

TS
pejuangkepagian
batas pengiriman uang dari indonesia ke jerman
Halo sesepuh2x, juragan2x, kakak2x, om2x, dll
saya seorang student di jerman, saya ingin bertanya tentang pengiriman uang dari orang tua,saudara,teman,dkk dari indonesia ke rekening saya di jerman sini.
casenya sbb:
Orang tua saya ingin mentransfer uang ke rekening saya dalam jumlah yang lumayan besar untuk biaya hidup, jajan, dan keperluan pribadi saya lainnya (misalkan beli tv, alat elektronik, komputer, mobil, dll)
Saudara dan teman saya ada yang minta tolong dibelikan produk dari jerman sini untuk dikirim ke indonesia. Untuk itu mereka ingin mentransfer uangnya ke rekening saya dijerman, supaya saya bisa beli produknya disini dan saya kirim ke indonesia.
pertanyaannya adalah:
1) ada tidak batas max uang yang boleh dikirimkan orang tua/saudara/teman dkk dari indonesia ke rekening saya dijerman sini?
2) apa uang pribadi yang saya dapat itu taxfree? Apakah saya wajib lapor? Jika iya lapor kemana? Apa akan kena pajak? karena uang itu kan istilahnya uang legal dan pribadi dari orang tua saya untuk saya disini.
3) untuk case uang dari saudara dan teman yang dikirimkan / dititipkan ke saya, sebenernya kan uangnya bukan untuk saya, melainkan saya diminta tolong mereka untuk membelikan sesuatu untuk mereka dari sini, yang nantinya barangnya akan dikirim ke indonesia lagi. apakah harus lapor juga? jika iya lapor kemana? dan apa akan kena tax?
4) berapa sering orang tua/saudara/temen saya boleh mengirim uang ke saya? apa dibatasin cuma boleh 1 tahun sekali misalnya dalam jumlah tertentu yg dibatasin juga, atau extrem case boleh sesering mungkin?
saya pernah denger-denger kalo uang hadiah istilahnya dijerman juga kena pajak kalao lebih dari 20000 namanya schenkungsteuer. apakah uang dari orang tua saya/saudara/teman bakal dikategorikan dalam hadiah dan kena schenkungssteuer kalo lebih dari 20000? karena uang yang dikirim bukan uang hadiah, tapi emang uang dari orang tua saya buat saya disini. dan uang yang dari saudara dan teman saya itu juga bukan uang hadiah untuk saya, melainkan uang untuk saya beli sesuatu untuk mereka.
saya juga pernah denger tentang batas transaksi uang 12500 harus lapor ke bundesbank. apakah transaksi saya diatas termasuk kategori ini? yang wajib lapor ke bundesbank?
contoh case lain, kalau seandaikata suatu saat nanti orang tua saya ingin membelikan rumah buat saya disini, sehingga mereka transfer uang dalam jumlah yang sangat besar, apakah saya harus lapor dan apakah itu akan kena tax?
atas tanggapan, bantuan dan penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.
salam
saya seorang student di jerman, saya ingin bertanya tentang pengiriman uang dari orang tua,saudara,teman,dkk dari indonesia ke rekening saya di jerman sini.
casenya sbb:
Orang tua saya ingin mentransfer uang ke rekening saya dalam jumlah yang lumayan besar untuk biaya hidup, jajan, dan keperluan pribadi saya lainnya (misalkan beli tv, alat elektronik, komputer, mobil, dll)
Saudara dan teman saya ada yang minta tolong dibelikan produk dari jerman sini untuk dikirim ke indonesia. Untuk itu mereka ingin mentransfer uangnya ke rekening saya dijerman, supaya saya bisa beli produknya disini dan saya kirim ke indonesia.
pertanyaannya adalah:
1) ada tidak batas max uang yang boleh dikirimkan orang tua/saudara/teman dkk dari indonesia ke rekening saya dijerman sini?
2) apa uang pribadi yang saya dapat itu taxfree? Apakah saya wajib lapor? Jika iya lapor kemana? Apa akan kena pajak? karena uang itu kan istilahnya uang legal dan pribadi dari orang tua saya untuk saya disini.
3) untuk case uang dari saudara dan teman yang dikirimkan / dititipkan ke saya, sebenernya kan uangnya bukan untuk saya, melainkan saya diminta tolong mereka untuk membelikan sesuatu untuk mereka dari sini, yang nantinya barangnya akan dikirim ke indonesia lagi. apakah harus lapor juga? jika iya lapor kemana? dan apa akan kena tax?
4) berapa sering orang tua/saudara/temen saya boleh mengirim uang ke saya? apa dibatasin cuma boleh 1 tahun sekali misalnya dalam jumlah tertentu yg dibatasin juga, atau extrem case boleh sesering mungkin?
saya pernah denger-denger kalo uang hadiah istilahnya dijerman juga kena pajak kalao lebih dari 20000 namanya schenkungsteuer. apakah uang dari orang tua saya/saudara/teman bakal dikategorikan dalam hadiah dan kena schenkungssteuer kalo lebih dari 20000? karena uang yang dikirim bukan uang hadiah, tapi emang uang dari orang tua saya buat saya disini. dan uang yang dari saudara dan teman saya itu juga bukan uang hadiah untuk saya, melainkan uang untuk saya beli sesuatu untuk mereka.
saya juga pernah denger tentang batas transaksi uang 12500 harus lapor ke bundesbank. apakah transaksi saya diatas termasuk kategori ini? yang wajib lapor ke bundesbank?
contoh case lain, kalau seandaikata suatu saat nanti orang tua saya ingin membelikan rumah buat saya disini, sehingga mereka transfer uang dalam jumlah yang sangat besar, apakah saya harus lapor dan apakah itu akan kena tax?
atas tanggapan, bantuan dan penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.
salam
Diubah oleh pejuangkepagian 17-07-2013 10:30
0
2.9K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan