- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Korban Pemilukada Kota Serang


TS
swidiharso
Korban Pemilukada Kota Serang
Mohon dikomeng gan, kita dah hampir putus asa, hari pencoblosan pemilu dah semakin dekat tapi belum ada keputusan, kami khawatir....
Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Serang 2013, sejatinya dapat dijadikan sebagai sebuah ajang berdemokrasi bagi setiap warga kota Serang, namun demikian seiring dengan perjalanannya ternyata Pemilukada Kota Serang tiba-tiba menunjukkan ketidakdemokratisannya yang berimplikasi luas terhadap terbelenggunya hak politik masyarakat Kota Serang. Kenyataan ini terjadi akibat ketidakprofesionalan dan/atau ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dalam menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang yang berhak sebagai peserta pemilukada, namun harus gugur karena berdasarkan keputusan KPU Kota Serang Nomor: 921/kpts/KPU-Kota-015.436900/2013 tentang Pasangan Bakal Calon Walikota Serang yang Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan umum walikota dan wakil walikota Serang tahun 2013 pasangan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. tidak memenuhi syarat sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Serang 2013.
Secara umum kami sangat kaget karena berita tersebut didapatkan oleh kami secara tiba-tiba dari media online, tepat sehari sebelum tahapan akhir pleno KPU dilakukan tanggal 28 Juli 2013, padahal pleno terakhir KPU Kota Serang sesuai dengan tahapannya seharusnya dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2013. Jelas hal ini membuat kami terbelalak tidak percaya, karena secara umum tahapan adminsitrasi sudah kita lalui dengan baik termasuk test kesehatan, tapi kenapa kami harus gugur dengan tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami untuk memperbaiki berkas tersebut jika memang bermasalah. Dan ini terjadi saat-saat terakhir menjelang pengumuman di luar tahapan pendaftaran, perbaikan administrasi dan test kesehatan yang telah kami lalui dengan baik.
Berikut ini kami gambarkan uraian singkat tahapan pemilukada Kota Serang sebagaimana yang kami lalui, di antaranya
1 31/05/2013, KPU Kota Serang mengumumkan tahapan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Serang tahun 2013 Nomor : 735/KPU Kota-015.4369000/2013 tertanggal 31 Mei 2013. Diumumkan di media massa lokal (Radar Banten)
2 12/06/2013, Pasangan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. bersama tim kampanye dan partai pengusung melaksanakan pendaftaran resmi di KPU Kota Serang.
Partai Pengusung H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. di antaranya:
1) Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
2) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN),
3) Partai Bulan Bintang (PBB),
4) Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PPNUI),
5) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB),
6) Partai Syarikat Indonesia (PSI),
7) Partai Kedaulatan (PK),
8) Partai Pemuda Indonesia (PPI),
9) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),
10) Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP),
11) Partai demokrasi Kebangsaan (PDK),
12) Partai Pelopor,
13) Partai Barisan Nasional (Barnas),
14) Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan),
15) Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI),
16) Partai Buruh,
17) Partai Merdeka dan
18) Partai Patriot.
Pasangan Calon diusung oleh gabungan partai politik dengan jumlah dukungan suara sah sebanyak 40.508 (Empat puluh ribu lima ratus delapan) atau lebih besar 15% dari persyaratan minimal dukungan suara sebesar 37.190 (Tiga puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh) suara.
3. 27/06/2013 KPU Kota Serang memverifikasi status dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan berdasarkan Berita Acara KPU yang ditandatangani oleh tim verifikator KPU Ade Suparman dan Edi Mulyadi serta Sekjen PIS M. Jaya Butar Butar bahwa dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) adalah sah kepada pasangan H. Suciazhi, SE. dan H. Agus Tugiman, SE., MM. di sini tidak diverifikasi selain keabsahan dukungan PIS.
4. 04/07/2013 Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi dari KPU tertanggal 4 Juli 2013 Nomor: 867.A/KPU Kota-015.436900/VII/2013 yang ditujukan kepada Tim Sukses Bakal Calon Walikota Serang 2013 – 2018. Pemenuhan syarat bakal calon/model formulir menjelaskan bahwa:
1. B-KWK KPU Partai Politik: MS
2. B1-KWK KPU Partai Politik: MS
3. B2-KWK KPU Partai Politik: MS
Kesimpulan kami: partai pengusung sudah memenuhi persyaratan.
5 10/07/2013
1) Pemberitahuan kekurangan berkas Suciazhi, SE, di antaranya:
a. B-5
b. Keterangan pengadilan tentang makar
c. BB-7 agar disertakan asli dan copy yang dilegalisir
d. BB-9 agar disertakan asli dan copy yang dilegalisir
e. BB-10 agar dilengkapi nama keluarga kandung
f. NPWP agar dilegalisir
g. Fiscal agar disertakan asli dan copy dilegalisir
h. Tanda terima LHKPN aslinya
i. Lembar resume daftar kekayaan LHKPN
2 ) Pemberitahuan kekurangan berkas H. Agus Tugiman, SE., MM. di antaranya:
a. B-5: Butuh kelengkapan bukti pengunduran diri dan agar disii dalam jabatannya
b. Surat Keterangan pengadilan tentang pidana makar agar disetakan aslinya plus copy dilegalisir
c. KTP agar dilegalisir oleh Disduk atau Camat
d. BB.7 agar disertakan asli dan copy agar dilegalisir
e. BB.9 agar disertakan asli dan copy agar dilegalisir
f. SPT Tahun 2010
g. Fiscal agar dilegalisir
h. Copy resume daftar kekayaan
i. Tenda terima LHKPN agar disertakan aslinya
j. SK Tim Kampanye
k. Copy rekening dana kampanye Tidak menyebutkan bahwa partai pendukung ada permasalahan dan/atau kekurangan dukungan
6 11/07/2013 Melengkapi kekurangan berkas administrasi sebagaimana yang dimintakan oleh KPU Kota Serang sesuai dengan catatan kekurangan tanggal 10/07/2013 di sini tidak menyebutkan bahwa partai pendukung ada permasalahan dan/atau kekurangan dukungan
7 19/07/2013 Ada konfirmasi masih ada kekurangan yang harus dilengkapi data-data aslinya, di antaranya:
1. Fiskal
2. SPT
3. NPWP
Tapi tetap tidak menyebutkan bahwa partai pendukung ada permasalahan dan/atau kekurangan dukungan
8 22/07/2013 Melaksanakan test kesehatan di RSUD Serang – Banten Tapi tetap tidak menyebutkan bahwa partai pendukung ada permasalahan dan/atau kekurangan dukungan
9 28/07/2013 Berita di Radar Banten online menyebutkan bahwa pasangan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. gugur sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Serang 2013. Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dinyatakan status kepengurusan DPP-nya cacat hukum.
10 29/07/2013 Meminta berita acara KPU Nomor: 920/BA/VII/2013 tertanggal 28 Juli 2013, di sana dalam kutipannya disebutkan bahwa: “Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara 5.409 (lima ribu empat ratus Sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan karena SK DPC PIS Kota Serang yang diterbitkan oleh DPP PIS ditandatangani 3 Juni 2013 oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE., M.Si. dan Sekretaris Jenderal M. Jaya Butar Butar, SH, dinyatakan cacat hukum disebabkan ketua umum telah berpindah partai politik sejak tanggal 16 April 2013.”
KPU Kota Serang meminta untuk diselesaikan melalui jalur hukum, silahkan tuntut kami!, karena kami menyatakan bahwa memang PIS cacat hukum. Daripada diserang oleh 5 (lima) kandidat lain lebih baik silahkan tuntut kami!
Dari kronologis singkat tersebut, kami menilai ada kejanggalan atas tidak diloloskannya pasangan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM, karena berdasarkan peraturan perundang-undangannya kami sudah banyak kehilangan hak dan KPU Kota Serang telah sewenang-wenang menggagalkan pencalonan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2013 – 2018. Tanpa pemberitahuan tertulis pada kami jika memang ada berkas yang tidak lengkap, menyatakan cacat hukum diluar kewenangannya tanpa dasar yang jelas dan sangat jelas patut kita duga telah ada pelanggaran etika oleh KPU Kota Serang.
sekali lagi mohon di komeng gan, karena pada hari ini kami tengah menagih janji DKPP namun belum juga diputuskan hasilnya sedangkan perjalanan menuju pencoblosan sudah semakin dekat yaitu H-9. Terima kasih agan-agan semua....







Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Serang 2013, sejatinya dapat dijadikan sebagai sebuah ajang berdemokrasi bagi setiap warga kota Serang, namun demikian seiring dengan perjalanannya ternyata Pemilukada Kota Serang tiba-tiba menunjukkan ketidakdemokratisannya yang berimplikasi luas terhadap terbelenggunya hak politik masyarakat Kota Serang. Kenyataan ini terjadi akibat ketidakprofesionalan dan/atau ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dalam menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang yang berhak sebagai peserta pemilukada, namun harus gugur karena berdasarkan keputusan KPU Kota Serang Nomor: 921/kpts/KPU-Kota-015.436900/2013 tentang Pasangan Bakal Calon Walikota Serang yang Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan umum walikota dan wakil walikota Serang tahun 2013 pasangan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. tidak memenuhi syarat sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Serang 2013.
Secara umum kami sangat kaget karena berita tersebut didapatkan oleh kami secara tiba-tiba dari media online, tepat sehari sebelum tahapan akhir pleno KPU dilakukan tanggal 28 Juli 2013, padahal pleno terakhir KPU Kota Serang sesuai dengan tahapannya seharusnya dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2013. Jelas hal ini membuat kami terbelalak tidak percaya, karena secara umum tahapan adminsitrasi sudah kita lalui dengan baik termasuk test kesehatan, tapi kenapa kami harus gugur dengan tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami untuk memperbaiki berkas tersebut jika memang bermasalah. Dan ini terjadi saat-saat terakhir menjelang pengumuman di luar tahapan pendaftaran, perbaikan administrasi dan test kesehatan yang telah kami lalui dengan baik.
Berikut ini kami gambarkan uraian singkat tahapan pemilukada Kota Serang sebagaimana yang kami lalui, di antaranya
1 31/05/2013, KPU Kota Serang mengumumkan tahapan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Serang tahun 2013 Nomor : 735/KPU Kota-015.4369000/2013 tertanggal 31 Mei 2013. Diumumkan di media massa lokal (Radar Banten)
2 12/06/2013, Pasangan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. bersama tim kampanye dan partai pengusung melaksanakan pendaftaran resmi di KPU Kota Serang.
Partai Pengusung H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. di antaranya:
1) Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
2) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN),
3) Partai Bulan Bintang (PBB),
4) Partai Persatuan Nadhlatul Ummah Indonesia (PPNUI),
5) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB),
6) Partai Syarikat Indonesia (PSI),
7) Partai Kedaulatan (PK),
8) Partai Pemuda Indonesia (PPI),
9) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),
10) Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP),
11) Partai demokrasi Kebangsaan (PDK),
12) Partai Pelopor,
13) Partai Barisan Nasional (Barnas),
14) Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan),
15) Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI),
16) Partai Buruh,
17) Partai Merdeka dan
18) Partai Patriot.
Pasangan Calon diusung oleh gabungan partai politik dengan jumlah dukungan suara sah sebanyak 40.508 (Empat puluh ribu lima ratus delapan) atau lebih besar 15% dari persyaratan minimal dukungan suara sebesar 37.190 (Tiga puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh) suara.
3. 27/06/2013 KPU Kota Serang memverifikasi status dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan berdasarkan Berita Acara KPU yang ditandatangani oleh tim verifikator KPU Ade Suparman dan Edi Mulyadi serta Sekjen PIS M. Jaya Butar Butar bahwa dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) adalah sah kepada pasangan H. Suciazhi, SE. dan H. Agus Tugiman, SE., MM. di sini tidak diverifikasi selain keabsahan dukungan PIS.
4. 04/07/2013 Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi dari KPU tertanggal 4 Juli 2013 Nomor: 867.A/KPU Kota-015.436900/VII/2013 yang ditujukan kepada Tim Sukses Bakal Calon Walikota Serang 2013 – 2018. Pemenuhan syarat bakal calon/model formulir menjelaskan bahwa:
1. B-KWK KPU Partai Politik: MS
2. B1-KWK KPU Partai Politik: MS
3. B2-KWK KPU Partai Politik: MS
Kesimpulan kami: partai pengusung sudah memenuhi persyaratan.
5 10/07/2013
1) Pemberitahuan kekurangan berkas Suciazhi, SE, di antaranya:
a. B-5
b. Keterangan pengadilan tentang makar
c. BB-7 agar disertakan asli dan copy yang dilegalisir
d. BB-9 agar disertakan asli dan copy yang dilegalisir
e. BB-10 agar dilengkapi nama keluarga kandung
f. NPWP agar dilegalisir
g. Fiscal agar disertakan asli dan copy dilegalisir
h. Tanda terima LHKPN aslinya
i. Lembar resume daftar kekayaan LHKPN
2 ) Pemberitahuan kekurangan berkas H. Agus Tugiman, SE., MM. di antaranya:
a. B-5: Butuh kelengkapan bukti pengunduran diri dan agar disii dalam jabatannya
b. Surat Keterangan pengadilan tentang pidana makar agar disetakan aslinya plus copy dilegalisir
c. KTP agar dilegalisir oleh Disduk atau Camat
d. BB.7 agar disertakan asli dan copy agar dilegalisir
e. BB.9 agar disertakan asli dan copy agar dilegalisir
f. SPT Tahun 2010
g. Fiscal agar dilegalisir
h. Copy resume daftar kekayaan
i. Tenda terima LHKPN agar disertakan aslinya
j. SK Tim Kampanye
k. Copy rekening dana kampanye Tidak menyebutkan bahwa partai pendukung ada permasalahan dan/atau kekurangan dukungan
6 11/07/2013 Melengkapi kekurangan berkas administrasi sebagaimana yang dimintakan oleh KPU Kota Serang sesuai dengan catatan kekurangan tanggal 10/07/2013 di sini tidak menyebutkan bahwa partai pendukung ada permasalahan dan/atau kekurangan dukungan
7 19/07/2013 Ada konfirmasi masih ada kekurangan yang harus dilengkapi data-data aslinya, di antaranya:
1. Fiskal
2. SPT
3. NPWP
Tapi tetap tidak menyebutkan bahwa partai pendukung ada permasalahan dan/atau kekurangan dukungan
8 22/07/2013 Melaksanakan test kesehatan di RSUD Serang – Banten Tapi tetap tidak menyebutkan bahwa partai pendukung ada permasalahan dan/atau kekurangan dukungan
9 28/07/2013 Berita di Radar Banten online menyebutkan bahwa pasangan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM. gugur sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Serang 2013. Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dinyatakan status kepengurusan DPP-nya cacat hukum.
10 29/07/2013 Meminta berita acara KPU Nomor: 920/BA/VII/2013 tertanggal 28 Juli 2013, di sana dalam kutipannya disebutkan bahwa: “Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan perolehan suara 5.409 (lima ribu empat ratus Sembilan) tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan karena SK DPC PIS Kota Serang yang diterbitkan oleh DPP PIS ditandatangani 3 Juni 2013 oleh Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE., M.Si. dan Sekretaris Jenderal M. Jaya Butar Butar, SH, dinyatakan cacat hukum disebabkan ketua umum telah berpindah partai politik sejak tanggal 16 April 2013.”
KPU Kota Serang meminta untuk diselesaikan melalui jalur hukum, silahkan tuntut kami!, karena kami menyatakan bahwa memang PIS cacat hukum. Daripada diserang oleh 5 (lima) kandidat lain lebih baik silahkan tuntut kami!
Dari kronologis singkat tersebut, kami menilai ada kejanggalan atas tidak diloloskannya pasangan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM, karena berdasarkan peraturan perundang-undangannya kami sudah banyak kehilangan hak dan KPU Kota Serang telah sewenang-wenang menggagalkan pencalonan H. Suciazhi, SE dan H. Agus Tugiman, SE., MM sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2013 – 2018. Tanpa pemberitahuan tertulis pada kami jika memang ada berkas yang tidak lengkap, menyatakan cacat hukum diluar kewenangannya tanpa dasar yang jelas dan sangat jelas patut kita duga telah ada pelanggaran etika oleh KPU Kota Serang.
sekali lagi mohon di komeng gan, karena pada hari ini kami tengah menagih janji DKPP namun belum juga diputuskan hasilnya sedangkan perjalanan menuju pencoblosan sudah semakin dekat yaitu H-9. Terima kasih agan-agan semua....







Diubah oleh swidiharso 28-08-2013 19:26
0
1.8K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan