Kaskus

News

nobodywantsmeAvatar border
TS
nobodywantsme
Kontrak kerja yang menjebak
Dalam UU tenaker disebutkan bahwa pihak yang mengakhiri kontrak harus membayar penalty sebesar sisa bulan kontrak x gaji per bulan. Yang mau ane tanyakan:

1. Dalam kontrak kerja teman ane ada pasal yang berjudul hak dan kewajiban dimana terdapat ayat2 sbb: Wajib datang tepat waktu, wajib melakukan perintah atasan, dll. Terdapat juga pasal berjudul sanksi dimana jika melanggar kewajiban seperti datang telat akan dikenai SP 1-3 hingga pemecatan. Nah yang aneh ada pasal penutup yg berbunyi jika pihak ke 2 tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau mengundurkan diri sebelum waktunya maka pihak ke 2 dikenakan penalty sebesar sisa bulan kontrak x gaji per bulan. Apakah kontrak semacam ini cacat hukum? Apakah pihak yg dipecat harus membayar ganti rugi lg?

2. Ada pernyataan yang berbunyi pihak pertama mempekerjakan pihak ke 2 sebagai marketing supervisor, atau divisi lain yang ditunjuk oleh pihak pertama. Pada kenyataannya ternyata supervisor ini juga berperan sebagai marketing yang harus turun ke lapangan. Apakah hal ini dibenerkan berdasarkan kontrak?

Mohon penjelasannya. Trims emoticon-Smilie
Diubah oleh nobodywantsme 22-08-2013 21:39
0
2.8K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan