Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Poltak Agustinus Sinaga menyatakan dengan tegas bahwa aksi penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jakarta (pemprov DKI) di sekitar Waduk pluit terlalu berlebihan. Menurutnya, sebanyak 1100 aparat pemprov yang juga dibekingi aparat keamanan itu, cukup berlebihan dalam melaksanakan aksinya menggusur pemukiman warga waduk di 60 kepala keluarga (KK), di RT 19 / RW 17 Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara.
"Hari ini kami meminta bantuan Komnas Ham dan Kontras untuk membantuk para warga waduk yang sekarang tidak memiliki tempat tinggal lagi. Bahkan merekapun mengalami kekerasan," ujar Poltak, saat dijumpai di kantor Komnas Ham, Senin (26/8/2013).
Lebih jauh Poltak menambahkan, tindakan penggusuran paksa disertai kekerasan yang dilakukan Pemprov DKI pada Kamis 22 Agustus 2013 lalu itu, mengerahkan sekitar 1100 personil satpol Pamong Praja (PP), aparat Kepolisian dan TNI. Menurutnya, seharusnya aksi penggusuran itu tidak terjadi, karena sebelumnya Pihak Balaikota dan masyarakat waduk sudah pernah bertemu dan berdialog.
"Perlu diketahui bahwa warga yang pernah di undang makan siang dibalai kota oleh Jokowi, justru ikut menjadi korban kekerasan aparat saat penggusuran tersebut," imbuhnya.
Yang disesalkan Poltak, padahal Pemprov DKI, sebelumnya juga sudah membuat kesepakatan dengan KomnasHam, yang berisikan hak-hak dasar warga negara, antara lain, tidak akan melakukan penggusuran sampai ada kepastian seluruh warga memperoleh tempat tinggal yang baru.
"Komnas Ham akan melayangkan surat ke pemprov DKI. Jika tidak ada balasan dalam 3 hari pasca pelayangan surat tersebut, maka Komnas beserta warga waduk akan demo ke balaikota," ujar Poltak.
Sementara itu, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar yang menerima sekitar 30 orang warga waduk Pluit menjelaskan, pihaknya akan menampung semua aduan warga termasuk kekerasan yang dilakukan oleh satpol PP. Jika sudah lengkap berkas-berkasnya, maka Kontras akan mengadukan kasus tersebut ke Komnas Ham dan lembaga Ombudsmen
"Kalau bahan sudah lengkap, nanti kita akan laporkan ke Polda, nanti setelah itu ke Komnas dan Ombudsman. Nanti kita akan cari tau, dimana letak kesalahannya. Kita akan tempuh secara hukum. Biarkan komnas Ham dan Ombudsman yang maju," pungkas Azhar di kantornya.
TKP
Tuh yang ngadu bener2 warga pluit bukan ya, tolong share donk dimari, bener kgak tuh penggusurannya dengan tindak kekerasa