citoxsonAvatar border
TS
citoxson
ICW Ternyata Ormas Tak Terdaftar & Terima Dana Asing. Simbolnya Mirip Illuminati
Fahri: ICW Tak Ingin Indonesia Bebas Korupsi
Jumat, 28 Juni 2013 | 19:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah menganggap data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang diragukan komitmen antikorupsinya sebagai analisis murahan. Bahkan, ia melakukan serangan balik dan menuduh ICW adalah lembaga antikorupsi yang tidak ingin Indonesia bebas dari tindak pidana korupsi.

"Soal tuduhan ICW bahwa saya tidak berkomitmen pada pemberantasan korupsi, saya dan PKS punya proposal "setahun korupsi sistemik selesai" kalau ada amanah rakyat. Sementara kalau ICW, mereka tidak mau korupsi hilang sebab itu sumber proyeknya," kata Fahri saat dihubungi pada Jumat (28/6/2013) petang.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, untuk menutup biaya operasionalnya, ICW selalu mendapatkan dana asing dari upayanya menyerang lembaga negara dan partai politik serta individu yang kritis pada pemberantasan korupsi. Dana untuk ICW, kata dia, masuk setelah ada bukti kliping dari pemberitaan di media massa.

"Begitulah cara kerjanya. Jadi, mustahil mereka bersepakat dengan saya sebab kita berbeda tujuan. Ini soal hidup dan mati lembaga mereka," ujarnya.

Lebih jauh, Fahri juga menyampaikan bahwa KPK adalah tempat utama ICW mencari sumber pendapatan. Atas dasar itu, Fahri mengatakan, ICW sangat terpukul bila ada kritik yang ditujukan kepada KPK.

"Mereka ini (ICW) sangat tidak percaya demokrasi, otoriter, dan mengidap semacam dendam kepada orang yang berbeda. Siapa pun yang tidak sepaham akan dituduh koruptor. Pada dasarnya mereka takut kalau pendapat orang lain benar, makanya mereka melakukan kampanye hitam," ujarnya.

Untuk diketahui, ICW mengeluarkan data 36 DCS yang diragukan komitmen antikorupsinya. Dalam data itu terdapat nama Fahri Hamzah lantaran sempat mendorong rencana pembubaran KPK.

Berikut ini daftar lengkap 36 caleg bermasalah:
Golkar: 9 orang
1. Aziz Syamsuddin
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Bambang Soesatyo
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
3. Idris Laena
Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
4. Nurdiman Munir
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
5. Setya Novanto
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.
6. Kahar Muzakir
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.
7. Melchias Marcus Mekeng
Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet.
8. Priyo Budi Santoso
Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
9. Charles Jonas Mesang
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.

Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro Yudhoyono
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.
2. Mirwan Amir
Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek wisma atlet.
3. Jhonny Allen Marbun
Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.
4. Achsanul Qosasi
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
5. Ignatius Mulyono
Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
6. Muhammad Nasir
Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.
7. Sutan Bhatoegana
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
8. Marzuki Alie
Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie).
9. Max Sopacua
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar 45 juta.
10. Mahyudin
Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan wisma atlet.

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman Hery
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. I Wayan Koster
Disebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Grup Permai.
3. Said Abdullah
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
4. Olly Dondokambey
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
5. Ribka Tjiptaning
Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.

PKS: 4 orang
1. Zulkieflimansyah
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
2. Adang Darajatun
Tidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus travel cheque.
3. Fahri Hamzah
Mendorong pembubaran KPK.
4. Nasir Djamil
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Gerindra: 3 orang
1. Desmond J Mahesa
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Vonny Anneke Panambunan
Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).

3. Pius Lustrilanang
Disebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.

PPP: 2 orang
1. Ahmad Yani
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
2. M Achmad Farial
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.

Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin Sudding
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir Karding
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.

PBB: 1 orang
1. Nazaruddin Sjamsuddin
Terpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi.
http://www.merdeka.com/politik/macam...ingan-icw.html

Ternyata ICW Terima Dana dari Yahudi
13/05/13 | 16:47 | 04 Rajab

Jakarta. Sejumlah organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia diduga menerima dana sebagai atas keikutsertaan mengkampanyekan anti tembakau dan anti rokok di Indonesia dari lembaga fund raising Amerika Serikat yakni Bloomberg Initiative. Hal ini berdasarkan data yang dilansir dari [url=http://www.tobaccocontrolgrants.org.]www.tobaccocontrolgrants.org.[/url]
Sangat disayangkan, salah satu dari sekian penerima dana dari lembaga asing yang didirikan oleh seorang Yahudi, Michael Bloomberg, adalah Indonesian Corruption Watch (ICW).

Sebagaimana dirilis oleh kantor berita Antara, di antara delapan LSM di Indonesia yang menerima dana dari Bloomberg Initiative, satu diantaranya adalah ICW dengan penerimaan sebesar 45,470 ribu dolar AS.

Tak urung hal tersebut mendapat tanggapan dari beberapa anggota DPR RI.
Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menyayangkan salah satu lembaga yang menerima dana dari Bloomberg Initiative itu adalah Indonesian Corruption Watch (ICW). Berdasarkan data yang dilansir situs tersebut, ICW menerima dana sebesar USD 45.470 atau setara Rp 409.230.000. Dana tersebut dikucurkan pada periode program bulan Juli 2010 hingga Maret 2012.

“Saya sangat menyayangkan ICW sebagai sebuah lembaga yang concern memberantas korupsi, ternyata menerima dana asing,” kata Ribka kepada wartawan di DPR, Jakarta. “Saya awalnya melihat ICW seperti KPK, tetapi akhirnya ketahuan terima duit dari asing. Mereka melacurkan bangsanya sendiri. Kita tahulah bagaimana mereka mendapatkan uang,” ungkap Ribka.
Senada dengan Ribka, Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah, mempertanyakan dana asing yang diterima Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut. “Apakah ICW yakin dana asing itu dana bersih? Bukan hasil dari pencucian uang? Bagaimana ICW punya mekanisme mengecek bahwa dana asing itu mempunyai legitimasi,” kata Poempida ketika dihubungi wartawan.

Koordinator ICW, Danang Widoyoko, mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya mendapat suntikan dana dari Bloomberg Initiative, lembaga yang di inisiasi Wali Kota New York, Michael Bloomberg itu. Ia beralasan, penerimaan dana sebesar 45,4470 dolar AS, atau setara Rp.409.230.000 itu adalah demi menyukseskan kampanye anti rokok pada anak-anak.

Meski demikian, keputusan ICW menerima bantuan asing, terlebih yang dipelopori seorang Yahudi patut disayangkan. Sebab hal tersebut dapat mempengaruhi kebijakan. Padahal ICW sendiri adalah LSM yang bergerak dalam pencegahan korupsi yang seharusnya dapat bersikap independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Poempida, dampak penerimaan dana tersebut sudah banyak digunakan untuk mempengaruhi kebijakan. “Pendana asing pun harus patuh pada aturan bahwa tidak boleh melakukan intervensi kebijakan, nah ini kan dampaknya sudah banyak digunakan untuk mempengaruhi kebijakan. Agenda asing seperti ini sungguh sangat berbahaya untuk Kedaulatan NKRI,” ujar Poempida.
http://www.dakwatuna.com/2013/05/13/...#axzz2XbUyOY49


ICW Alihkan Isu LSM Terima Dana Asing
Sabtu, 29 Juni 2013 09:41 wib

JAKARTA - Anggota Komisi III, Syarifudin Suding menilai ada upaya Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk mengalihkan isu RUU Ormas. Caranya dengan melansir 36 nama anggota DPR yang dianggap tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan kasus korupsi.

Di dalam RUU Ormas turut diatur tentang audit atau transparansi pendanaan Ormas, terutama ormas yang mendapatkan dana dari asing. Isu inilah yang kemungkinan hendak diendapkan oleh ICW. "Saya tahu pola-pola kerja pengalihan isu, yang saat ini lagi pengesahan RUU Ormas dimana di dalamnya juga diatur NGO/LSM yang menerima bantuan dana asing atau bekerja sama dengan NGO asing," kata saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Untuk menindaklanjuti tudingan tersebut, Senin besok Ketua Fraksi Partai Hanura ini akan segera melaporkanya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan tuduhan menyebarkan fitnah. "Rilis yang dikeluarkan ICW ini harus dibuktikan lewat jalur hukum dan saya siap menempuh julur hukum tersebut untuk tidak seenaknya ICW melakukan tudingan dan fitnah terhadap seseorang," ancamnya.

Suding termasuk salah satu dari 36 nama tersebut. Dia dianggap tidak berpihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut."Revisi UU KPK tidak dalam konteks melemahkan KPK akan tetapi ini untuk mensinergikan antarinstitusi penegak hukum sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam penegakan hukum yang dilakukan antarpara penegak hukum seperti kasus cicak-buaya," sangkalnya
http://news.okezone.com/read/2013/06...ima-dana-asing

ICW Tak Terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri?
Sabtu, 9 Juni 2012 | 23:24 WIB

inilah..com, Jakarta - Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi yang dikenal dengan nama Indonesian Corruption Watch (ICW) dituding illegal dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sebuah organisasi perkumpulan.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong yang menyebutkan bahwa ICW sebagai lembaga masyarakat yang transparan harus terbuka kepada publik. Pernyataan ini terkait dengan penyataan ICW yang akan mengajukan pra peradilan atas Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang melibatkan nama Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya itu sikap ICW bermuatan politik dan telah mencemarkan nama baik Yusril. Karena itu, kini pihaknya kembali melakukan serangan dengan menuding bahwa LSM anti korupsi itu adalah illegal."Sebagaimana yang saya ketahui, ICW belum terdaftar di Kemenkumham dan Kemendagri sebagai sebuah organisasi perkumpulan. Ya dia boleh saja mengklaim bahwa ICW legal, tetapi kan mesti dibuktikan, bukan hanya ngomong tanpa bukti dan landasan hukum," ujarnya, Sabtu (9/6/2012).

Bahkan ia juga meminta ICW transparan menyebutkan dana-dana yang selama ini digunakan untuk pembiayaan kantor LSM tersebut kepada masyarakat. "Sebagai lembaga masyarakat, ICW semestinya transparan dan bisa menjelaskan dana-dana yang selama ini menjadi andalan ICW," tambahnya.
[url]http://nasional.inilah..com/read/detail/1870332/icw-tak-terdaftar-di-kemenkumham-dan-kemendagri#.Uc7JUtLfCfc[/url]




Atas simbol ICW, bawah simbol Illuminati

-----------------------------

Artinya ini ada konspirasi ....


emoticon-Angkat Beer

Diubah oleh citoxson 29-06-2013 12:18
0
10.9K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan