.b.a.n.g.s.a.t.Avatar border
TS
.b.a.n.g.s.a.t.
Akhirnya Ahok Mencabut SK tentang uang kerohiman bekas Foke!


Pemprov DKI Jakarta telah mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang penggantian uang kerohiman. Hal tersebut berkaitan dengan dengan pembatalan kesepakatan penggantian uang kerohiman akibat program pengerukan belasan sungai melalui Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

"Kita sudah cabut SK gubernur tentang mengganti uang kerohiman. Pokoknya kita enggak ada lagi pinjam duit buat ganti uang kerohiman," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota Jakarta,Kamis (15/8).

Ia mengatakan SK Gubernur tersebut adalah SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara. Dalam menjalankan program JEDI tetap menggunakan pinjaman dari Bank Dunia, tetapi langsung diurusi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

"Pemprov DKI hanyalah bertanggung jawab untuk membebaskan tanah," katanya.

Satu hal yang ditolak oleh Pemprov DKI adalah pemberian pinjaman oleh Bank Dunia yang dipergunakan untuk ganti rugi lahan warga yang dibebaskan. Warga yang mendirikan bangunan di pinggir sungai itu telah melanggar peraturan yang ada.

"Awalnya, aturan pembebasan sungai itu, kita harus membayar uang kerohiman. Cara itu yang kita tolak ke Bank Dunia, dan itu mengajarkan kita untuk merusak orang," jelasnya.

Proyek JEDI yang dirintis oleh Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo atau Foke, diperkirakan menelan anggaran sebesar 190 juta dollar AS. Bank Dunia memberikan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 139 juta dollar AS. Sisanya sebesar 51 juta dollar AS akan dibebankan dari APBN dan APBD DKI.

Kementerian PU juga telah memastikan bahwa pengerjaan fisik pengerukan 11 sungai dan empat waduk di Jakarta dimulai dengan pengadaan tender fisik internasional. Tender fisik akan dimulai dengan tahap prakualifikasi dan tahap tender untuk tujuh paket kegiatan pengerukan.

Proses tender berlangsung terbuka bagi semua kontraktor. Adapun kontraktor asing yang berkeinginan mengikuti proses tender diwajibkan membentuk joint venture bersama kontraktor asal Indonesia.

http://www.merdeka.com/jakarta/sk-gu...n-dicabut.html

---------------------

makin tegas aja wagub satu ini... emoticon-Big Grin
0
4K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan