hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Hati-hati Dipenjara Gara-gara Parsel Lebaran!!
Biasanya, mendekati akhir bulan Ramadhan, sebagian orang disibukkan dengan pemberian parsel ke kolega mereka. Tapi untuk pejabat dan penyelenggara negara, pemberian parsel bisa berujung ke gratifikasi yang merupakan awal mula korupsi.

Di dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) diuraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:

Quote:


Menurut hukum, baik pelaku pemberimaupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana:

Quote:


Quote:


Berdasarkan Surat KPK Nomor B.2086/KPK/IX/2006, Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah di jajaran instansinya DILARANG menerima parsel DALAM BENTUK APAPUN termasuk:
Quote:


Adakah nilai/harga parsel yg ditoleransi/dibolehkan diterima Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dan jajarannya?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/15/M.PAN/10/2006 Tahun 2006, batas toleransi nilai/harga parsel yang diberikan dari atasan kepada bawahan, bantuan bingkisan lebaran dimaksud dapat diberikan maksimal senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Larangan menerima parsel juga berlaku bagi para hakim dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerja lainnya untuk menerima parsel. Larangan ini berdasarkan: Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan.

Apa yg harus dilakukan seorang pejabat/penyelenggara negara jika menerima parsel?

Menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor).

Seorang mantan pejabat Polri pernah bilang kalo pemberian hadiah pada masa lalu, termasuk kepada pejabat negara, merupakan budaya bangsa Indonesia. Karenanya, menurutnya tindakan ini sebagai hal yang wajar.

Bagaimana kalo menurut Agan/aganwati sekalian, setuju kalo pejabat negara/pemerintah dilarang terima parsel, atau boleh2 saja kalo itu sudah jadi budaya bangsa Indonesia yg suka memberi hadiah?

Apakah menurut agan/aganwati aturan larangan memberi parsel kpd pejabat ini efektif dlm pelaksanaannya?

Spoiler for Disclaimer:


AMR
Diubah oleh hukumonline.com 26-07-2013 16:01
0
81.1K
1.1K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan