- Beranda
- Komunitas
- Kritik, Saran, Pertanyaan Seputar KASKUS
DC layak di bubarkan! Gak sesuai dengan UUITE Indonesia!


TS
vivasoccerroom
DC layak di bubarkan! Gak sesuai dengan UUITE Indonesia!
Sub Forum yg bermasalah :
Debate Club
http://www.kaskus.co.id/forumdisplay.php?f=191
Sebagaimana telah di jelaskan dalam term of use kaskus, maka DC adalah forum bagi orang yg KUAT MENTAL nya.
Akan tetapi, sebagai forum online berbadan hukum, kaskus harus tunduk pada UU ITE yg ada di Indonesia. Maka gw sangat berharap kaskus mau meninjau ulang KELAYAKAN SF Debate Club.
Tujuan Utama SF Debate Club :
melatih kaskuser untuk mengemukakan pendapatnya, berdebat dengan mengedepankan ISI OTAK. Bukan Adu bacot.
Penyimpangan yg terjadi :
Konten Debate Club yg MELANGGAR UU ITE a/l :
1.trit atheist dan agnostic seperti debate eksistensi tuhan , relligion is bullshit , all about agnostic , apa tuhan adil dsb yg intinya menistakan agama
Dengan pembiaran yg terjadi, apakah fungsi moderator DC???!!
2.trit debat antar agama seperti ABMM , ABKM , ABHM , ABBM , debat kristen vs islam dst . Trit-trit ini pada intinya cuma tempat non pengikut agama menyerang kepercayaan lainnya . Biar dibilang holly , penyusunan kalimat diatur biar flame tanpa kena banned
Dengan pembiaran yg terjadi, Sekali lagi... apakah fungsi moderator DC???!!
3.thread sentimen thdp ras seperti moralitas bangsa cina , moralitas bangsa arab , dsb yg bertujuan penghinaan . Tag clean cuma pemanis buat melegalkan debat dgn isu sensitif.
Dengan pembiaran yg terjadi, Sekali lagi... apakah fungsi moderator DC???!!
4.makian SARA
memaki yg esesnsinya menimbulkan kebencian bermotifkan SARA
Dengan pembiaran yg terjadi, Sekali lagi... apakah fungsi moderator DC???!!
5.PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI
Postingan yg menyebarkan konten yg melanggar kesusilaan, bahkan disinyalir menyebarkan bokep dengan jalan gath to gath.
Dengan pembiaran yg terjadi, Sekali lagi... apakah fungsi moderator DC???!!
semua pelanggaran tersebut bahkan di lakukan pada bulan puasa ini!!
UU ITE YG DILANGGAR a/l :
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ni yg punya kaskus matanya picek kali ya?...Dikiranya kaskus gak wajib tunduk sama perundang2an di Indonesia?!
Debate Club
http://www.kaskus.co.id/forumdisplay.php?f=191
Sebagaimana telah di jelaskan dalam term of use kaskus, maka DC adalah forum bagi orang yg KUAT MENTAL nya.
Akan tetapi, sebagai forum online berbadan hukum, kaskus harus tunduk pada UU ITE yg ada di Indonesia. Maka gw sangat berharap kaskus mau meninjau ulang KELAYAKAN SF Debate Club.
Tujuan Utama SF Debate Club :
melatih kaskuser untuk mengemukakan pendapatnya, berdebat dengan mengedepankan ISI OTAK. Bukan Adu bacot.
Penyimpangan yg terjadi :
Konten Debate Club yg MELANGGAR UU ITE a/l :
1.trit atheist dan agnostic seperti debate eksistensi tuhan , relligion is bullshit , all about agnostic , apa tuhan adil dsb yg intinya menistakan agama
Dengan pembiaran yg terjadi, apakah fungsi moderator DC???!!
2.trit debat antar agama seperti ABMM , ABKM , ABHM , ABBM , debat kristen vs islam dst . Trit-trit ini pada intinya cuma tempat non pengikut agama menyerang kepercayaan lainnya . Biar dibilang holly , penyusunan kalimat diatur biar flame tanpa kena banned
Dengan pembiaran yg terjadi, Sekali lagi... apakah fungsi moderator DC???!!
3.thread sentimen thdp ras seperti moralitas bangsa cina , moralitas bangsa arab , dsb yg bertujuan penghinaan . Tag clean cuma pemanis buat melegalkan debat dgn isu sensitif.
Dengan pembiaran yg terjadi, Sekali lagi... apakah fungsi moderator DC???!!
4.makian SARA
memaki yg esesnsinya menimbulkan kebencian bermotifkan SARA
Dengan pembiaran yg terjadi, Sekali lagi... apakah fungsi moderator DC???!!
5.PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI
Postingan yg menyebarkan konten yg melanggar kesusilaan, bahkan disinyalir menyebarkan bokep dengan jalan gath to gath.
Dengan pembiaran yg terjadi, Sekali lagi... apakah fungsi moderator DC???!!
semua pelanggaran tersebut bahkan di lakukan pada bulan puasa ini!!
UU ITE YG DILANGGAR a/l :
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ni yg punya kaskus matanya picek kali ya?...Dikiranya kaskus gak wajib tunduk sama perundang2an di Indonesia?!

0
2.3K
18
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan