TS
amapio
Apa Manfaat Pajak 1% Bagi UKM?
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemberlakukan pajak 1% per bulan bagi pelaku UMKM beromzet Rp1 miliar hingga Rp4,8 miliar mulai Agustus justru dapat mendorong pelaku UMKM lebih bankable dan berdaya saing tinggi.
Wakil Ketua Umum Kadin UKM Erwin Aksa mengatakan selama ini banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pendanaan dari perbankan. Sementara perbankan hanya memberikan bantuan kredit kepada pelaku usaha yang bankable, memiliki laporan serta tata kelola keuangan yang bagus.
Baca di sini
Wakil Ketua Umum Kadin UKM Erwin Aksa mengatakan selama ini banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pendanaan dari perbankan. Sementara perbankan hanya memberikan bantuan kredit kepada pelaku usaha yang bankable, memiliki laporan serta tata kelola keuangan yang bagus.
Baca di sini
0
791
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan