- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Metromini Maut Tidak Layak Beroperasi


TS
audifighter
Metromini Maut Tidak Layak Beroperasi
Metromini Maut Tidak Layak Beroperasi

Bahaya banget nih metro!! buang ke laut aja lah bus2 yang udah ga jelas

Quote:
Metromini maut yang menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-washliyah 1 Pulogadung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, diduga tidak layak beroperasi. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung, mengatakan penyidik menemukan rem dan kopling metromini sudah rusak hingga harus diikat dengan karet.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan fisik kendaraan ditemukan indikasi tidak layak beroperasi," kata Agung di kantornya, Rabu, 24 Juli 2013. Temuan itu, Agung melanjutkan, masih akan dikembangkan untuk pemeriksaan keseluruhan kondisi kendaraan.
Sebelumnya, Agung juga mengatakan bahwa pengemudi metromini maut itu, Wabdi Sihombing, 35 tahun, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, kata Agung, Wabdi juga melanggar lalu lintas dengan mengemudikan metromininya di jalur busway. "Tapi saat mengemudikan, dia tidak konsumsi miras (minuman keras," ujar Agung.
Sementara itu, Wabdi mengakui tidak memiliki SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Iya saya tidak punya SIM, jadi sering ditilang, tapi mobil (metromini)nya tidak pernah dikandangin," kata Wabdi di Satwil Lantas Jakarta Timur, Rabu.
Selasa sore kemarin, sekitar pukul 16.00, sebuah metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ketiga siswi menyebrang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh metromini 47 itu dengan nomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.
Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, bernama Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara, dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun dan Reni Anggraeni (12) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam.
Tepat di halte busway Layur, metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
SUMBER
"Setelah kami lakukan pemeriksaan fisik kendaraan ditemukan indikasi tidak layak beroperasi," kata Agung di kantornya, Rabu, 24 Juli 2013. Temuan itu, Agung melanjutkan, masih akan dikembangkan untuk pemeriksaan keseluruhan kondisi kendaraan.
Sebelumnya, Agung juga mengatakan bahwa pengemudi metromini maut itu, Wabdi Sihombing, 35 tahun, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, kata Agung, Wabdi juga melanggar lalu lintas dengan mengemudikan metromininya di jalur busway. "Tapi saat mengemudikan, dia tidak konsumsi miras (minuman keras," ujar Agung.
Sementara itu, Wabdi mengakui tidak memiliki SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Iya saya tidak punya SIM, jadi sering ditilang, tapi mobil (metromini)nya tidak pernah dikandangin," kata Wabdi di Satwil Lantas Jakarta Timur, Rabu.
Selasa sore kemarin, sekitar pukul 16.00, sebuah metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi, yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ketiga siswi menyebrang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh metromini 47 itu dengan nomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.
Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, bernama Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara, dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun dan Reni Anggraeni (12) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam.
Tepat di halte busway Layur, metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
SUMBER
Bahaya banget nih metro!! buang ke laut aja lah bus2 yang udah ga jelas
0
1.4K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan