- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
berita miris + ngakak gan (msuk lok gak percaya)
TS
ndm21
berita miris + ngakak gan (msuk lok gak percaya)
No
Monggo di baca
Dilaporkan Pemerkosaan, Pasangan ABG Ngaku Suka
Sama Suka
JAKARTA- ANJ (16), seorang pelajar SMK, diamankan
aparat Kepolisian setelah dilaporkan menyekap DS (15),
kekasihnya, di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar,
Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol ShintoSilitonga,
mengatakan kasus yang menimpaanak baru gede (ABG) ini
dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat karena menyangkut
kasus asusila di bawah umur.
"Kasus nya dilimpahkan ke Polres," kata Shinto kepada
Wartawan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sintike
menjelaskan, menurut laporan orangtua DS, kejadian
berawal saat pelaku meminta korban untuk datang ke
rumahnya di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar. Kala itu,
kata Sintike, kedua orangtua ANJ sedang berada di luar
kota.
"Tak lama pelaku ngajak ke kamar, di sana anaknya
disekap beberapa jam kemudian disetubuhi," ujar
Sintike di Mapolres Metro Jakara Pusat.
Namun keterangan berbeda diperoleh dari korban
maupun pelaku yang sudah diamankan. Menurut Sintike,
keduanya mengakui telah menjalin hubungan sejak dua
tahun yang lalu. Dan sejak itu pula keduanya melakukan
hubungan layakanya suami istri berulang kali.
”Keduanya sudah sering melakukan hubungan intim,”
katanya.
Namun karena dianggap melarikan anak di bawah umur,
ANJ terancam Pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002,
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15
tahun.
Gimana gan
Ada koomentar ?
kan gan no
Monggo di baca
Dilaporkan Pemerkosaan, Pasangan ABG Ngaku Suka
Sama Suka
JAKARTA- ANJ (16), seorang pelajar SMK, diamankan
aparat Kepolisian setelah dilaporkan menyekap DS (15),
kekasihnya, di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar,
Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol ShintoSilitonga,
mengatakan kasus yang menimpaanak baru gede (ABG) ini
dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat karena menyangkut
kasus asusila di bawah umur.
"Kasus nya dilimpahkan ke Polres," kata Shinto kepada
Wartawan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sintike
menjelaskan, menurut laporan orangtua DS, kejadian
berawal saat pelaku meminta korban untuk datang ke
rumahnya di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar. Kala itu,
kata Sintike, kedua orangtua ANJ sedang berada di luar
kota.
"Tak lama pelaku ngajak ke kamar, di sana anaknya
disekap beberapa jam kemudian disetubuhi," ujar
Sintike di Mapolres Metro Jakara Pusat.
Namun keterangan berbeda diperoleh dari korban
maupun pelaku yang sudah diamankan. Menurut Sintike,
keduanya mengakui telah menjalin hubungan sejak dua
tahun yang lalu. Dan sejak itu pula keduanya melakukan
hubungan layakanya suami istri berulang kali.
”Keduanya sudah sering melakukan hubungan intim,”
katanya.
Namun karena dianggap melarikan anak di bawah umur,
ANJ terancam Pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002,
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15
tahun.
Gimana gan
Ada koomentar ?
kan gan no
0
1.2K
5
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan