fahrezzaAvatar border
TS
fahrezza
Tangisan koruptor"Antara mencari simpati dan beneran menyesal
Baca Pleidoi, Jenderal Djoko Susilo Menangis

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo terisak-isak. Suaranya sesaat serak waktu membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Djoko mengungkapkan bahwa ia merasa membebani keluarganya dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi simulator uji kemudi dan pencucian uang.

"Istri dan anak sangat terbebani. Saya lalu katakan kepada mereka ini terjadi atas izin Allah SWT. Allah SWT tidak akan pernah membiarkan keadilan diambil oleh umatnya," kata Djoko sambil terkadang terdiam menenangkan dirinya, Selasa, 27 Agustus 2013.

Djoko menilai tuntutan yang diminta jaksa terlalu tinggi. Menurut dia, permintaan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, sangat memukul orang-orang dekatnya. "Kiamat sepertinya sudah datang kepada saya. Saya rasakan hukuman moral telah ditimpakan pada saya," ujarnya. Padahal, kata dia, dakwaan jaksa sama sekali tak benar.

Mengenakan batik berlengan panjang, Djoko membacakan pleidoi tersebut sambil berdiri. Meski menyesal, mantan Gubernur Akademi Polisi itu mengatakan berupaya tegar. Dia tak mau menunjukkan ekspresi tertekan di hadapan keluarga, kerabat, teman, ataupun publik. "Sebab, saya percaya ada keadilan," katanya.

Selasa pekan lalu, jaksa meminta majelis mengganjar Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti 1 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar, subsider 5 tahun, dan mencabut hak memilih-dipilih dalam catatan publik. (Baca: Berita-berita Irjen Djoko)

Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran merugikan keuangan negara dari proyek pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 sebesar Rp 121 miliar, dan memperkaya diri sebanyak Rp 32 miliar. Selain itu, ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2003 sampai 2010, dan 2011 sampai
2012..


link
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...usilo-Menangis

Bacakan Pledoi, Djoko Susilo Minta Maaf Pada Polri
Spoiler for beritanya:



emoticon-Matabeloemoticon-Sorry

Yaqin seyaqin yaqinnya kebanyakan orang indonesia dah melupakan kasus ini dan yang pasti rakyat kebanyakan dah memafkan para koruptor ini,,inilah indonesia negeri yang penduduknya kelewat toleran dan kelewat pemaaf...sampe kapan koruptor akan hilang kalo kita gampang memaafkan koruptoremoticon-Sorry
0
3.3K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan