Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zzzzzAvatar border
TS
zzzzz
Mendagri [IMPOTEN] tak bisa turuti permintaan Ahok pecat Haji Lulung
Spoiler for mirip MONYED:



Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan tidak bisa sembarangan memecat Lulung Abraham Lunggana sebagai wakil Ketua DPRD. Kalaupun ada perubahan, langkah tersebut hanya bisa dilakukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tempatnya bernaung secara politik.

"Oh enggak, usulannya dari siapa? Memecat itu kan enggak bisa sesederhana itu. Itu dari partainya sendiri ada enggak, kalau pemerintah enggak bisa main pecat-pecat begitu," jelas Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (2/8).

Dia menjelaskan, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum pemerintah dapat mencopot seseorang dari jabatannya. Itu pun tidak bisa dilakukan atas dasar permintaan gubernur atau wakil gubernur sekalipun.

"Dari partai yang meminta, tidak bisa juga wakil gubernur minta begitu, atau menteri dalam negeri yang minta. Itu makanya pemerintah juga melihat mekanisme, ada mekanisme. Ya kalau ditarik dari partainya tentu harus ada alasan lagi, kalau ditarik dari partainya dia menggugat pun kita kabulkan itu, menunggu keputusan Mahkamah Agung lagi," tandasnya.

Ketika ditanya soal tudingan Lulung Lunggana terlibat dalam aksi premanisme di Tanah Abang, Gamawan enggan menanggapinya. "Ah itu enggak ada sangkut pautnya dengan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlibat saling serang dengan Lulung. Ahok balas menuding jika Lulung tak pantas jadi Wakil Ketua DPRD.

Menurut Ahok, setiap pejabat publik, baik itu eksekutif atau legislatif diwajibkan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda). Ahok menilai jika Lulung sebagai Wakil Ketua DPRD tidak paham akan Perda. Soal penataan kawasan Tanah Abang adalah terkait Perda Ketertiban Umum.

Ahok menegaskan, kalau terbukti ada anggota DPRD yang melawan dan mengatasnamakan rakyat dan melanggar Perda, maka otomatis sudah gugur sebagai anggota DPRD. "Sumpah jabatan sudah gugur dan saya lakukan ini karena sumpah jabatan saya untuk tegakkan Perda dan aturan. Jadi yang saya lihat aneh di situ," jelas Ahok.


http://www.merdeka.com/jakarta/menda...ji-lulung.html

---------------------------------

mundur aja kau jadi mendagri, 'berdiri' saja kau tak bisa...! dasar mentri LOYOemoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh zzzzz 03-08-2013 16:50
0
15.3K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan