- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
tentang TIPIKOR


TS
pramanaputra88
tentang TIPIKOR
permisi gan
maksud saya post disini untuk menanyakan tentang kerabat saya yang sedang menghadapi dakwaan
jadi gini gan
sebelum kerabat saya menjabat di suatu perusahaan daerah(BUMD), perusahaan tersebut mengalami "KERUGIAN" sebesar 18 Milyar,kerabat saya mulai menjabat kira kira mulai tahun 2008 dan pada masa kepejabatannya hutang tersebut bias dicicil untuk dilunasi, pada tahun 2010 direksi memutuskan (berdasarkan sk bupati(bupati yg lama) dan PERSETUJUAN Badan Pengawas) untuk memberikan tunjangan kepada tenaga harian, karena perusahaan sudah dianggap "mampu"
dan menjelang berakhirnya masa jabatan kerabat saya,"HUTANG" BUMD tersebut dapat dibayar "LUNAS" dari sebelumnya "HUTANG" 18 Milyar, bahkan perusahaan bisa menghasilkan "LABA"
pasa saat akan mengajukan untuk periode ke 2
kerabat saya dikatakan melakukan penyalahgunaan kebijakan dan membuat kerugian pada Negara,
(bagai mana bias rugi? dari yang sebelumnya hutan 18 Milyar sampai bias dibayar lunas banhkan mendapatkan laba)
yang melaporkannya adalah orang dari BP
padahal sebelumnya bp telah "menyetujui" kebijakan ini
dan kini kerabat saya masuk rutan 20 hari
menurut agan apa kesalahan yg dilakukan kerabat saya?
dibilang korupsi ambil uang tidak tapi "penyalahgunaan kebijakan" kata jaksanya
dan saya berencana untuk mempublikasikan hal ini ke acara tv one, tapi saya tidak tahu bagaimana caranya, mungkin ada yang tahu?
mohon pencerahannya
terima kasih
maksud saya post disini untuk menanyakan tentang kerabat saya yang sedang menghadapi dakwaan
jadi gini gan
sebelum kerabat saya menjabat di suatu perusahaan daerah(BUMD), perusahaan tersebut mengalami "KERUGIAN" sebesar 18 Milyar,kerabat saya mulai menjabat kira kira mulai tahun 2008 dan pada masa kepejabatannya hutang tersebut bias dicicil untuk dilunasi, pada tahun 2010 direksi memutuskan (berdasarkan sk bupati(bupati yg lama) dan PERSETUJUAN Badan Pengawas) untuk memberikan tunjangan kepada tenaga harian, karena perusahaan sudah dianggap "mampu"
dan menjelang berakhirnya masa jabatan kerabat saya,"HUTANG" BUMD tersebut dapat dibayar "LUNAS" dari sebelumnya "HUTANG" 18 Milyar, bahkan perusahaan bisa menghasilkan "LABA"
pasa saat akan mengajukan untuk periode ke 2
kerabat saya dikatakan melakukan penyalahgunaan kebijakan dan membuat kerugian pada Negara,
(bagai mana bias rugi? dari yang sebelumnya hutan 18 Milyar sampai bias dibayar lunas banhkan mendapatkan laba)
yang melaporkannya adalah orang dari BP
padahal sebelumnya bp telah "menyetujui" kebijakan ini
dan kini kerabat saya masuk rutan 20 hari
menurut agan apa kesalahan yg dilakukan kerabat saya?
dibilang korupsi ambil uang tidak tapi "penyalahgunaan kebijakan" kata jaksanya
dan saya berencana untuk mempublikasikan hal ini ke acara tv one, tapi saya tidak tahu bagaimana caranya, mungkin ada yang tahu?
mohon pencerahannya
terima kasih

0
758
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan