- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratna Minta KPK Jerat Siti Fadilah Supari
TS
coretanpagi
Ratna Minta KPK Jerat Siti Fadilah Supari
[B]Skalanews -[/B] Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk dijadikan tersangka.
"Dia (Siti Fadilah Supari) harus dijadikan tersangka," kata Ratna usai mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9).
Sebab menurut terdakwa yang divonis lima tahun penjara ini dalam kasus ini pihak yang paling bertanggung jawab ialah Siti Fadilah Supari. "Saya hanya sebagai korban," katanya menegaskan.
Sebelumnya, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan ini menyatakan bahwa dirinya diperintah atasannya yakni, Siti Fadillah Supari yang menjabat Menteri Kesehatan.
Saat itu Siti memerintahkan Ratna untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.
"Beliau (Siti Fadillah) langsung menyatakan penunjukan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo,” kata Ratna saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8) lalu.
Ratna sempat heran dan bertanya ke Siti apa alasan penunjukan langsung dilakukan. Oleh Siti dijawab bahwa pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu, bahkan dinyatakan sebagai kejadian luar biasa.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor memutuskan terdakwa Ratna Dewi Umar secara sah dinyatakan bersalah dalam dakwaan Subsider. Ratna Dewi dituntut 5 tahun penjara denda Rp500 ribu dan kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, Hakim menjerat Ratna Dewi dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Bisma Rizal/bus) http://skalanews.com/berita/detail/1...Fadilah-Supari
"Dia (Siti Fadilah Supari) harus dijadikan tersangka," kata Ratna usai mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9).
Sebab menurut terdakwa yang divonis lima tahun penjara ini dalam kasus ini pihak yang paling bertanggung jawab ialah Siti Fadilah Supari. "Saya hanya sebagai korban," katanya menegaskan.
Sebelumnya, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan ini menyatakan bahwa dirinya diperintah atasannya yakni, Siti Fadillah Supari yang menjabat Menteri Kesehatan.
Saat itu Siti memerintahkan Ratna untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.
"Beliau (Siti Fadillah) langsung menyatakan penunjukan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo,” kata Ratna saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8) lalu.
Ratna sempat heran dan bertanya ke Siti apa alasan penunjukan langsung dilakukan. Oleh Siti dijawab bahwa pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu, bahkan dinyatakan sebagai kejadian luar biasa.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor memutuskan terdakwa Ratna Dewi Umar secara sah dinyatakan bersalah dalam dakwaan Subsider. Ratna Dewi dituntut 5 tahun penjara denda Rp500 ribu dan kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, Hakim menjerat Ratna Dewi dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Bisma Rizal/bus) http://skalanews.com/berita/detail/1...Fadilah-Supari
0
831
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan