- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pemilik Century Tuntut Pemerintah RI 75 juta Dolar AS


TS
abuzakirahmad
Pemilik Century Tuntut Pemerintah RI 75 juta Dolar AS
Hukum & HAM
Dalam perkara ini, Rafat memposisikan dirinya sebagai pemegang saham Bank Century.
Sabtu, 20 Juli 2013 08:10 zak | hsn|
Pemilik Century Tuntut Pemerintah RI 75juta Dolar AS
Ilustrasi Bank Century.
BERITA TERKAIT
Kasus Labora Sitorus, Polda Papua Kehilangan Tersangka ?
Jadwal Kedatangan Nazar Tak Jelas
KPK Minta Keterangan Tertulis Para Ahli
KPK Tangkap Tangan Oknum Pegawai Pajak
Penculik Nana Tidak Suka Nassar Pamer Kekayaan
Jakarta, POL
KEJAKSAAN Agung Basrief Arief menyatakan bahwa majelis Arbitrase menolak argumentasi Ravat Ali Rizvi untuk mendapatkan perlindungan bilateral investment treaty (BIT). Majelis juga menerima eksepsi Pemerintahan RI yaitu investasi Ravat Ali Rizvi tidak berizin sesuai UU Penanaman Modal Asing (PMA).
"Majelis Arbitrase tidak mempunyai berwenang memeriksa perkara yang dilakukan oleh pihak penggugat," ujar Basrief. Seperti dikutif dari laman kejalksaan, Jum'at (19/7/2013).
Sebelumnarnya, Majelis Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Amerika Serikat (AS), telah memenangkan Pemerintah RI saat menghadapi gugatan mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Waraq, di Pengadilan Arbitrase Internasional.
Karena tidak mempunyai landasan UU PMA yang berlaku di Indonesia, maka majelis Arbitrase tidak bisa memeriksa perkara ini. Rafat Ali Rizvi yang dalam perkara nomer 339/PID.B/2010/PN.JKT PST telah diadili secara absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian mengajukan gugatan Arbitrase terhadap pemerintah Indonesia dan terdaftar dengan nomer register ARB/11/13.
Dalam perkara ini, Rafat memposisikan dirinya sebagai pemegang saham Bank Century. Rafat Ali Rizvi mendalilkan bahwa Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran bilateral (BIT) antara Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century dan menuntut pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar 75 juta dolar AS.
Atas gugatan itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan RI langsung memberikan surat khusus kepada Jaksa Agung RI. Kemudian surat tersebut d berikan ke jaksa Agung, lalu memberikan surat kuasa Substitusi dari Jaksa Agung kepada Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan Kantor Hukum Karimsyah yang dibantu oleh Menko Polhukam, Menkumham, dan UKP4.
Rafat mengaku tidak akan kembali ke Indonesia karena menurut informasi dia sudah bermukim di Riyadh, Arab Saudi. Padahal dia pun tidak diperkenankan keluar dari negara tersebut. Sementara negara Pakistan menjadi tujuan utama Hesam sebagai tempat untuk berdomisili.. (P)
- See more at: http://hukum-ham.pelitaonline.com/ne...s#.UeoGrqz1KJA
hukum-ham.pelitaonline.com/news/2013/07/20/pemilik-century-tuntut-pemerintah-ri-75juta-dolar-as#.UeoGrqz1KJA
Dalam perkara ini, Rafat memposisikan dirinya sebagai pemegang saham Bank Century.
Sabtu, 20 Juli 2013 08:10 zak | hsn|
Pemilik Century Tuntut Pemerintah RI 75juta Dolar AS
Ilustrasi Bank Century.
BERITA TERKAIT
Kasus Labora Sitorus, Polda Papua Kehilangan Tersangka ?
Jadwal Kedatangan Nazar Tak Jelas
KPK Minta Keterangan Tertulis Para Ahli
KPK Tangkap Tangan Oknum Pegawai Pajak
Penculik Nana Tidak Suka Nassar Pamer Kekayaan
Jakarta, POL
KEJAKSAAN Agung Basrief Arief menyatakan bahwa majelis Arbitrase menolak argumentasi Ravat Ali Rizvi untuk mendapatkan perlindungan bilateral investment treaty (BIT). Majelis juga menerima eksepsi Pemerintahan RI yaitu investasi Ravat Ali Rizvi tidak berizin sesuai UU Penanaman Modal Asing (PMA).
"Majelis Arbitrase tidak mempunyai berwenang memeriksa perkara yang dilakukan oleh pihak penggugat," ujar Basrief. Seperti dikutif dari laman kejalksaan, Jum'at (19/7/2013).
Sebelumnarnya, Majelis Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Amerika Serikat (AS), telah memenangkan Pemerintah RI saat menghadapi gugatan mantan pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Waraq, di Pengadilan Arbitrase Internasional.
Karena tidak mempunyai landasan UU PMA yang berlaku di Indonesia, maka majelis Arbitrase tidak bisa memeriksa perkara ini. Rafat Ali Rizvi yang dalam perkara nomer 339/PID.B/2010/PN.JKT PST telah diadili secara absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian mengajukan gugatan Arbitrase terhadap pemerintah Indonesia dan terdaftar dengan nomer register ARB/11/13.
Dalam perkara ini, Rafat memposisikan dirinya sebagai pemegang saham Bank Century. Rafat Ali Rizvi mendalilkan bahwa Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran bilateral (BIT) antara Indonesia dan Inggris dalam penyelamatan Bank Century dan menuntut pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar 75 juta dolar AS.
Atas gugatan itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan RI langsung memberikan surat khusus kepada Jaksa Agung RI. Kemudian surat tersebut d berikan ke jaksa Agung, lalu memberikan surat kuasa Substitusi dari Jaksa Agung kepada Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan Kantor Hukum Karimsyah yang dibantu oleh Menko Polhukam, Menkumham, dan UKP4.
Rafat mengaku tidak akan kembali ke Indonesia karena menurut informasi dia sudah bermukim di Riyadh, Arab Saudi. Padahal dia pun tidak diperkenankan keluar dari negara tersebut. Sementara negara Pakistan menjadi tujuan utama Hesam sebagai tempat untuk berdomisili.. (P)
- See more at: http://hukum-ham.pelitaonline.com/ne...s#.UeoGrqz1KJA
hukum-ham.pelitaonline.com/news/2013/07/20/pemilik-century-tuntut-pemerintah-ri-75juta-dolar-as#.UeoGrqz1KJA
0
934
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan