- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Enam Tayangan Ramadhan Dapat Teguran KPI
TS
juriglagu
Enam Tayangan Ramadhan Dapat Teguran KPI
Di bulan Ramadhan kali ini, enam program Ramadhan di berbagai televisi mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena menampilkan tayangan yang tidak sejalan dengan semangat bulan suci umat Islam ini.
Keenam program tersebut adalah:
Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan menyangkut tayangan yang bersifat komedi karena menampilkan guyonan yang tidak pantas seperti pelecehan dalam bentuk fisik, pekerjaan dan gender. Juga melanggar norma kesopanan dan UU Perlindungan Anak.
Menurutnya, dalam program tersebut, sambung dia, masih terdapat aura tayangan sebelum Ramadhan. "Guyonan yang masih bersifat pelecehan masih muncul dalam tayangan Ramadhan," jelas dia. KPI meminta agar stasiun televisi untuk berkomitmen untuk mematuhi peraturan penyiaran yang berlaku.
Disinggung mengenai sanksi, Idy mengatakan sanksi yang diberikan baru dalam bentuk teguran tertulis. Namun jika pelanggaran dalam bentuk berat, bisa dilakukan pengurangan durasi hingga penghentian tayangan sementara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mencatat terdapat tiga stasiun televisi yang mendapat catatan serius karena menyajikan tayangan Ramadan yang tidak sejalan dengan semangat Ramadhan yakni Trans 7, Trans TV dan ANTV.
Sumber: satunegeri.com
Agan biasanya nonton yang mana?
Kalau ane pribadi sukanya The Comment Sahur (NET.)
ya walau masih belum terkenal, tapi omongan/candaannya minimal hinaan & melecehkan orang...
jadi ga ada teguran dari KPI
Keenam program tersebut adalah:
- Sahurnya Pesbukers (ANTV)
Spoiler for Deskripsi Pelanggaran:Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sahurnya Pesbukers” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada 10 Juli 2013 mulai pukul 01.56 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Adegan-adegan tersebut adalah:
1. Sapri berkata kepada Andika yang menggendong Daus Mini “Tadi gue lihat lu bawa monyet tiga, sekarang tinggal satu”.
2. Eko berkata tentang Daus Mini, “Ganteng-ganteng dibilang monyet… Itu bukan monyet … (tapi) nying-nying”.
3. Eko menyebut Daus Mini, “Ini bukan catur. Ini biji congklak”.
4. Andhika berkata kepada Eko, “Daus kalo lihat ini suka sedih (sambil menunjuk corong). Inget zaman lahirnya dulu. Nyokapnya nggak nyampe ke bidan akhirnya lahirnya pake corong jadinya keluarnya kecil”.
5. Andhika berkata kepada Gading tentang Daus, “Dia bingung. Orang dari dulu ngga pernah gede, kok lu tanyain kalo udah gede mau jadi apa?” Gading menyambung, “Daus kalau tetap kecil mau jadi apa?”
6. Andhika berkata tentang Daus, “Daus itu hidupnya sial banget ya! Udah tua, kecil, ketiban banci lagi.”
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 12 Juli 2013. Adegan-adegan tersebut adalah:
1. Opik menyebut Sapri sebagai “turunan curut”.
2. Opik berkata kepada Sapri, “Sapri lu jangan sok ganteng, muka lu kayak koreng kucing”
3. Sapri menyebut pria berbaju kuning, “dodol penggorengan”.
4. Andika mengatai pria berbadan besar, “Gajah bengkak! Lu jangan sok ganteng, muka lu kayak jenset kondangan”.
5. Eko berkata kepada seorang penonton, “Banci lu!”
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih. - Hafidz Indonesia (RCTI)
Spoiler for Deskripsi Pelanggaran:Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program “Hafidz Indonesia” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 9 Juli 2013 pada pukul 14.54 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan secara close up seorang anak yang tampak buang air kecil saat ia menjadi peserta program tersebut. Kamera menyorot celana anak tersebut yang tampak basah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan norma kesopanan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
KPI Pusat mengingatkan Saudara agar Tim Produksi, khususnya juru kamera, dalam pengambilan gambar tidak mengeskploitasi adegan-adegan yang tidak pantas ditampilkan di ruang publik.
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih. - Sahurnya OVJ (Trans 7)
Spoiler for Deskripsi Pelanggaran:Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sahurnya OVJ” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans7 pada 12 Juli 2013 mulai pukul 02.55 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Penayangan adegan yang dimaksud berupa adegan Desta yang mengolok-olok pria berbaju kuning dengan kondisi fisik tertentu (memiliki gigi tonggos) dengan sebutan “saringan pasir”. Selanjutnya, Andre berkata, “Ini bukan saringan pasir, ini bukaan botol”. Selain itu, ditampilkan adegan Andre yang berkata tentang Nunung, “No, there is no my future wife, there is balon gas”. Program juga menampilkan adegan Parto yang memperlihatkan foto wanita dengan kondisi fisik tertentu (gigi tonggos) dan kemudian Andre menarik seorang penonton berbaju kuning (yang juga memiliki gigi tonggos) sambil berkata, “Ini anaknya”.
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih. - Yuk Kita Sahur (Trans TV)
Spoiler for Deskripsi Pelanggaran:Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Kita Sahur” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 12 Juli 2013 mulai pukul 01.57 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, pekerjaan tertentu serta orientasi seks dan indentitas gender tertentu, dan pelanggaran terhadap norma kesopanan. Adegan-adegan tersebut adalah:
1. Wendi menari dan menyanyi dengan pakaian perempuan sambil memainkan lidah. Deni kemudian berkata kepada Wendi, “Lu jangan sok cantik ye. Dandanan lu kaya biduan pantura.” Wendi menjawab, “…kalau saya kayak biduan pantura, abang godain saya berarti abang supir truk.”
2. Deni berkata kepada Olga, “Lu ngeliat burung malah demen…, ajak ngobrol, lu piara”.
3. Olga menyebut Adul “burung cebol”.
4. Olga mengolok-olok penonton wanita yang bergigi tonggos, menyamakannya dengan paruh boneka burung. Kemudian Wendi bertanya tentang perempuan tersebut, ”Eh jadi itu burung yang selama ini ngerusak padi gua?” Olga menjawab “Itu burung paling enak kalau makan kuaci. Makan kuaci ambil brek..” Olga kemudian memperagakan memakan dengan menonggoskan giginya.
5. Olga berkata kepada Jeremi Teti, “Udah tua masih ngondek aja”.
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013.
Adegan-adegan yang dimaksud pada 10 Juli 2013:
1. Wendi berkata tentang Olga, “My name is Olga and I’m between man and woman”.
2. Wendi berkata sambil menunjuk Olga dan penonton, “…ibu kumpul ama kebo”.
3. Seorang penonton perempuan berbaju kuning (bergigi tonggos) dikatakan “ngajak ribut” oleh Wendi kemudian ditarik ke panggung. Wendi berkata, “Saya preman. Senjata saya taruh di sini. Dia bukan preman senjata ditampilin”.
4. Raffi berkata, “Yang laki pegangin gua sama Tysen. Yang ‘cucok’ pegangin Olga”.
5. Olga dipaksa menginjak dan duduk di atas balok es. Olga menunjukkan ekspresi tidak nyaman. Raffi bertanya berulang-ulang dengan suara keras, “Lu laki-laki bukan?”.
6. Adul disebut oleh Olga, Wendi, dan Deny dengan sebutan-sebutan: "kecebong", "kecil banget kayak melinjo sayur asem", "ujung kunyit", "susah tinggi", “jenglot", “hamster".
Adegan-adegan yang dimaksud pada 11 Juli 2013:
1. Rafi berkata kepada Kiwil, "Bibir kemaren disegel".
2. Narji berkata kepada Kiwil, "Orang mau parkir, bibir lu jangan ngalingin dong".
3. Olga dan Deni menyebut Adul dengan "peniti kebaya", “cengkeh kue nastar", "tikus laci", "centong nasi", “lahir dari telor puyuh", “nggak susah-susah mandiin, kirim aja ke pet shop”, "ikan cere", “peniti blangkon”, "monyetnya si buta".
4. Wendi berkata kepada Olga, "Eh, bapak gue badannya gede. Nah kalo bapak lu badannya gedong”.
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih. - Karnaval Ramadhan (Trans TV)
Spoiler for Deskripsi Pelanggaran:Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Karnaval Ramadan” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 15 Juli 2013 mulai pukul 16.32 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta orientasi seks dan identitas gender tertentu, pelanggaran terhadap norma kesopanan, dan pelanggaran perlindungan anak. Adegan-adegan tersebut adalah:
1. Oki berkata kepada Ivan Gunawan, “Bapak apa ibu ini ya?”
2. Oki menyebut Ivan Gunawan dengan “panggung”, “kandang burung”.
3. Tata Pinata mencium buaya dan memasukkan kepalanya ke mulut buaya beberapa kali.
4. Ivan Gunawan seolah-olah menyinden sambil mengelus-elus seorang pria yang berbaring di pangkuannya.
5. Gilang menyoraki Soimah “orang gila” dengan nada tertentu, diikuti oleh penonton di studio.
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10, 12, 13, dan 14 Juli 2013.
Adegan-adegan yang dimaksud pada tanggal 10 Juli 2013 adalah adegan Reno (anak kecil) yang membuka tutup botol dengan giginya dan adegan Tata Pinata yang memainkan dan hendak mencium ular kobra.
Adegan-adegan yang dimaksud pada tanggal 12 Juli 2013:
1. Omes berkata kepada Indro, “Ini yang biasa nongkrong depan ATM” kemudian memperagakan orang meminta-minta sambil membawa amplop.
2. Seorang pria beradegan silat sambil bersendawa terus-menerus.
3. Oki, Soimah, dan kru Trans TV menampilkan ekspresi hendak muntah yang disorot close up.
4. Omes menampilkan adegan seperti seorang tunagrahita.
Adegan yang dimaksud pada tanggal 13 Juli 2013 adalah adegan Soimah menyebut Oki dengan “badan melembung” dan “serasa gendang”.
Adegan yang dimaksud pada tanggal 14 Juli 2013 adalah Gilang menyoraki Soimah “orang gila” dengan nada tertentu.
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih. - Mengetuk Pintu Hati (SCTV)
Spoiler for Deskripsi Pelanggaran:Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Mengetuk Pintu Hati” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 21 Juli 2013 mulai pukul 17.42 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah program tersebut disponsori oleh produsen rokok, yakni PT. Djarum, sedangkan program tersebut ditayangkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan dan perlindungan anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menampilkan siaran yang disponsori produsen rokok di luar pukul 21.30 – 05.00 tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2).
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 10 s.d 20 Juli 2013.
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih.
Quote:
Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan menyangkut tayangan yang bersifat komedi karena menampilkan guyonan yang tidak pantas seperti pelecehan dalam bentuk fisik, pekerjaan dan gender. Juga melanggar norma kesopanan dan UU Perlindungan Anak.
Menurutnya, dalam program tersebut, sambung dia, masih terdapat aura tayangan sebelum Ramadhan. "Guyonan yang masih bersifat pelecehan masih muncul dalam tayangan Ramadhan," jelas dia. KPI meminta agar stasiun televisi untuk berkomitmen untuk mematuhi peraturan penyiaran yang berlaku.
Disinggung mengenai sanksi, Idy mengatakan sanksi yang diberikan baru dalam bentuk teguran tertulis. Namun jika pelanggaran dalam bentuk berat, bisa dilakukan pengurangan durasi hingga penghentian tayangan sementara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mencatat terdapat tiga stasiun televisi yang mendapat catatan serius karena menyajikan tayangan Ramadan yang tidak sejalan dengan semangat Ramadhan yakni Trans 7, Trans TV dan ANTV.
Sumber: satunegeri.com
Agan biasanya nonton yang mana?
Kalau ane pribadi sukanya The Comment Sahur (NET.)
ya walau masih belum terkenal, tapi omongan/candaannya minimal hinaan & melecehkan orang...
jadi ga ada teguran dari KPI
Spoiler for #SHIKATMIRING:
0
4.5K
Kutip
38
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan