

TS
kenyot10
Komisi III DPR RI Sesalkan Sikap TNI, Qanun Bendera Sudah Sah di Aceh
Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI yang juga Politisi dari Partai PKS ini menyesalkan sikap TNI yang tidak menjaga semangat perdamaian di Aceh.
Nasir Djamil mengatakan maraknya penurunan Bendara Aceh oleh pihak aparat keamanan, adalah bentuk dari ketidak sepahaman dan tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan instansi veritikal seperti TNI dan Polri.
“Ini sangat jelas terlihat bahwa Pemerintah Pusat tidak berkoordinasi dengan intansi vertikal, padahal Panglima tertinggi itu Presiden, mestinya Pemerintah Pusat memberitahukan hasil dari kesepakatan Cooling Down tersebut,” ungkap anggota DPR RI, Nasir Djamil, Minggu (4/8/2013) saat diminta tanggapannya secara terpisah.
Katanya, penurunan bendera Aceh seharusnya tidak perlu terjadi seandainya pemerintah melakukan komunikasi yang intensif dengan aparat keamanan.
Menurutnya Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh itu secara legal formal sudah sah diterapkan di Aceh. Kendatipun demikian, ada yang mesti dibahas kembali yaitu material qanun tersebut antara Pemerintah Aceh dan Pusat.
Oleh karena itu, seyogyanya semua pihak termasuk pihak TNI dan Polri harus memahami koridor hukum tersebut. “Sebenarnya kalau semua memahami koridor hukum tersebut, tidak terjadi hal seperti ini sekarang di Aceh,” imbuhnya.
Politisi PKS ini meminta pada seluruh stakeholder untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang represif terhadap rakyat.
sumber: http://acehterkini.com/komisi-iii-dp...ium=Visit+Aceh
=============================
lha qanunnya kan masih dikonsultasi ulang pak
Nasir Djamil mengatakan maraknya penurunan Bendara Aceh oleh pihak aparat keamanan, adalah bentuk dari ketidak sepahaman dan tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan instansi veritikal seperti TNI dan Polri.
“Ini sangat jelas terlihat bahwa Pemerintah Pusat tidak berkoordinasi dengan intansi vertikal, padahal Panglima tertinggi itu Presiden, mestinya Pemerintah Pusat memberitahukan hasil dari kesepakatan Cooling Down tersebut,” ungkap anggota DPR RI, Nasir Djamil, Minggu (4/8/2013) saat diminta tanggapannya secara terpisah.
Katanya, penurunan bendera Aceh seharusnya tidak perlu terjadi seandainya pemerintah melakukan komunikasi yang intensif dengan aparat keamanan.
Menurutnya Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh itu secara legal formal sudah sah diterapkan di Aceh. Kendatipun demikian, ada yang mesti dibahas kembali yaitu material qanun tersebut antara Pemerintah Aceh dan Pusat.
Oleh karena itu, seyogyanya semua pihak termasuk pihak TNI dan Polri harus memahami koridor hukum tersebut. “Sebenarnya kalau semua memahami koridor hukum tersebut, tidak terjadi hal seperti ini sekarang di Aceh,” imbuhnya.
Politisi PKS ini meminta pada seluruh stakeholder untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang represif terhadap rakyat.
sumber: http://acehterkini.com/komisi-iii-dp...ium=Visit+Aceh
=============================
lha qanunnya kan masih dikonsultasi ulang pak
0
7.6K
62
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan