- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
16 Lisensi penyelenggara telekomunikasi bakal dicabut


TS
LadiessMan217
16 Lisensi penyelenggara telekomunikasi bakal dicabut

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut lisensi 16 perusahaan telekomunikasi karena mangkir dalam pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi dan kewajiban penyampaian laporan kinerja operasional.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan sebagai pelaksanaan UU Telekomunikasi Nomor 36/1999, PP Nomor 52/2000 dan Permenkominfo Nomor 1/2010, maka Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo telah melakukan penagihan BHP Telekomunikasi dan kewajiban penyampaian laporan kinerja operasi.
"Dari hasil penagihan tersebut terdapat 16 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban," ujar Gatot melalui siaran pers, Jumat (19/7).
Ke-16 perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Melayu (NAP), PT Eresha Technologies (ISP), PT Graha Raya Sentosa (Premium Call), PT Dwi Era (Premium Call/ISP), PT Asia Raya Perkasa (Premium Call), PT Perdana PutIndonesiauna (ISP), PT Nusantara Link (Jartup), PT Starcall Siskom (ITKP), PT Megatronics Infocitra (premium call), PT Total Solution (premium call), PT Apple Communications (calling card), PT Surya Waringin Mas (ITKP), PT Ciburial Indah Sentosa (premium call), PT Raba Komunikatama (premium call), PT Immedia Visi Solusi (ISP) dan PT Trikomsel Yahoh Communication (premium call).
Dari ke-16 perusahaan tersebut, 9 perusahaan tidak membayar BHP Jastel 2009 - 2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja tahun 2010, satu perusahaan tidak membayar BHP 2007 - 2010 dan tidak menyampaikan laporan kinerja tahun 2010, 5 perusahaan tidak beroperasi sejak terbitnya izin penyelenggaraan dan dua perusahaan tak beroperasi sejak 2009. Satu perusahaan, yaitu PT Trikomsel Yahoh tidak beroperasi sejak 2010 dan telah mengembalikan izin penyelenggaraan premium call sudah berakhirnya kerja sama dengan PT Telkom.
"Jika tidak ada persoalan hukum lainnya, 16 perusahaan telekomunikasi tersebut secara internal di Kementerian Kominfo telah direkomendasikan untuk akan dicabut status perizinannya karena kepada mereka sudah diberikan peringatan hingga 3 kali," kata Gatot.
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika juga mengusulkan untuk mencabut status izin 17 perusahaan dengan total 20 izin penyelenggaraan telekomunikasi karena tidak menyampaikan laporan operasional tahunan dan mangkir membayar BHP Jastel.
Ke-17 perusahaan itu adalah PT Asean Indonesia (call center), PT Barkatel Utama (jartup), PT Dunia Informasi Teknologi (ISP), PT Gerbang Data Lintas Benua (ISP), PT Lintas Nusantara (jartup/call center), PT Mobic Indonesia (premium call), PT Mobiso (Premium Call), PT Multijaya Sakti (premium call), PT Nurama Indotama (jartup/ISP), PT Telequote Multi Informatika (premium call), PT Transnetwork Communication (jartup/NAP), PT Yurim Citra (premium call), PT Bali Infocom (jartap), PT Centrin Nuansa Teknologi (premium call), PT Mobicom Selulerindo Gemilang (ITKP), PT Mora Telematika (calling card), PT Multimedia Nusantara (calling card).
Di samping itu, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada saat ini juga sedang mengingatkan kepada 48 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) yang menurut data yang ada dianggap berpotensi belum bayar BHP Telekomunikasi tahun 2012.
Menurut Gatot, mereka ini sudah dikirimi surat tagihan dan peringatan ketiga. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi, tambahnya, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk.
http://www.merdeka.com/teknologi/16-...l-dicabut.html
0
1.7K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan