- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Melaporkan Contractor mebel yang menunda pekerjaan
TS
kaskus14
[ASK] Melaporkan Contractor mebel yang menunda pekerjaan
Dear agan sekalian, yang mengerti sistem hukum dan mungkin bisa kasih masukan.
Ane ada masalah nih sama kontraktor interior ane, jadi ane mesen mebel nih sama kontraktor. perjanjiannya 50% dibayar diawal 50% setelah jadi.
Nah awalnya ane bayar 50% dan kontraktor mulai bekerja. Sejalan waktu dia minta ditambah alasannya untuk beli bahan dan ane tambahin lagi sampai 70% dari harga kontrak.
Ternyata setelah dikirim kerumah hanya 2 dari 10 item yang sesuai pesanan. yang lain hasilnya tidak sesuai pesanan, dan saya komplen. oleh kontraktornya yang lain dibawa pulang lagi.
Setelah itu kontraktor tidak lagi mengerjakan apa2 malah minta tambahan pembayaran lagi dengan alasan macam2 (modal, alat dll). kami tidak mau memberi tambahan karena hasil pekerjaan kontraktor sangat mengecewakan.
Setelah itu kontraktor sekarang tidak mengerjakan apa2 lagi, setiap kali ditelpon selalu janji minggu depan ada antaran tapi nyatanya tidak ada. Setiap kali dicek ke workshop kontraktor barulah dia pura2 kerjakan mebel saya, begitu saya pulang langsung disetop lagi. Saya tahu ini karena saya bicara dengan tukangnya dan mereka mengaku baru mulai kerja hari itu saja.
Setiap kali saya tekan, kontraktor selalu berkilah ini akibat mebelnya dulu saya dikembalikan. tapi mebel yang dulu juga sudah tidak ada (dijual barangkali) dan progress mebel baru sangat lambat dan terkesan kontraktor memeras meminta biaya tambahan yang tentu saja kami tolak karena dari kontraktor sendiri tidak memberikan progress apa apa.
Saya mengacam akan melaporkan polisi, kontraktror menantang silahkan dilaporkan, toh dia sudah menyelesaikan 2 unit (dari 10) dan juga ini disebabkan mebelnya dikembalikan oleh saya, dia selalu bilang dia orang susah jadi ngga bakal bisa bayar (tapi baru beli avanza), dan dengan santai bilang ngga usah repot tunggu saja diantar nanti nanti ... ini sudah hampir satu tahun - awal perjanjian kontrak pembuatan hanya 40 hari.
Nah agan, apakah melaporkan ke polisi adalah tindakan yang benar? saya khawatir malah akan menambah biaya dan malah berlarut-larut sementara rumah saya berantakan sudah 1 thn.
Apabila melaporkan ke Polres atau Polsek tempat saya tinggal (Jaksel) atau wilayah workshop kontraktor (depok)? tetapi saya belum punya KTP Jakarta
Adakah masukan untuk penyelesaian masalah ini?
makasih gan kalau ada masukan, karena saya orang awam dgn polisi dan hukum.
Makasih ya agan2
Ane ada masalah nih sama kontraktor interior ane, jadi ane mesen mebel nih sama kontraktor. perjanjiannya 50% dibayar diawal 50% setelah jadi.
Nah awalnya ane bayar 50% dan kontraktor mulai bekerja. Sejalan waktu dia minta ditambah alasannya untuk beli bahan dan ane tambahin lagi sampai 70% dari harga kontrak.
Ternyata setelah dikirim kerumah hanya 2 dari 10 item yang sesuai pesanan. yang lain hasilnya tidak sesuai pesanan, dan saya komplen. oleh kontraktornya yang lain dibawa pulang lagi.
Setelah itu kontraktor tidak lagi mengerjakan apa2 malah minta tambahan pembayaran lagi dengan alasan macam2 (modal, alat dll). kami tidak mau memberi tambahan karena hasil pekerjaan kontraktor sangat mengecewakan.
Setelah itu kontraktor sekarang tidak mengerjakan apa2 lagi, setiap kali ditelpon selalu janji minggu depan ada antaran tapi nyatanya tidak ada. Setiap kali dicek ke workshop kontraktor barulah dia pura2 kerjakan mebel saya, begitu saya pulang langsung disetop lagi. Saya tahu ini karena saya bicara dengan tukangnya dan mereka mengaku baru mulai kerja hari itu saja.
Setiap kali saya tekan, kontraktor selalu berkilah ini akibat mebelnya dulu saya dikembalikan. tapi mebel yang dulu juga sudah tidak ada (dijual barangkali) dan progress mebel baru sangat lambat dan terkesan kontraktor memeras meminta biaya tambahan yang tentu saja kami tolak karena dari kontraktor sendiri tidak memberikan progress apa apa.
Saya mengacam akan melaporkan polisi, kontraktror menantang silahkan dilaporkan, toh dia sudah menyelesaikan 2 unit (dari 10) dan juga ini disebabkan mebelnya dikembalikan oleh saya, dia selalu bilang dia orang susah jadi ngga bakal bisa bayar (tapi baru beli avanza), dan dengan santai bilang ngga usah repot tunggu saja diantar nanti nanti ... ini sudah hampir satu tahun - awal perjanjian kontrak pembuatan hanya 40 hari.
Nah agan, apakah melaporkan ke polisi adalah tindakan yang benar? saya khawatir malah akan menambah biaya dan malah berlarut-larut sementara rumah saya berantakan sudah 1 thn.
Apabila melaporkan ke Polres atau Polsek tempat saya tinggal (Jaksel) atau wilayah workshop kontraktor (depok)? tetapi saya belum punya KTP Jakarta
Adakah masukan untuk penyelesaian masalah ini?
makasih gan kalau ada masukan, karena saya orang awam dgn polisi dan hukum.

Makasih ya agan2

Diubah oleh kaskus14 20-07-2013 20:14
0
1.1K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan