Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

takiedaAvatar border
TS
takieda
(ask) lunas cicil tanah, tapi surat petokD ga dikasi penjual karena tanah blm dipecah
gan, help me.
mau tanya.
saya sudah membeli tanah dengan dicicil.
bulan ini cicilian saya lunas, dan saya hendak minta surat petok D ke penjual, tapi penjual bilang belum bisa kasi surat petok D karena tanahnya belum dipecah.

dulu bilangnya kalo lunas ntar dikasi petok D nya.
tapi ternyata........

padahal rencana saya tanah saya itu mau saya urus sertifikatnya.
untuk kasus seperti ini apa yang harus saya lakukan?
saya mau mengurus sertifikatnya.

trima kasih sebelumnya.
0
983
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan