[Share is Care]::::Bekal Menunaikan Zakat Fitrah:::
TS
yuddie123
[Share is Care]::::Bekal Menunaikan Zakat Fitrah:::
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته[/CENTER]
Tidak terasa kita telah tiba di pertengahan bulan Ramadhan, yang insya Allah sebentar lagi kita akan melaksanakan rukun Islam ke-3, yaitu menunaikan zakat.
Sebagai bekal sebelum melaksanakan ibadah Zakat Fitrah / Zakat Fithri tersebut, perkenankan saya untuk sedikit berbagi informasi tentangnya.
[/QUOTE][/CENTER]
Pembahasan Singkat tentang Zakat Fitrah / Zakat Fithri
Hukumnya
Quote:
Mengeluarkan zakat fitrah, wajib hukumnya atas setiap muslim, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Idul Fithri).” [1]
Hikmah Zakat Fitrah
Quote:
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai
makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barang-siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa.” [2]
Kepada Siapa Zakat Fitrah Itu Diwajibkan?
Quote:
Zakat fitrah diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya, seperti isteri,anak-anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa,orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah.” [3]
Ukuran Zakat Fitrah
Quote:
Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha’ dari qamh (gandum) atau satu sha’ dari kurma atau kismis atau sya'ir (gandum), keju atau bahan makanan yang lain yang semisal dengan yang tadi, seperti beras, jagung dan yanglainnya yang termasuk makanan pokok.
Quote:
Adapun tentang wajibnya mengeluarkan setengah sha’ dari qamh, maka berdasarkan hadits ‘Urwah bin Zubair Radhiyallahu anhu, bahwasanya Asma’ binti Abi Bakar Radhiyalahu anhu mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk keluarganya -baik yang merdeka ataupun budak -sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha’ kurma dengan ukuran sha’ dan mud yang mereka biasa gunakan pada masa itu. [4]
Quote:
Sedangkan tentang wajibnya mengeluarkan satu sha’ dari bahan makanan selain qamh (gandum), berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ sya'ir atau satu sha’ kurma atau satu sha’ keju atau satu sha’ kismis.” [5]
Waktu Mengeluarkannya
Quote:
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar (zakat fitrah) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Idul Fithri).”[6]
Quote:
Boleh menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari ‘Idul Fithri. Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata, “Ibnu ‘Umar menyerahkan zakat fitrah kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri.” [7]
Quote:
Dan diharamkan mengakhirkan pengeluarannya dari waktunya dengan tanpa ada alasan yang jelas. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Sehingga barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” [8]
Orang yang Berhak Menerimanya
Quote:
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, “Dan (zakat fitrah) sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” [9]
Spoiler for Rujukan:
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
Bolehkah berzakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok?
Quote:
Jumhur ulama sepakat mengatakan tidak boleh kaum muslimin mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai uang seharga makanan pokoknya, dan zakatnya tidak sah sehingga dianggap belum menunaikannya.
Para Imam Madzhab (Imam Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal) sepakat tidak bolehnya berzakat fitrah dengan uang, adapun Imam Abu Hanifah membolehkan, namun dengan syarat bahwa tidak ada makanan pokok di wilayah tersebut. Persyaratan Madzhab Hanafiyah ini tidak mungkin terpenuhi, karena sebenarnya beliau (Abu Hanifah) hanya ingin mengatakan "tidak boleh" namun melalui ungkapan lain.
Hal ini ditinjau dari beberapa sisi antara lain:
1. Bahwa telah tetap (tsabit), jelas (sharih), dan rinci (tafshil) tentang kaifiyat (tata cara / tuntunan) dalam menunaikan zakat ini, yaitu dengan bahan makanan pokok setempat.
2. Pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah ada uang, dan sama sekali beliau tidak pernah contohkan / perintahkan berzakat fitrah menggunakannya, demikian pula generasi para sahabat, tabi'in, maupun tabi'ut tabi'in (tiga generasi terbaik ummat ini).
"Sebaik-baik petunjuk, adalah petunjuk Muhammad (Shallallahu 'alaihi wa sallam)."
(HR. Muslim, An Nasa'i, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Sudah seharusnya kita membatasi diri untuk tidak melakukan amalan ibadah yang berbeda / menyelisihi tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Beliau bersabda:
"Barangsiapa melakukan amalan yang tidak pernah kuperintahkan, maka amalan tersebut tertolak."
(HR. Muslim dari Aisyah Radhiyallahu 'anha).
Perlukah melafadzkan niat saat menyerahkan zakat fitrah?
Quote:
Niat merupakan urusan seorang hamba dengan Sang Khaliq, tidak ada dalil dalam hal ini untuk memperdengarkan / melafadzkan niat. Sepakat para ulama menyatakan bahwa niat tempatnya di hati, tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain.
Muzaki (orang yang berzakat) boleh saja sekedar mengatakan kepada penerima zakat atau amil, "ini dari saya dan keluarga, mohon berkenan menerima." Atau ucapan lain yang semisalnya.
Berapa kilogram takaran zakat fitrah?
Quote:
1 Sha' = 1 cidukan penuh dgn dua telapak tangan ahlul Madinah
Disetarakan dengan 2,5kg, ada yg berpendapat 3kg dan ini lebih hati2.
------------
Berikut ini beberapa jawaban atas pemikiran yang berkembang di masyarakat sekarang:
Quote:
1. Berzakat fitrah dengan uang lebih praktis daripada bahan makanan pokok.
Jawaban:
Bahwa dalam beribadah, kita adalah mengikuti dalil yang menjelaskannya. Praktis atau tidak dalam hal ini adalah sangat relatif antara seseorang dengan orang lainnya, sehingga tentu tidak bisa dijadikan acuan / patokan, serta akan mengundang perselisihan.
"Jika kalian berselisih terhadap suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan RasulNya (Hadits yang shahih). Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir."
QS.An-Nisa:59
.
Quote:
2. Menggunakan uang akan lebih tepat sasaran, mengingat secara logika kebutuhan masyarakat era modern lebih kompleks.
Jawaban:
Menjalankan ibadah adalah dengan "sami'na wa atho'na" (kami dengar dan kami patuhi), sebagaimana firman Allah Ta'ala:
“Hanya ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul memutuskan perkara dia antara mereka , mereka berkata “kami mendengar, dan kami taat” dan itulah orang-orang yang beruntung.”
QS.An-Nisa:51.
a. Jika dikatakan tepat sasaran, maka tepat sasaran di sini apa dan menurut siapa? Karena telah jelas sasaran zakat fitrah (menurut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) adalah "untuk memberi makan orang miskin". Sedangkan jika diuangkan, maka justru tujuan zakat fitrah yang sebenarnya hampir dipastikan melenceng dari harapan syariat, yaitu misalkan untuk membeli baju baru, jajan anak-anak, tamasya, dll.
Konsep kelola zakat fitrah secara integral adalah menjamin semua orang miskin di suatu wilayah tercukupi makanan pokoknya selama 1 tahun, dari Ramadhan hingga bertemu Ramadhan berikutnya, mereka hanya tinggal mencari lauknya saja. Demikian akan sulit bahkan tidak mungkin dicapai jika penyaluran zakat dengan uang. Mustahiq (penerima zakat) akan cenderung cepat membelanjakan uang yang ia terima dengan tidak sesuai peruntukannya, dan akibatnya dalam sekian hari setelah lebaran ia kembali memikirkan beban belanja makanan pokoknya.
b. Logika yang digunakan untuk sebuah pengalihan bentuk/kaifiyat peribadatan adalah terlarang. Sebagaimana tidak bisanya logika digunakan pada masalah (ibadah) wudhu, bagian (maaf) pantat yang buang angin, mengapa wajah yang dibasuh? Bolehkah kita dalam wudhu -dengan alasan logika- mengalihkan/merubah pembasuhan wajah menjadi pembasuhan pantat? Tentu tidak, karena itu tidak sesuai dengan sunnah/tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan? Nah, dalam peribadatan yang qath'i (pasti) penunjukannya, maka respon iman kita adalah "sami'na wa atho'na" kami dengar dan kami taati, dan akal logika dioptimalisasikan yaitu pada ranah bagaimana agar tuntunan ini bisa berjalan lancar.
Quote:
3. Malu mau berzakat menggunakan beras, jadi perhatian orang, dan panitia di masjid suka cemberut jika ada yang berzakat menggunakan beras.
Jawaban:
Tidak perlu malu jika kita benar dan mengikuti sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, daripada sekedar ikut-ikutan, yang berakhir dengan amalan ibadah yang tidak sah dan tertolak? Alternatifnya adalah, kita bisa salurkan zakat fitrah sendiri ke orang miskin sekitar kita. Hal ini lebih afdhal (utama) dengan beberapa hikmah di antaranya:
a. Melatih kepekaan sosial dan kelembutan hati
b. Menumbuhkan rasa saling mengasihi
c. Mencegah persangkaan buruk dari si miskin kepada si kaya
d. Mengejawantahkan Islam sebagai rahmat bagi sesama
e. dll
Quote:
4. Zakat fitrah dengan uang kan banyak yang melakukan, termasuk para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Jawaban:
Inilah kaidah ilmiah dalam beragama, yaitu beramal ibadah dengan ikhlas kepada Allah dan berlandaskan rujukan autentik (Al-Qur'an dan As-Sunnah/Hadits yang shahih), dan bukan berdasarkan amalan kebanyakan manusia / tokoh-tokohnya.
Quote:
5. Masyarakat sekarang tidak begitu perlu beras.
Jawaban:
Pernyataan ini hanyalah asumsi semata. Faktanya, bahwa sudah berapa sering kita mendengar berita antrean sembako di berbagai daerah di Indonesia, betapa padat pengantrenya, bahkan acapkali menelan korban? Juga fakta bahwa senantiasa masyarakat membeli beras dan berandai-andai harga beras turun agar kemampuan belinya meningkat? Tentu jika ada beras gratis (baca:beras zakat fitrah), apalagi dikelola secara integral sebagaimana disebutkan di atas, pastilah masyarakat mustahiq akan hilang kekhawatiran akan ketercukupan beras.
Allahu a'lam bishshowab
Demikian, semoga bermanfaat
Selamat menunaikan ibadah Zakat Fitrah
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menerima amal ibadah kita
Mohon maaf jika repost, karena sesungguhnya tidak ada repost atau basi dalam hal ilmu
_______ Footnote
[1]. Muttafaq 'alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/367, no.1503), Shahiih Muslim (II/677, 679, 984, 986), Sunan at-Tirmidzi (II/92,
93, no. 670, 672), Sunan Abi Dawud (V/4, V/96, 1595), Sunan an-Nasa-i (V/48), Sunan Ibni Majah (I/584, no. 1826) dan tidak ada padanya bagian yang kedua dari hadits ini.
[2]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 148)], Sunan Ibni Majah (I/585, no. 1827), Sunan Abi Dawud (V/3, no. 1594).
[3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 835)], ad-Daraquthni (II/141, no. 12), al-Bai-haqi (IV/161).
[4]. Ath-Thahawi (II/43) dan ini adalah lafazhnya.
[5]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/371, no. 1506), Shahiih Muslim (II/678, no. 985), Sunan at-Tirmidzi (II/91, no. 667), Sunan Abi Dawud (V/13, no. 1601), Sunan an-Nasa-i (V/51), Sunan Ibni Majah (I/585, no. 1829).
[6]. Telah berlalu takhrijnya.
[7]. Shahih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/375, no. 1511).
[8]. Telah berlalu takhrijnya.
[9]. Telah berlalu takhrijnya.
Update + Tanggapan
Quote:
Original Posted By lakone.jagad►gan mana bacaan niat zakat, tolong di tunjukkan
Quote:
Contoh lafadz niat yang banyak beredar di masyarakat kita:
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
Lafadz tersebut tidak datang dari Nabi kita yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Quote:
[QUOTE=Shoun;51f3305340cb17805400000f]
السلام عليكم
[color=green][CENTER][FONT="Century Gothic"]
[CENTER][color=green][FONT="Century Gothic"]
Hukumnya masih ada yang salah tuh gan..
tidak semua muslim gan..
tapi ada pengkhususan..
Perkara wajib jika sudah mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat..
Quote:
وعليكم السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Agan yang semoga dirahmati Allah, yang sedang kita bahas adalah zakat fitrah, dan masukan agan terkait pembahasan Zakat Mal. Semoga kelak ada kemudahan untuk kita bahas bab Zakat Mal (zakat harta).
جزاك الله خيرا