- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
"Apa itu komisi di DPR ??? "


TS
topik07
"Apa itu komisi di DPR ??? "
Ane yakin sobat KASKUS tau apa itu DPR, tapi ane juga yakin gak semua orang tau apa itu komisi dan tugas komisi di DPR...
Komisi disini bukan komisi yg berarti upah. Tapi komisi yg dimaksud dg komisi disini adalah unit kerja utama di dalam DPR.
Hampir seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi.
Setiap anggota DPR (kecuali
pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi.
Pada umumnya, pengisian
keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
- TUGAS :
Tugas komisi dalam pembentukan undang- undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan
penyempurnaan rancangan
undang-undang.
Ane gak akan bahas lebih lanjut Tugas2 komisi dalam bidang anggaran, persiapan, dll tersebut. Karena terlalu panjang. Sekarang kita lanjut ke pembagian komisi aja ya...
Cekibrot...
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
KOMISI I
Ruang lingkup tugasnya meliputi: pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi I adalah sebagai berikut:
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Badan Intelijen Negara
- Kementerian Pertahanan
- Mabes TNI
- TNI-AD
- TNI-AL
- TNI-AU
- TVRI
- RRI
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Ketahanan Nasional.
KOMISI II
Ruang lingkup Komisi II meliputi: pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi II adalah sebagai berikut:
- Departemen Dalam Negeri
- Badan Pertanahan Nasional
- Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet.
KOMISI III
Ruang lingkup Komisi III meliputi: hukum, HAM, dan keamanan.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi III adalah sebagai berikut:
- Departemen Hukum dan
Hak Azasi Manusia
- Kejaksaan Agung
- POLRI
- KPK
- KOMNAS HAM
- Setjen Mahkamah Agung
- Setjen Mahkamah Konstitusi
- Setjen MPR
- Setjen DPD
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Komisi Yudisial
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
KOMISI IV
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:
- Departemen Pertanian
- Departemen Kehutanan
- Departemen Kelautan dan
Perikanan
- Badan Urusan Logistik
- Dewan Maritim Nasional
KOMISI V
Ruang lingkup Komisi V meliputi: perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Perhubungan
- Menteri Negara Perumahan Rakyat
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
- BMKG
- Badan SAR Nasional
- Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoardjo (BPLS).
KOMISI VI
Ruang lingkup Komisi VI meliputi: perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:
- Departemen Perindustrian
- Departemen Perdagangan
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Menteri Negara BUMN
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KOMISI VII
Ruang lingkup Komisi VII meliputi: energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:
- Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Menteri Negara Riset dan
Teknologi
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Dewan Riset Nasional
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
- Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN)
- Badan Pengatur Kegiatan
Hilir Migas
- Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
- PP IPTEK
- Lembaga EIKJMEN
KOMISI VIII
Ruang lingkup Komisi VIII
meliputi: agama, sosial, dan
pemberdayaan perempuan.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:
- Departemen Agama
- Departemen Sosial
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Amil Zakat Nasional.
KOMISI IX
Ruang lingkup Komisi IX meliputi: tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan.
Yang menjadi pasangan kerja
Komisi IX adalah sebagai
berikut:
- Departemen Kesehatan
- Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi
- Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Pengawas Obat dan
Makanan
- BNP2TKI
- PT Askes (Persero)
- PT. Jamsostek (Persero)
KOMISI X
Ruang lingkup Komisi X meliputi: pendidikan, pemuda, olahraga,
pariwisata, kesenian, dan
kebudayaan.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut:
- Departemen Pendidikan
Nasional
- Departemen Kebudayaan
dan Pariwisata
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
- Perpustakaan Nasional
KOMISI XI
Ruang lingkup Komisi XI meliputi: keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:
- Departemen Keuangan
- Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala
BAPPENAS
- Bank Indonesia
- Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
- Badan Pusat Statistik
- Setjen BPK RI
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Lembaga Kebijakan dan
Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah
***
Gimana ? Udah pada tau kan ? Jangan sampai salah alamat ya, misal mo ngajuin masalah HAM tapi malah dateng ke komisi X...Kan gak lucu...
Hahahaha...
sumber
Komisi disini bukan komisi yg berarti upah. Tapi komisi yg dimaksud dg komisi disini adalah unit kerja utama di dalam DPR.
Hampir seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi.
Setiap anggota DPR (kecuali
pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi.
Pada umumnya, pengisian
keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
- TUGAS :
Tugas komisi dalam pembentukan undang- undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan
penyempurnaan rancangan
undang-undang.
Ane gak akan bahas lebih lanjut Tugas2 komisi dalam bidang anggaran, persiapan, dll tersebut. Karena terlalu panjang. Sekarang kita lanjut ke pembagian komisi aja ya...
Cekibrot...
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
KOMISI I
Ruang lingkup tugasnya meliputi: pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi I adalah sebagai berikut:
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Badan Intelijen Negara
- Kementerian Pertahanan
- Mabes TNI
- TNI-AD
- TNI-AL
- TNI-AU
- TVRI
- RRI
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Ketahanan Nasional.
KOMISI II
Ruang lingkup Komisi II meliputi: pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi II adalah sebagai berikut:
- Departemen Dalam Negeri
- Badan Pertanahan Nasional
- Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet.
KOMISI III
Ruang lingkup Komisi III meliputi: hukum, HAM, dan keamanan.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi III adalah sebagai berikut:
- Departemen Hukum dan
Hak Azasi Manusia
- Kejaksaan Agung
- POLRI
- KPK
- KOMNAS HAM
- Setjen Mahkamah Agung
- Setjen Mahkamah Konstitusi
- Setjen MPR
- Setjen DPD
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Komisi Yudisial
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
KOMISI IV
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:
- Departemen Pertanian
- Departemen Kehutanan
- Departemen Kelautan dan
Perikanan
- Badan Urusan Logistik
- Dewan Maritim Nasional
KOMISI V
Ruang lingkup Komisi V meliputi: perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Perhubungan
- Menteri Negara Perumahan Rakyat
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
- BMKG
- Badan SAR Nasional
- Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoardjo (BPLS).
KOMISI VI
Ruang lingkup Komisi VI meliputi: perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:
- Departemen Perindustrian
- Departemen Perdagangan
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Menteri Negara BUMN
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KOMISI VII
Ruang lingkup Komisi VII meliputi: energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:
- Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Menteri Negara Riset dan
Teknologi
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Dewan Riset Nasional
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
- Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN)
- Badan Pengatur Kegiatan
Hilir Migas
- Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
- PP IPTEK
- Lembaga EIKJMEN
KOMISI VIII
Ruang lingkup Komisi VIII
meliputi: agama, sosial, dan
pemberdayaan perempuan.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:
- Departemen Agama
- Departemen Sosial
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Amil Zakat Nasional.
KOMISI IX
Ruang lingkup Komisi IX meliputi: tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan.
Yang menjadi pasangan kerja
Komisi IX adalah sebagai
berikut:
- Departemen Kesehatan
- Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi
- Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Pengawas Obat dan
Makanan
- BNP2TKI
- PT Askes (Persero)
- PT. Jamsostek (Persero)
KOMISI X
Ruang lingkup Komisi X meliputi: pendidikan, pemuda, olahraga,
pariwisata, kesenian, dan
kebudayaan.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut:
- Departemen Pendidikan
Nasional
- Departemen Kebudayaan
dan Pariwisata
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
- Perpustakaan Nasional
KOMISI XI
Ruang lingkup Komisi XI meliputi: keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank.
Yang menjadi pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:
- Departemen Keuangan
- Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala
BAPPENAS
- Bank Indonesia
- Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)
- Badan Pusat Statistik
- Setjen BPK RI
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Lembaga Kebijakan dan
Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah
***
Gimana ? Udah pada tau kan ? Jangan sampai salah alamat ya, misal mo ngajuin masalah HAM tapi malah dateng ke komisi X...Kan gak lucu...
Hahahaha...
sumber
0
5.1K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan