Kaskus

News

yomakaitoAvatar border
TS
yomakaito
waspadalah terhadap kontrak baku
didalam kehidupan kita sehari hari, banyak kita jumpai praktek kontrak baku, baik itu pembelian barang, pembukaan rekening, simpan pinjam, hubungan kerja dll. secara prinsip, kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan bebas Antara para pihak yang secara sah diperbolehkan melakukan perikatan. dimana dalam perikatan itu terdapat prestasi dari para pihak yang membuat kontrak tersebut.
namun sering sekali "kedudukan" salah satu pihak lebih dominan dari pihak lain dan cendrung menguntungkan salah satu pihak saja.
sebagai contoh seperti pada pengajuan pinjaman atau pembelian perumahan misalkan, kita sebagai konsumen sering sekali tidak berada dalam posisi tawar. kontrak yang kita terima lebih bersifat "take it or leave it". (lebih jelasnya baca buku "hukum kontrak" karangan muhammad syaifuddin).
disadari atau tidak, kita tetap tidak bisa terlepas dari kontrak baku tersebut, yang mana jika kita tidak berhati-hati dalam memahami isi kontrak, maka akan memberikan kerugian bagi kita.
tipsnya adlah, sebelum menandatangani sebuah kontrak, baca dan pahamilah setiap bagian dari kontrak. jika dirasa kurang berkenan, ajukanlah penawaran terhadap isi kontrak.

bersambung......


thanks b4
0
2.6K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan