS itu, harga alat tersebut kemudian digelembungkan. Kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp 121,83 miliar.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa Djoko diduga terbukti melakukan pencucian uang selama kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Harta benda Djoko dinilai sebagai penyamaran atas uang hasil korupsi. Nilai harta benda Djoko tidak sesuai dengan profil sebagai Kepala Korlantas Polri.

Jaksa penuntut umum juga menuntut DJoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika uang pengganti tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa pun menuntut agar penyitaan dilakukan terhadap harta benda Djoko untuk dilelang sebagai pembayar uang pengganti.

Kalau jumlah harta yang dilelang masih tak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka jaksa menuntut Djoko dikenakan pidana penjara 5 tahun. (Bisma Rizal/ mvw) http://skalanews.com/berita/detail/1...-Tahun-Penjara
0
1.2K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan