Quote:

Jakarta - Briptu Rani mengajukan banding atas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dirinya. Namun banding itu ditolak, Briptu Rani direkomendasikan untuk dipecat.
Kabagpenum Polri Kombes Agus Rianto membacakan keputusan sidang Komisi Banding Sidang Etik dan Profesi atas banding Briptu Rani. Keputusan yang keluar pada 17 Juli 2013 itu menguatkan putusan sidang komisi etik sebelumnya yang merekomendasikan pemecatan Briptu Rani.
"Menolak permohonan yang bersangkutan dan menguatkan sidang putusan komisi etik sebelumnya," kata Agus di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Menyusul rekomendasi ini, pemecatan Briptu Rani diserahkan kepada atasannya sekarang, yaitu Kapolda Jatim. Seperti diketahui, eks anggota Polres Mojokerto ini sekarang bertugas di Bidang Propam Polda Jatim.
"Terhadap yang bersangkutan tinggal menunggu waktu (eksekusi putusan). Selanjutnya pimpinan yang bersangkutan yang membuat keputusan lebih lanjut," ujar Agus.
"Keputusan itu sudah final," imbuhnya.
Dalam sidang etik tingkat pertama, Briptu Rani direkomendasikan dipecat dan dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman, anggota Polres Mojokerto ini ditugaskan di Propam Polda Jatim.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/07/19/142012/2308090/10/?nd772204topnews"]rani[/URL]
akhirnya dipecat