Petisi Pembubaran DPRD DKI Jakarta, mungkinkah DPRD dibubarkan?
TS
woknugroho
Petisi Pembubaran DPRD DKI Jakarta, mungkinkah DPRD dibubarkan?
Selamat sore agan-aganwati sekalian,
Saya perhatikan, selama beberapa hari terakhir ada beberapa berita dan thread di Kaskus yang menarik perhatian saya, yang kemudian juga bermunculan di bbm dan twitter, yaitu tentang Petisi Pembubaran DPRD DKI Jakarta terkait dengan adanya upaya pemakzulan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Berita:
Quote:
VIVAnews - Penggalangan interpelasi atas kebijakan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diinisiasi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Joko Widodo menjadi kontroversial. Di internet, muncul gerakan petisi online melalui Change.org mendukung Jokowi dan bahkan meminta pembubaran DPRD Jakarta.
Adalah Landry Arieffianto yang muncul dengan petisi "Warga Negara Republik Indonesia Khususnya Warga DKI Jakarta: Bubarkan DPRD DKI Jakarta" yang sampai pukul 10.00, Selasa 28 Mei 2013 ini telah mendapat dukungan 3.122 orang. "Karena anggota DPRD menghambat dan menjegal program-program Gubernur dan Wakil Gubernur yang pro rakyat," begitu alasan petisi ini.
Petisi berikutnya diinisiasi Masinton Pasaribu dengan nama petisi "Tolak Interpelasi, Support Jokowi demi Jakarta". Masinton Pasaribu yang menuntut Ketua dan anggota DPRD penggagas interpelasi untuk mencabut rencana pemakzulan Jokowi. Sampai pagi ini, juga sudah 3.122 yang meneken petisi ini.
"Program (KJS) itu dimaksudkan untuk memudahkan warga DKI Jakarta, khususnya rakyat kecil bisa memperoleh pelayanan kesehatan dan perawatan di rumah sakit," kata Masinton beralasan.
Campaign Director Change.org Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa tuntutan petisi Masinton dan Landry muncul secara organik segera setelah kabar rencana pemakzulan Jokowi mencuat.
Dibandingkan petisi-petisi lain yang biasanya mendesak pejabat pemerintah, petisi ini unik karena justru menyatakan dukungan kepada pejabat pemerintah seperti Jokowi.
"Saya yakin keduanya menyuarakan kepentingan warga Jakarta keseluruhan. Semoga saja DPRD DKI Jakarta mendengar dan bagi siapa pun yang ingin berpartisipasi, silakan langsung klik www.change.org/supportJokowi," kata Usman dalam siaran pers yang diterima VIVAnews. (eh)
Thread yang saya buat dengan judul "Petisi Pembubaran DPRD DKI Jakarta, mungkinkah DPRD dibubarkan?" ini, hanya lah merupakan hasil pemikiran pribadi saya setelah mebaca berita-berita dan thread-thread tersebut, dimana isinya merupakan pendapat pribadi dari informasi-informasi yang saya dapatkan, tanpa adanya maksud untuk melakukan provokasi. Thread ini hanya merupakan pendapat pribadi yang bisa didiskusikan bersama dengan santai. Dan silahkan baca thread ini hingga selesai sebelum berkomentar. Terima kasih.
Sebetulnya, secara garis besar saya tertarik dengan ide-ide seperti pembubaran DPRD DKI Jakarta terkait dengan adanya upaya DPRD DKI Jakarta untuk pemakzulan atau rencana penggunaan hak interpelasi yang dapat berujung pada pemberhentian (pemakzulan/impeachment). Saya tertarik karena secara fungsional, DPRD DKI Jakarta tidak efektif seperti sebagaimana mestinya.
Petisi yang Dimaksudkan
Quote:
Tetapi, kemudian muncul beberapa pertanyaan dari saya terkait dengan Petisi Pembubaran DPRD DKI Jakarta ini, yang terakhir saya lihat sudah mencapai 3.968 pendukung (dari 5.000 pendukung yang dibutuhkan).
Spoiler for Pertanyaan Pertama:
Pertama, bagaimana memastikan bahwa 5.000 suara dukungan yang ada itu valid? Valid dalam artian usia (yang memberikan dukungan adalah mereka yang telah dewasa dan memiliki hak suara sebagai warga negara Indonesia) dan dalam artian fairness (1 orang 1 suara, karena verifikasi hanya menggunakan nama dan email, ada kemungkinan bahwa orang yang memiliki alter email dapat menandatangani petisi beberapa kali).
Spoiler for Pertanyaan Kedua:
Kedua, ketika sudah tercapai suara dukungan yang dibutuhkan (5.000 suara), lantas bagaimana proses selanjutnya? Bagaimana petisi ini kemudian akan disampaikan? Dan disampaikan kemana? Lantas, setelah petisi ini disampaikan bagaimana proses pengawalan dan pemantauan petisi yang disampaikan supaya memastikan bahwa petisi ini dan aspirasi yang di dalamnya didengarkan?
Spoiler for Pertanyaan Ketiga:
Ketiga, apakah memang DPRD Provinsi (dalam hal ini DKI Jakarta), memungkinkan untuk dibubarkan?
Spoiler for Pembubaran DPRD Provinsi?:
Dari ketiga pertanyaan saya di atas, pertanyaan pertama dan kedua mungkin bisa dijawab oleh agan-aganwati yang memiliki ide awal petisi ini. Di sini, saya berusaha untuk menjelaskan tentang kemungkinan pembubaran dari DPRD Provinsi itu sendiri.
Spoiler for Berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang:
Mari coba kita lihat bentuk dari DPRD Provinsi, apabila mengacu pada undang-undang yang berlaku dalam UUD 1945, Bab VI Pemerintah Daerah, Pasal 18 (3), ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”. Kemudian, diperkuat dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bab V DPRD Provinsi Pasal 290, ”DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.”dan Pasal 291, ”DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.”.
Kemudian, bagaimana regulasi dalam undang-undang mengenai prosedur pembubaran DPRD sebagai Badan Pemerintah Daerah? Tidak ada regulasi yang mengatur mengenai prosedur pembubaran Badan Negara, Badan Pemerintahan, maupun Badan Pemerintahan Daerah. Bahkan, (setahu dan sepemahaman saya) tidak ada undang-undang yang berlaku di Indonesia yang menyatakan bahwa Badan Pemerintahan Daerah dapat dibubarkan, atau setidaknya hingga sampai saat belum ada undang-undang yang menyatakan demikian.
Jadi, dengan demikian, pembubaran DPRD DKI Jakarta adalah hal yang tidak dimungkinkan, pun apabila ada kesempatan untuk dibubarkan maka harus melalui proses dan prosedur birokrasi yang panjang (karena bagaimana pun Indonesia adalah negara yang berdaulat dan berhukum), termasuk proses amandemen undang-undang yang berlaku, yang memungkinkan untuk menjadi dasar hukum pembubaran.
Sekali lagi, perlu saya tekankan bahwa hal ini merupakan murni pendapat pribadi saya tanpa adanya tujuan untuk memprovokasi, dan tidak menolak kemungkinan bahwa ternyata pendapat saya salah, karena bisa jadi saya yang tidak teliti dan bahwa undang-undang yang mengatur pembubaran tersebut sebetulnya ada tetapi saya tidak mengetahuinya, sehingga apabila ada yang mengetahuinya silahkan bisa di share di sini.
Spoiler for Mantan Presiden Soekarno pernah membubarkan DPR?:
Memang, dalam sejarah, Mantan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno, pernah membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955 pada tanggal 4 Juni 1960, setelah DPR menolak RAPBN yang diajukan oleh Soekarno. Selanjutnya, Presiden Soekarno membentuk, secara sepihak, DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan melantik orang-orang pilihan Soekarno.
Lantas, dengan demikian apakah yang menjadi dasar mantan Presiden Soekarno pembubaran DPR dan MPR yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan DPR-GR dan MPRS dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959? Tidak ada. Justru sebetulnya kebijakan tersebut menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku, dimana Presiden dan DPR merupakan Badan Negara dengan status tingkatan yang sama, yaitu Badan Tinggi Negara, dan MPR memiliki status yang lebih tinggi, yaitu Badan Tertinggi Negara. Sehingga (bahkan) Presiden tidak memiliki kekuasaan, untuk membubarkan MPR, DPR, dan juga termasuk DPRD.
Spoiler for Pertimbangan Lain:
Pertimbangan lain, apabila misalnya DPRD DKI Jakarta pada akhirnya bisa dibubarkan, lantas bagaimana dengan keterwakilan warga Jakarta di dalam kepemerintahan daerah tingkat provinsi? Dengan demikian, tidak ada kekuatan legislatif di dalam Provinsi DKI Jakarta, hanya ada kepemimpinan eksekutif (Gubernur dan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi/Pemprov). Apabila tidak ada ada kekuatan legislatif, lantas untuk selanjutnya bagaimana suara rakyat bisa tersalurkan ke pemerintahan (eksekutif)? Secara otomatis, warga Jakarta pun akan kehilangan hak bersuara, karena medium yang dipergunakan untuk menyalurkan aspirasi sudah dibubarkan.
Spoiler for Solusi:
Kemudian, apabila DPRD DKI Jakarta tidak dapat dibubarkan, secara konstitusi, maka solusi apa yang bisa diambil?
Dalam hal ini kita dapat memanfaatkan hak-hak kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, yang diatur di dalam undang-undang, yaitu hak untuk bersuara dan berpendapat. Hak tersebut telah diatur dand dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia di dalam konstitusi, yaitu UUD 1945 Bab X, Warga Negara dan Penduduk, Pasal 28, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”, Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 28E (2)”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”, (3)”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”, dan Pasal 28F”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”.
Lantas, apa hubungannya undang-undang tersebut dengan solusi yang dapat diberikan terkait dengan permasalahan ini?
Mungkin, kita memang tidak bisa membubarkan DPRD DKI Jakarta sebagai sebuah badan hukum kenegaraan, dan memang sepertinya tidak perlu sampai membubarkan, karena bagaimana pun juga rakyat (Jakarta) tetap membutuhkan perwakilan (legislatif) di dalam pemerintahan (sekalipun kita semua tahu bagaimana kinerja mereka). Akan tetapi, dengan menggunakan hak bersuara dan berpendapat, setiap warga negara Indonesia yang baik (dalam hal ini yang bertempat tinggal administratif di DKI Jakarta), dapat melakukan pengaduan terkait urusan-urusan yang berkaitan dengan anggota DPRD, yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 330, ”Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud.”.
Dengan kata lain, sebagai sebuah Badan Negara, DPRD DKI Jakarta tetap ada sebagaimana mestinya, tetapi kemudian kita dapat menggunakan hak suara dan berpendapat kita untuk memberhentikan anggota DPRD tertentu, yang tentunya memang terbukti bersalah. Karena di dalam kasus yang diangkat, permasalahan yang terjadi juga sebenarnya tidak dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta sebagai sebuah Badan Negara atau oleh keseluruhan anggota DPRD DKI Jakarta, akan tetapi lebih kepada beberapa personel tertentu yang memang berseberangan dengan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dan Basuki.
Akan tetapi, kembali lagi bahwa ini hanya lah pertimbangan dan pendapat saya sebagai walah satu warga negara Indonesia yang secara kebetulan berdomisili di Jakarta, meskipun secara administratif dari luar Jakarta. Dan, pun dengan demikian saya juga berada di dalam koridor yang sesuai dengan UUD 1945 terutama pasal 28, 28E dan F, untuk berpendapat dengan informasi yang ada dan disampaikan dengan menggunakan media yang ada, dalam hal ini Kaskus.