Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

m.islahAvatar border
TS
m.islah
WOW miris gan MA Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar




MA Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar, KPK Diminta Turun Tangan
atau
Drama Hukum Lepasnya Koruptor Rp 369 Miliar Sudjiono Timan



Jakarta - Putusan lepas atas terpidana korupsi Rp 369 miliar Sudjiono Timan bak petir di siang bolong. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa para hakim yang mengadili di tingkat peninjauan kembali (PK) itu.

"
Ketua MA atau pun Bagian Pengawasan MA serta Komisi Yudisial (KY) perlu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PK," kata peneliti ICW Emerson Yuntho kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).


Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

"KPK juga sebaiknya melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia peradilan di tubuh MA khususnya terhadap hakim-hakim agung yang membebaskan koruptor," sambung Emerson.

Menurut ICW, vonis bebas Sudjiono Timan di tingkat PK layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Dibebaskannya Sudjiono Timan pada tingkat PK merupakan musibah dan
preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

"Aneh dalam satu institusi yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda," ujar Emerson.

Hingga saat ini, Timan kabur dan tidak diketahui rimbanya.


SUMBER : [url]http://news.detik..com/read/2013/08/22/190414/2337869/10/ma-lepaskan-koruptor-rp-369-miliar-kpk-diminta-turun-tangan?nd772204btr[/url]

Jakarta - Sudjiono Timan divonis Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara pada 2004 silam atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp 369 miliar. 9 Tahun setelah itu, MA menganulir putusannya sendiri. Timan hingga saat ini masih kabur.

Berikut drama hukum Timan seperti dalam catatan detikcom, Kamis (22/8/2013):

9 Mei 1959

Sudjiono Timan lahir di Jakarta.

1995-1997

Timan menjabat sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 1973, yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan.

Timan tanpa melihat kelayakan perusahaan Kredit Asia Finance Limited (KAFL)menempatkan dana pada promissory note KAFL. Sudjiono juga menempatkan dana di Festival Company Incoporated berkedudukan di British Virgin Island senilai US$ 79,9 juta. Bersama RobertS E N S O Rngpin, Sudjiono kemudian mendirikan Penta Investment Limited untuk memuluskan transaksi pembelian saham perusahaan bernama Philcom. Sumber dana diduga dari BPUI. Akibat perbuatan Sudjiono, kata jaksa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 116,4 miliar dan US$ 73,8 juta.

25 November 2002

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Sudjiono Timan lolos dari tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara.

3 Desember 2004

MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam putusan kasasinya. Vonis yang diadili oleh Ketua MA Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil juga menjatuhkan denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.

7 Desember 2004

Timan kabur. Timan tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No 3/P.1 Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat.

17 Oktober 2006

Kejaksaan Agung menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.

3 Desember 2004

MA yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.

31 Juli 2013

MA menganulir vonis kasasi lewat putusan peninjauan kembali (PK) dan melepaskan Timan.

22 Agustus 2013

Vonis lepas ini tercium media massa.

SUMBER : [url]http://news.detik..com/read/2013/08/22/153431/2337552/10/drama-hukum-lepasnya-koruptor-rp-369-miliar-sudjiono-timan[/url]


[url]http://news.detik..com/read/2013/08/22/144130/2337457/10/lepaskan-koruptor-rp-369-miliar-ma-ini-kasus-perdata?nd771104bcj[/url]



[url]http://news.detik..com/read/2013/08/22/172244/2337741/10/lepaskan-koruptor-rp-369-miliar-yang-kabur-langgar-perintah-ketua-ma?nd771104bcj[/url]

Ini Dia Majelis Hakim yang Lepaskan Koruptor Rp 369 Miliar



[url]http://news.detik..com/read/2013/08/22/164352/2337674/10/ini-dia-majelis-hakim-yang-lepaskan-koruptor-rp-369-miliar?nd771104bcj[/url]
Diubah oleh m.islah 22-08-2013 13:02
0
3.6K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan