- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
URGENT!!!Help gan


TS
mcdohl007
URGENT!!!Help gan
permisi gan ane mau tanya mengenai perkara utang piutang yang orang tua ane hadapi 
krn ceritanya panjang udh hampir 11 tahun gan gak selsai" karena pengadilan ditempat ane berbelit"&diduga ada main dengan pelaku
singkat cerita dimana posisi saya sebagai korban dan memiliki bukti yang kuat serta sudah memenangkan dipengadilan dan sudah memegang sertifikat tanah pelaku
yang saya mau tanyakan yaitu dari pihak mengadilan sudah mengumumkan lelang mengenai tahah yang berdasarkan sertifikat yang diberikan namun pada saat hari H lelang tiba" pihak pengadilan membatalkan putusan lelang tersebut dikarenakan ada masuk perlawanan dari pelaku 2 HARI YANG LALU
apakah bisa lelang yang sudah pasti dilaksanakan bisa dibatalkan padahal perlawanan baru masuk 2 hari yang lalu?
secara posisi saya sudah sangat kuat berdasarkan bukti" dan pelaku juga sudah pernah memberi pengajuan akan membayar namun itu hanya janji belaka yang sampai sekarang tidak dibayar sama sekali
*sekali lagi sudah hampir 11 tahun gan gak selesai" dan sekarang udh mau lelang tp batal hanya karena perlawanan sia"
pas dibilangin dipihak pengadilan mereka bilang siapa tahu mereka mau bayar
tapi dari pengalaman sebelum" nya itu hanya sebatas kata" jd sudah tdk mau lagi menerima kyk gtuan lagi
help gan yg ngerti banget hukum
kasihan orang tua ane udh kredit dibank jd terbeban berat gan apalagi udh mau 11 Tahun ane pengen cepet selesai
sorry klw agak gak jelas krn ceritnya panjang sekali gan dari 2003
Terima kasih.

krn ceritanya panjang udh hampir 11 tahun gan gak selsai" karena pengadilan ditempat ane berbelit"&diduga ada main dengan pelaku
singkat cerita dimana posisi saya sebagai korban dan memiliki bukti yang kuat serta sudah memenangkan dipengadilan dan sudah memegang sertifikat tanah pelaku
yang saya mau tanyakan yaitu dari pihak mengadilan sudah mengumumkan lelang mengenai tahah yang berdasarkan sertifikat yang diberikan namun pada saat hari H lelang tiba" pihak pengadilan membatalkan putusan lelang tersebut dikarenakan ada masuk perlawanan dari pelaku 2 HARI YANG LALU
apakah bisa lelang yang sudah pasti dilaksanakan bisa dibatalkan padahal perlawanan baru masuk 2 hari yang lalu?
secara posisi saya sudah sangat kuat berdasarkan bukti" dan pelaku juga sudah pernah memberi pengajuan akan membayar namun itu hanya janji belaka yang sampai sekarang tidak dibayar sama sekali
*sekali lagi sudah hampir 11 tahun gan gak selesai" dan sekarang udh mau lelang tp batal hanya karena perlawanan sia"
pas dibilangin dipihak pengadilan mereka bilang siapa tahu mereka mau bayar
tapi dari pengalaman sebelum" nya itu hanya sebatas kata" jd sudah tdk mau lagi menerima kyk gtuan lagi
help gan yg ngerti banget hukum
kasihan orang tua ane udh kredit dibank jd terbeban berat gan apalagi udh mau 11 Tahun ane pengen cepet selesai

sorry klw agak gak jelas krn ceritnya panjang sekali gan dari 2003
Terima kasih.

0
1.5K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan