Quote:
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kepala Humas Angkasa Pura II, Kristanto berharap agar masyarakat bisa memaklumi kekurangan di Kualanamu International Airport (KNIA).
"Jadi khusus untuk Kualanamu ini jangan bilang lagi airport tax tetapi passenger service charge (PSC). Sebenarnya sama tapi airport tax itu dikelola oleh pemerintah, sedangkan PSC itu dikelola Angkasa Pura. Intinya harga Rp 35 ribu yang dikenakan saat ini masih dalam rangka pengkajian yang dilakukan Angkasa Pura terhadap penerapan PSC," ujar Kristanto kepada Tribun.
Mengenai rencana kenaikan PSC, ia mengaku belum tahu pasti. Ia hanya memastikan nominalnya akan lebih tinggi dari Rp 35 ribu yang sekarang berlaku.
"Bandara Kualanamu inikan lebih besar dari Polonia, semuanya juga baru yang merupakan investasi dari Angkasa Pura. Semuanya itu mahal termasuk biaya perawatan dan pemeliharaan. Keluhan yang selama ini masih terjadi kita targetkan bisa diselesaikan sebelum bandara diresmikan," kata Kristanto.
http://www.tribunnews.com/regional/2...umi-kekurangan
---------------
airport tax -- maklum
atap bocor -- maklum
ban mobil hilang -- maklum
peswat jatuh jangan2 ikut maklum juga....