indotimurAvatar border
TS
indotimur
Dugaan Korupsi 46 M, Tiga Mantan Pejabat Kementrian Agama Ditahan
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kamis (25/7/2013), menahan tiga mantan pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2010 senilai Rp 46 miliar di kantor tersebut.

Ketiga mantan pejabat yang ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang, itu yakni HM dan DW tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Bidang Agama Katolik, serta tersangka SB sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran.


Ketiganya ditahan setelah penyidik Kejati NTT, yaitu Yoni E Malaka, S.H, dan Martinus Suluh, S.H, memeriksa selama dua jam. Usai pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan menggunakan mobil tahanan Kejati NTT dibawa ke Lapas Penfui Kupang. Tidak ada perlawanan dari tersangka dan keluarga saat ketiganya digiring menuju mobil tahanan Kejati NTT. Ketiganya akan menjalani masa penahanan hingga jaksa penyidik melimpahkan berkas ketiganya kepada jaksa penuntut umum.

Penasehat Hukum Tersangka DW, Philipus Fernandes, S.H, yang dihubungi Pos Kupang, Kamis (25/7/2013), menyatakan, kliennya DW bersama dua tersangka lain ditahan setelah pemeriksaan tahap kedua.

Selaku penasehat hukum DW, Philipus meminta agar jaksa segera melimpahkan berkas para tersangka kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, kata Philipus, ia juga akan mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan. Bila ditolak, ia meminta proses perkaranya dipercepat.

Tentang pertimbangan jaksa menahan kliennya, Philipus menjelaskan, sesuai undang-undang karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun unsur itu tidak masuk semua lantaran hak menahan itu wewenang jaksa penyidik.

"Saya kira keterangan tiga orang ini bisa menunjuk pada mantan Kakanwilnya juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terlihat dari materi pemeriksaan terhadap klien saya yang hanya melaksanakan perintah dari atasannya saja," kata Philipus.

Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya dalam kasus itu semua atas perintah Kakanwil. Untuk alat buktinya, ia menyebut keterangan saksi-saksi sudah ada. Hanya alat bukti lain seperti surat-surat belum ada.

"Saya harap dari sidang di pengadilan nanti akan terungkap peran dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTT saat itu. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidananya tidak hanya menimpa klien saya dan dua tersangka lainnya. Pasalnya, dalam kasus ini aktor intelektualnya belum disentuh jaksa," tegas Philipus.

tribunnews


gila ! padahal NTT daerah miskin, tapi dananya malah dikorupsi oleh orang yang ahli ngurusin agama emoticon-No Hope
nona212
nona212 memberi reputasi
1
3.6K
42
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan