- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Adakah pasal dalam hukum yang mengatur, dapat memenjarakan orang tanpa adanya bukti?


TS
AlucA2d
Adakah pasal dalam hukum yang mengatur, dapat memenjarakan orang tanpa adanya bukti?
Bagi semua yang melek hukum di forum kaskus ini.
Saya hanya ingin menanyakan, apakah ada seseorang dimasukkan ke dalam LP selama hampir dua bulan, tanpa adanya bukti?
A dituntut dengan penggelapan mobil oleh mantan bosnya.
Mobilnya adalah pinjaman dari bos, dengan DP yang dibayarkan oleh A. Dan ada bukti pembayaran lengkap di tempat penjualan mobil.
Nyatanya mobil tersebut masih dipakai terus hingga akhirnya ditaruh di kapolsek.
Hingga saat ini, pengadilan menunda2 terus kasus ini.
Apa sebenarnya yang dapat memberatkan si A ini?
Mengapa pengadilan berat sebelah?
Sudah hilangkah keadilan di negeri ini?
Hakim tidak memberi kesempatan bagi pihak A untuk membela...
Saya hanya ingin menanyakan, apakah ada seseorang dimasukkan ke dalam LP selama hampir dua bulan, tanpa adanya bukti?
A dituntut dengan penggelapan mobil oleh mantan bosnya.
Mobilnya adalah pinjaman dari bos, dengan DP yang dibayarkan oleh A. Dan ada bukti pembayaran lengkap di tempat penjualan mobil.
Nyatanya mobil tersebut masih dipakai terus hingga akhirnya ditaruh di kapolsek.
Hingga saat ini, pengadilan menunda2 terus kasus ini.
Apa sebenarnya yang dapat memberatkan si A ini?
Mengapa pengadilan berat sebelah?
Sudah hilangkah keadilan di negeri ini?
Hakim tidak memberi kesempatan bagi pihak A untuk membela...
0
4.2K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan