- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2,1 Hektare tanah Waduk Ria Rio diklaim ahli waris Adam Malik
TS
K4SKUS.Inc
2,1 Hektare tanah Waduk Ria Rio diklaim ahli waris Adam Malik
2,1 Hektare tanah Waduk Ria Rio diklaim ahli waris Adam Malik

2,1 Hektare tanah Waduk Ria Rio diklaim ahli waris Adam Malik
Reporter : Laurel Benny Saron Silalahi
Selasa, 27 Agustus 2013 14:58:01
2,1 Hektare tanah Waduk Ria Rio diklaim ahli waris Adam Malik
Kategori Jakarta Publik
Berita tag terkait Ini maket rencana penataan Waduk Ria Rio oleh Jokowi Warga Waduk Ria Rio: Uang kerahiman Rp 1 juta dapat apa?
Waduk Ria Rio. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
11
Pemprov DKI Jakarta berencana membuat Ruang Terbuka Hijau (RPH) di kawasan Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. PT Pulomas selaku pemilik tanah, berencana akan melakukan pembebasan lahan sebesar 4 hektare yang telah dibangun perumahan penduduk disekitar Waduk Ria Rio ini.
Namun, upaya penertiban pemukiman warga di RT 2, 6, 7, RW 15, ini mendapat kendala dari pihak ahli waris mantan Wakil Presiden ke-3 Adam Malik. Salah satu keluarga Adam Malik mengaku memiliki hak kepemilikan tanah seluas 2,1 hektare di kawasan yang akan digusur ini.
"Saya Gunajaya Malik, selaku ahli waris dan wakil para ahli waris dengan ini menegaskan, bahwa tanah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 2, 6, 7 RW 15, adalah milik kami," Kata Gunajaya Malik, yang merupakan cucu ke-7 dari anak ke-3 Adam Malik, di Pedongklean, Senin (27/8).
Gunajaya mengatakan, upaya penertiban yang di lakukan PT Pulomas Jaya dinilai telah melanggar hukum. Karena menurutnya berdasarkan Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725, lahan yang berada di sisi timur Waduk Ria Rio ini milik keluarga Adam Malik.
"Kami pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2002 lalu. Gugatan secara perdata sampai tingkat PK, menyatakan tidak memiliki konsekuensi hukum kedua belah pihak. Dan dengan adanya bukti girik
PT Pulomas Jaya tidak melakukan gugatan balik mengenai hal ini," jelasnya.
Gunajaya menjelaskan, selain keputusan MA, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI Jakarta, juga memutuskan Hak Guna Bangunan nomor 02 yang digunakan PT Pulomas Jaya sebagai alas hukum kepemilikan tidak berada di lokasi yang dimaksud. Dia melanjutkan, dari kekuatan-kekuatan hukum ini keluarga Adam Malik kemudian berupaya menguasai lahan dengan memasang plang papan nama.
"Tanah ini kami kuasai, dan warga mendapat izin menempati lahan kami. Lalu setelah itu PT Pulomas Jaya melapor kembali hak waris yang saat itu jatuh kepada istri Nelly Malik ke Polres Jakarta Timur dengan alasan penyerobotan tanah," terangnya.
Dari pelaporan pidana penyerobotan tanah ini dijelaskan Gunajaya, pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan saksi.
"Setelah itu kenapa PT Pulomas Jaya tidak menempuh upaya hukum kembali. Kalau gitu kan berarti laporan untuk menguasai lahan ini bukan pelanggaran hukum, karena tuduhan penyerobotan lahan itu tidak benar," cetus Gunajaya.
Ditegaskan dia, dengan bukti klaim kepemilikan ini, pihaknya mengizinkan warga untuk dapat memanfaatkan lahan milik Adam Malik. Pihak keluarga juga telah menunjuk Ketua RW 15, Abdul Ghofur untuk mengkoordinasikan dan menjaga warga.
"Intinya warga bebas. Kami adalah warga, dan warga adalah kami. Satu kesatuan tidak dapat dipisahkan. Jadi tidak boleh ada itu yang namanya penggusuran, Titik," tegasnya.
Spoiler for Link ::
klo emang tanah hak milik & punya bukti kepemilikan sah, ahli waris tidak boleh di ganggu gugat.tapi tanah dr pemilik tidak boleh di gunakan sebagai pemukiman oleh siapapun krn termasuk jalur hijau. jadi hak pemilik tanah akan di hormati & ketentuan serta peraturan dr pemprov mengenai lahan sekitar waduk ria rio harus streil dari bangunan.
DEAL ???
0
2K
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan