- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pembuat perangkat elpisi supaya mencantuman batas waktu atau usia pakai


TS
indra.indra39
Pembuat perangkat elpisi supaya mencantuman batas waktu atau usia pakai

(Pos Kota) – Pusat Studi Kebijakan Publik [Puskepi] mendesak pemerintah segera membuat maklumat atau pengumuman agar masyarakat yang sudah menggunakan selang dan regulator elpiji berusia lebih dari satu tahun segera diganti.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria, mengatakan, setelah dilakukan kajian terhadap kasus ledakan penggunaan kompor gas elpiji, ternyata sumber persoalan berada pada komponen selang dan regulator.
Celakanya, selama ini usia pakai selang dan regulator elpiji selama satu tahun tersebut tidak pernah dicantumkan secara transparan dalam produk itu, sehingga masyarakat tidak mengetahuinya.
Oleh karenanya kata Sofyano Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan agar menekan pembuat

Hingga saat ini sekitar 44,4 juta paket. Puskepi mencatat sejak tahun 2007 hingga Juni 2010 telah terjadi 57 kasus kebocoran gas elpiji, terdiri 38 kasus terkait perangkat elpiji 3kg atau sekitar 0,00001% dari 44,4 juta tabung 3kg yang ada di masyarakat), 18 kasus pada perangkat 12 kg dan 1 kasus terkait perangkat elpiji 50 kg.
PLN TIDAK STANDAR SNI
Sofyano juga menuding pemerintah pilih kasih dalam penerapan SNI. Sebab banyak perangkat listrik PLN seperti kabel, saklar, stop kontak yang dijual bebas tidak standar SNI dan sering terjadi kebakaran dan mernggut nyawa tapi tidak dipersoalkan, sedangkan jika tabung gas meledak, ramai-ramai mempersoalkan bahwa selang dan perangkatnya tidak SNI.
“Harusnya PLN juga dikritik karena perangkat yang dijual bebas tidak SNI yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya kepada wartawan. (dwi/dms, Puskepi)
sumber: http://poskota.co.id/berita-terkini/...ng-gas-diganti


Diubah oleh indra.indra39 08-08-2013 21:41
0
1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan