Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mirrorshieldAvatar border
TS
mirrorshield
5 Aksi Warga Adu Hukum Melawan Jokowi
WELCOME TO MY THREAD emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Kiss



Spoiler for No Repost:





Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak melulu panen dukungan. Ada juga sejumlah warga merasa 'terzolimi' atas keputusan orang nomor satu di Jakarta itu lantas menuntut keadilan di muka hukum, seperti 5 aksi ini:

Menanggapi beragam aduan maupun gugatan warganya, Jokowi tetap cool. Pria yang gemar musik cadas itu justru mempersilakan warganya mengajukan gugatan. Bagi sarjana kehutanan UGM itu, menang atau kalah di pengadilan itu hal biasa.

Berikut 5 aksi warga adu hukum melawan Jokowi :

1. Relokasi di Waduk Pluit

Warga Waduk Pluit, Kampung Muara Baru RT 17/19, Jakarta Utara, melaporkan Jokowi dan Ahok serta Satpol PP ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat menyusul adanya pembongkaran rumah warga Waduk Pluit secara paksa oleh Satpol PP.

"Sebenarnya yang kita laporkan itu Satpol PP-nya, tetapi Gubernur dan Wagub DKI di sini adalah selaku yang memerintahkan, sehingga kita laporkan juga," kata Simon, Selasa (27/8/2013).

Simon Tambunan yang mewakili warga, didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PBHI. Dalam laporan resmi bernomor TB/2914/VIII/2013, Jokowi dan Ahok dilaporkan atas tuduhan Pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.

"Mereka sudah membongkar rumah warga atas perintah Jokowi. Penggusuran itu tanpa ada surat pemberitahuan, tanpa ada sosialisasi dan jelas mengingkari janji Jokowi yang mengatakan 3 tahun lagi ada penggusuran sesudah ada rumah susun. Tetapi nyatanya, ia bongkar juga sebelum 3 tahun," jelas Simon, Pengurus PBHI-Jakarta.

Selanjutnya, Simon menuntut agar Jokowi bertanggung jawab atas lenyapnya rumah warga akibat penggusuran itu. Ia juga menyampaikan keberatannya atas upaya pembongkaran yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

"Warga dianiaya, barang-barangnya dirusak semua, ini ibu-ibu dianiaya dan diinjak-injak Satpol PP. Sekarang pak Budi (salah satu korban), diseret, dihajar dan baru sekarang mereka tinggal tidak jelas dijalan," paparnya.

2. UMP Buruh

Pengusaha kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Pengusaha mengancam menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bila mengesahkan penetapan besaran UMP tersebut.

"Ini sangat tidak fair,kita siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta," kata Sarman Simanjorang, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam rilisnya, Kamis (15/11/2012).

Sarman mengatakan para pengusaha berharap agar Jokowi menetapkan UMP DKI dengan bijak. Apalagi Jokowi yang punya latar belakang pengusaha, sebut Sarman mengetahui kondisi riil para pengusaha.

"Kita meminta agar besaran UMP tidak memberatkan pengusaha akan tetapi juga tidak menurunkan tingkat kesejahteraan buruh. Semua untuk kepentingan bersama demi kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan kerja para buruh dan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih baik," sambungnya.

Dalam rapat di Balai Kota kemarin (14/11), Dewan Pengupahan menetapkan UMP Rp 2.216.243,68, naik sekitar 112 persen dari kebutuhan hidup layak Rp 1.978.789 per bulan. Pengusaha yang menolak angka ini langsung walk out dari ruang rapat.

"Ada sandiwara antara pemerintah dengan Serikat Buruh. Kami heran melihat sikap buruh yang tadinya ngotot meminta UMP Rp 2.799.067, tiba-tiba hanya meminta penambahan dua persen dari angka yang diajukan Pemerintah yakni Rp 2.176.667,09," terang Sarman.

Dalam kesempatan terpisah, Apindo mendukung para anggotanya atau pun pengusaha lainnya yang keberatan terhadap UMP/UMK untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Soal UMP/UMK, hanya di beberapa daerah termasuk di DK yang penerapannya tak elegan, karena ada intimidasi dan politisasi, kita melihat UKM dan industri padat karya menjadi korban, kalau ada perusahaan yang menggugat kita pada posisi yang mempersilakan," kata Wakil Sekretaris Jendaral Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Franky Sibarani kepada detikFinance, Jumat (23/11/12).

Franky menuturkan yang berhak melakukan gugatan PTUN adalah para perusahaan yang merasa dirugikan terhadap kebijakan pemda soal UMP/UMK. Apindo hanya sebagai pihak yang mendukung para pengusaha yang melakukan gugatan.

Selain itu, Apindo akan memfasilitasi kepada para pengusaha anggota Apindo atau lainnya yang menerima UMP/UMK namun tidak mempunyai kemampuan membayar untuk melakukan penangguhan. Apindo berharap para pengusaha bisa terlebih dahulu melakukan pertemuan bipartit dengan serikat pekerja terkait penangguhan pembayaran UMP/UMK.

Sebelumnya menanggapi ancaman gugatan Apindo ini, Jokowi menilai pengusaha berhak untuk menggugatnya. "Setiap orang punya hak untuk melakukan itu (gugatan)," jawab Jokowi.

3. Penangguhan Upah

Selain Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, serikat buruh juga menggugat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini proses gugatan Aher dan Atut telah masuk tahap pembuktian.

"Selain Jokowi, kami juga menggugat Gubernur Jawa Barat Aher (Ahmad Heryawan-red) dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," ujar Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL), Baharain usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta Timur, Jl Penggilingan, Cakung, Senin (22/4/2013).

Baharain menuturkan untuk proses gugatan Gubernur Jawa Barat di PTUN Bandung telah memasuki tahap pembuktian Kamis (2/5/2013).

"Sementara Gubernur Banten kemarin sudah didaftarkan pada Selasa 16 April 2013, sampai saat ini untuk jadwalnya belum kami dapatkan," tuturnya.

Menurut Baharain gugatan yang dilakukan oleh serikat buruh dikarenakan ketiga gubernur tersebut menyetujui penangguhan UMP.

"Gugatan tersebut muncul mulai dari Bandung, Banten dan DKI Jakarta karena ada penangguhan UMP. kita khawatir ada perselingkuhan antara perusahaan dan pemerintah daerah, oleh karena ini kita harap bisa mendesak mereka," tuturnya.

Baharain menjelaskan selain ketiga gubernur tersebut serikat buruh juga melihat ada 5 provinsi yang akan melakukan penangguhan UMP.

"Kita lihat ada 5 gubernur lain yang terindikasi juga menangguhkan UMP, diantara ada Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan, yang kita somasi penangguhan UMP namun tidak ditanggapi," kata Bahrain.

Bahrain mengatakan jika dalam keputusan penangguhan UMP tidak disetujui oleh gubernur, pihaknya tidak akan menggugat.

4. Konsorsium Busway

Konsorsium busway mengajukan uji materi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173/2010 tentang prosedur penetapan operator TransJakarta ke Mahkamah Agung (MA). Konsorsium tersebut mengaku telah menjalankan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak selama 7 tahun yang telah disepakati sebelumnya.

Kuasa hukum konsorsium busway, Otto Hasibuan mengatakan Pergub tersebut mengatur tentang Prosedur Penetapan Operator Bus TransJakarta. Dengan adanya pergub tersebut perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway harus melalui lelang.

"Keluarnya pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal ini bus Transjakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Transjakarta berakhir tahun ini," ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di DPRD DKI di Balaikota DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).

Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut yaitu, PT Transbatavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Transmayapada Busway. Perusahaan tersebut mengoperasikan Busway di Koridor Koridor II, III, V, VI, VII, dan IX.

Otto mengatakan, perusahaan tersebut merupakan perusahaan perintis busway Transjakarta. Mereka juga telah merelakan trayeknya dijadikan sebagai jalur bus Transjakarta. Selain melakukan uji materi, pihaknya juga telah menyurati Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Pergub tersebut.

"Perusahaan ini adalah perusahaan yang merintis Busway dan merelakan trayek lamanya dihapus untuk Busway, seperti Mayasari Bakti, Metromini, Steadysafe, PPD. Klien kami siap perbaiki layanan, siap mengadakan bus baru, kami siap, jangan dilelang lalu menang ke pengusaha lain, trayek kami dibuang. Dulu diajak bergabung. Jangan habis manis, sepah dibuang," kata Otto.

"Kita sudah menyurati Jokowi untuk merevisi Pergub itu tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," tambahnya.

5. Tarif Air

Mahalnya harga air bersih akibat privatisasi perusahaan air minum membuat 14 warga Jakarta mengambil langkah hukum. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membatalkan kerjasama dengan PT Palyja dan PT Aetra.

"Harga tarif air bersih di Jakarta sekitar Rp 7000-an/liter/kubik. Itu pada tahun 2007 dan tiap tahun selalu naik," ujar kuasa hukum 14 warga, Arif Maulana usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Kamis (13/12/2012).

Selain itu, ke-14 warga Jakarta juga telah melakukan survei. Hasilnya, Jakarta merupakan kota termahal dalam penerapan tarif air bersih di kawasan Asia Tenggara.

"Untuk negara sesama Asia Tenggara ini termasuk paling mahal," tambah Arif tanpa mau merinci harga di negara lainnya.

Menurut penggugat, gugatan itu dilakukan karena air merupakan hak asasi publik yang dapat dinikmati secara cuma-cuma sesuai pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk hidup.

"Selain itu air juga harus dikelola oleh negara sesuai pasal 33 UUD ayat 3 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam," tambah Arif.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Nawawi harus ditunda sampai minggu depan, karena beberapa tergugat tidak bisa hadir di persidangan. Dalam gugatannya, ke 14-warga itu menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan PDAM. Serta turut tergugat PT Palyja dan PT Aetra.

Atas gugatan tersebut Gubernur DKI Jakarta yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya tidak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkan keputusan pada majelis hakim.

"Saya belum bisa tanggapi karena sidang kan ditunda," kata pegawai biro hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Naryoko.

[url=http://news.detik..com/read/2013/08/28/092935/2342641/10/2/5-aksi-warga-adu-hukum-melawan-jokowi9922032#bigpic]Sumber[/url]

Quote:


ane ga nolak klo di ksh emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Rate 5 Star tp jgn lempar emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh mirrorshield 28-08-2013 04:15
0
4.4K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan