- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPRD tolak usulan Jokowi soal kenaikan tarif parkir!


TS
TEMON3
DPRD tolak usulan Jokowi soal kenaikan tarif parkir!

ilustrasi
Quote:
DPRD DKI Jakarta menolak usulan kenaikan tarif parkir on street (di badan jalan) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana berdalih, usulan kenaikan tarif parkir memberatkan warga di tengah melambungnya harga sembako dan tarif angkutan umum.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Namun di satu sisi ketersediaan angkutan umum belum memadai. Ini jelas memberatkan warga," jelas Triwisaksana di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (15/7).
Pria yang akrab disapa Sani ini menambahkan, tarif parkir belum saatnya dinaikkan. Terlebih saat ini sarana dan prasarana untuk warga belum memadai serta belum nyaman.
"Hal lain yang harus disiapkan adalah layanan asuransi. Jika terjadi suatu hal terhadap kendaraan warga harus ada yang bertanggung jawab. Kenaikan tarif parkir harus disertai kompensasinya," terang Sani.
Politikus PKS ini menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembahasan kenaikan tarif parkir usulan Jokowi. "Setelah Lebaran mungkin baru akan kita bahas," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi akan menaikkan tarif parkir on street sampai empat kali lipat dalam rangka mengurangi kemacetan Jakarta. Artinya, tarif parkir yang semula Rp 1.500 - Rp 2.000 menjadi Rp 8.000.
Jokowi tak takut kebijakannya akan ditentang. Dia yakin justru orang-orang yang memiliki mobil akan kapok menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian. "Ya biar orang gak pakai mobil," ujar Jokowi.[CENTER]sumber[/CENTER]
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Namun di satu sisi ketersediaan angkutan umum belum memadai. Ini jelas memberatkan warga," jelas Triwisaksana di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (15/7).
Pria yang akrab disapa Sani ini menambahkan, tarif parkir belum saatnya dinaikkan. Terlebih saat ini sarana dan prasarana untuk warga belum memadai serta belum nyaman.
"Hal lain yang harus disiapkan adalah layanan asuransi. Jika terjadi suatu hal terhadap kendaraan warga harus ada yang bertanggung jawab. Kenaikan tarif parkir harus disertai kompensasinya," terang Sani.
Politikus PKS ini menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembahasan kenaikan tarif parkir usulan Jokowi. "Setelah Lebaran mungkin baru akan kita bahas," tandasnya.
Sebelumnya, Jokowi akan menaikkan tarif parkir on street sampai empat kali lipat dalam rangka mengurangi kemacetan Jakarta. Artinya, tarif parkir yang semula Rp 1.500 - Rp 2.000 menjadi Rp 8.000.
Jokowi tak takut kebijakannya akan ditentang. Dia yakin justru orang-orang yang memiliki mobil akan kapok menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian. "Ya biar orang gak pakai mobil," ujar Jokowi.[CENTER]sumber[/CENTER]
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir di badan jalan di Ibu Kota atau onstreet naik hingga empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta.
Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
- Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam
- Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
- Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir
Parkir di jalan Golongan A:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
- Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
- Bus dan Truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
- Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
- Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
- Sepeda: Rp 1.000 per hari
- Tarif parkir valet: Rp 20.000
Seperti diketahui, besaran tarif parkir usulan ini naik lebih jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini, yakni berdasarkan Perda No 1 Tahun 2006, mencapai Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Di dalam surat tersebut juga tertuang bahwa kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Usulan tersebut dilakukan karena parkir yang memakan jalan dianggap sebagai biang kemacetan. Surat tersebut pun belum keputusan final. Pihak Pemprov DKI harus menunggu ketuk palu DPRD DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik. [CENTER]SUMBER[/CENTER]
Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
- Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam
- Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
- Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir
Parkir di jalan Golongan A:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
- Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
- Bus dan Truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
- Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
- Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
- Sepeda: Rp 1.000 per hari
- Tarif parkir valet: Rp 20.000
Seperti diketahui, besaran tarif parkir usulan ini naik lebih jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini, yakni berdasarkan Perda No 1 Tahun 2006, mencapai Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Di dalam surat tersebut juga tertuang bahwa kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Usulan tersebut dilakukan karena parkir yang memakan jalan dianggap sebagai biang kemacetan. Surat tersebut pun belum keputusan final. Pihak Pemprov DKI harus menunggu ketuk palu DPRD DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik. [CENTER]SUMBER[/CENTER]
Diajak tertib kok susahmen to le...!
Quote:
just share info







CMIIW







CMIIW


pakisal212 memberi reputasi
1
2.4K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan