Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan
dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang
muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari agama
Islam) dengan berbagai macam hal yang
membatalkan keislaman, yang menyebabkan halal
darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama
Islam.
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi
ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syekh
Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama
lainnya, dan kami sebutkan secara ringkas, dengan
sedikit tambahan penjelasan untuk anda, agar anda
dan orang – orang selain anda berhati hati dari hal ini,
dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.
Spoiler for Pertama:
Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman
tersebut adalah mempersekutukan Allah (Subhanahu
wa Ta’ala) ( syirik ) dalam beribadah.
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻐﻔﺮ ﺃﻥ ﻳﺸﺮﻙ ﺑﻪ ﻭﻳﻐﻔﺮ ﻣﺎ ﺩﻭﻥ ﺫﻟﻚ ﻟﻤﻦ ﻳﺸﺎﺀ
] ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺍﻵﻳﺔ : 116
“ Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak
mengampuni dosa syirik(menyekutukan ) kepadaNya,
tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada orang –
orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
ﺇﻧﻪ ﻣﻦ ﻳﺸﺮﻙ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﺣﺮﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻣﺄﻭﺍﻩ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻭﻣﺎ
ﻟﻠﻈﺎﻟﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﺃﻧﺼﺎﺭ] ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 72 : .
“ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah,
niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan
tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada
seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .
( Al- Maidah : 72).
Dan di antara perbuatan kemusyrikan tersebut
adalah ; meminta do’a dan pertolongan kepada orang-
orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih
korban untuk mereka.
Spoiler for Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah (Subhanahu wa Ta’ala), meminta do’a
dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri ) kepada
perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama
( kesepakatan) para ulama, adalah kafir.
Spoiler for Ketiga:
Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau
ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan
konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.
Spoiler for Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi
Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) lebih
sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain
dari beliau lebih baik, seperti ; mereka yang
mengutamakan aturan – aturan thaghut (aturan
aturan manusia yang melampaui batas serta
menyimpang dari hukum Allah ), dan
mengesampingkan hukum Rasulullah (Shalallahu
‘alaihi Wassalam) , maka orang yang berkeyakinan
demikian adalah kafir.
Spoiler for Kelima:
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , meskipun ia
sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini
adalah kafir. Karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
telah berfirman :
ﺫﻟﻚ ﺑﺄﻧﻬﻢ ﻛﺮﻫﻮﺍ ﻣﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﺣﺒﻂ ﺃﻋﻤﺎﻟﻬﻢ ] ﺳﻮﺭﺓ ﻣﺤﻤﺪ,
ﺍﻵﻳﺔ 9 : .
Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci
terhadap apa yang di turunkan oleh Allah (Subhanahu
wa Ta’ala), maka Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
menghapuskan (pahala ) segala amal perbuatan
mereka”. ( Muhammad : 9).
Spoiler for Keenam:
Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah
(Shalallahu ‘alaihi Wassalam), atau memperolok –
olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi
ketetapan agama Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka
orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah
(Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :
ﻗﻞ ﺃﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺁﻳﺎﺗﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻛﻨﺘﻢ ﺗﺴﺘﻬﺰﺋﻮﻥ ﻻ ﺗﻌﺘﺬﺭﻭﺍ ﻗﺪ ﻛﻔﺮﺗﻢ
ﺑﻌﺪ ﺇﻳﻤﺎﻧﻜﻢ ] ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ، ﺍﻵﻳﺔ 66-65 : .
“ katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah
dan ayat – ayat Nya serta RasulNya kalian
memperolok – olok ? tiada arti kalian meminta maaf,
karena kamutelah kafir setelah beriman “ . (At-
Taubah : 65- 66).
Spoiler for Ketujuh:
Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang
merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya
menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang
mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya
dengan cara syaitani.dan orang yang melakukan hal
itu adalah kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
telah berfirman :
ﻭﻣﺎ ﻳﻌﻠﻤﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻮﻻ ﺇﻧﻤﺎ ﻧﺤﻦ ﻓﺘﻨﺔ ﻓﻼ ﺗﻜﻔﺮ] ﺳﻮﺭﺓ
ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ، ﺍﻵﻳﺔ 102 : .
” Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu
sihir) kepada seorangpun, sebelum mengatsihir) kepada seorangpun, sebelum mengatsihir) kepada seorangpun, sebelum mengatsihir) kepada seorangpun, sebelum mengatakan:
sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu
janganlah kamu kafir “.( Al-Baqarah : 102.)
Spoiler for Kedelapan:
Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk
memusuhi kaum muslimin. Allah (Subhanahu wa
Ta’ala) berfirman:
ﻭﻣﻦ ﻳﺘﻮﻟﻬﻢ ﻣﻨﻜﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻬﺪﻱ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﻈﺎﻟﻤﻴﻦ
] ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ، ﺍﻵﻳﺔ 51 : .
“ Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka
(Yahudi dan Nasrani ) menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan
mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang – orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).
Spoiler for Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan
tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad (Shalallahu
‘alaihi Wassalam) , maka yang berkeyakinan seperti
ini adalah kafir. Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
berfirman :
ﻭﻣﻦ ﻳﺒﺘﻎ ﻏﻴﺮ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺩﻳﻨﺎ ﻓﻠﻦ ﻳﻘﺒﻞ ﻣﻨﻪ ﻭﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮﺓ ﻣﻦ
ﺍﻟﺨﺎﺳﺮﻳﻦ ] ﺳﻮﺭﺓ ﺁﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ85 : .
“Barang siapa menghendaki suatu agama selain
Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari
padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang
yang merugi”.( Ali- Imran: 85).
Spoiler for Kesepuluh:
Berpaling dari Agama Allah (Subhanahu wa Ta’ala);
dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan
ajarannya. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman :
( ﻭﻣﻦ ﺃﻇﻠﻢ ﻣﻤﻦ ﺫﻛﺮ ﺑﺂﻳﺎﺕ ﺭﺑﻪ ﺛﻢ ﺃﻋﺮﺽ ﻋﻨﻬﺎ ﺇﻧﺎ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺠﺮﻣﻴﻦ ﻣﻨﺘﻘﻤﻮﻥ] ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺴﺠﺪﺓ 22 : .
“ Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah
mendapatkan peringatan melalui ayat – ayat
Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya.
Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada
orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
[spoiler=Penutup]
Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini , tak
ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang
sungguh- sungguh ( yang sengaja melanggar )
ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa.
Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya
dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim
hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita
berlindung kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dari
hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan
kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam
dilimpahkan kepada makhluk Nya yang terbaik, para
keluarga da