Kaskus

News

dwikyagilrAvatar border
TS
dwikyagilr
KESADARAN HUKUM DALAM TEORI DAN REALITA DALAM MASYARAKAT INDONESIA
menurut mahzab historis satu-satunya sumber hukum adalah kesadaran hukum suatu bangsa.

keadaran hukum merupakan pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. pandangan itu bukanlah merupakan pertimbangan rasional, bukanlah merupakan produk pertimbangan menurut akal, tetapi berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu agama, politik, ekonomi dan lainya. pandangan ini selalu berubah oleh karena itu hukumnya pun selalu berubah juga. kosekuensinya ialah tidak ada isi hukum yang berlaku objektif, yaitu yang dapat diterima semua orang secara ilmiah

menurut paul schoten kesadaran hukum merupakan suatu kategori, yaitu pengertian yang aprioritis umum tertetu dalam hidup kejiwaan kita yang menyebabkan kita dapat memisahkan antara hukum dan kebatilan yang tidak ubanhya benar dan tidak benar baik dan buruk

kalau keadaan berjalan normal menurut hukum tidak banyak terjadi pelanggaran atau kejahatan orang tidak akan memasalahkan tentang kesadaran hukum, mungkin masyarakat sudah berpendapat sudah selayaknya hukum dijalankan dan ditegakan, namun bila sering terjadi kejahatan, pembunuhan, perampokan pemerkosaan, barulah kesadaran hukum baru dipermasalahkan

dalam hal kekinian kita jumpai dalam masyarakat kita bahwa banyak yang mempermasalahkan kesadaran hukum dalam masyarakat dan banyak tindak kejahatan yang terjadi, ini menunjukan bahwa kesadaran hukum dalam masyarakat kita mengalami krisis

lalu bagaimana hukum bisa ditegakan bila masyarakat tidak sadar akan hukum itu sendiri? bila kita kaji hukum yang baik itu dipengaruhi beberapa faktor antara lain hukumnya sendiri, penegak hukum, pembuat peraturan/hukum dan masyarakat, masyarakat disini sangatlah penting dalam penegkana hukum. dan penegakan hukum dimulai dengan kesadaran hukum dalam masyarakat.

oleh karena itu sebagai masyarakat, menjalankan hukum dan menegakan hukum adalah tanggung jawab masyarakat itu sendiri, tapi dalam kenyataan masyarakat saat ini sering menyalahkan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. ini perlu di cermati bagi kalangan para ahli hukum untuk menjadi pelopor dalam membangun kesadaran hukum dalam masyarakat.

oleh dwiky agil ramadhan

referensi: berbagai sumber

Untuk lebih lengkapnya kunjungi http://goresanpenahukum.blogspot.com/
0
2.6K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan