Agan/aganwati barangkali pernah ngalamin kejadian penutupan jalan (baik sebagian atau seluruhnya) untuk keperluan perkimpoian, pengajian, perlombaan atau lainnya. Klo gak ada pengalihan atau pengaturan arus lalu lintas, hampir bisa dipastikan agan/aganwati bakal kejebak macet.
Di tengah suasana seperti itu, bisa jadi agan/aganwati bakal bertanya2 apakah penggunaan jalan untuk kepentingan seperti dicontohkan di atas dibolehkan secara hukum atau tidak. Nah kebetulan hukumonline.com pernah memuat artikeltentang masalah tersebut. Silakan disimak langsung aja gan.
Quote:
Pertanyaan:
Apakah boleh jika sesorang yang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya? Apa dasar hukumnya?
Quote:
Jawaban:
Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Selain diatur dalam Perkapolri 10/2012, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas juga diatur dalam Pasal 88 – Pasal 90 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”).
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012, yang mengatakan bahwa penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkimpoian, kematian, atau kegiatan lainnya.
Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 15 ayat [2] Perkapolri 10/2012). Izin penggunaan jalan ini akan diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 90 ayat [1] PP 43/1993 jo. Pasal 1 angka 12 PP 43/1993).
Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut, pejabat yang berwenang memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Pasal 89 ayat [3] PP 43/1993).
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh Polri. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada (Pasal 17 ayat [2] Perkapolri 10/2012):
a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut (Pasal 17 ayat [3] Perkapolri 10/2012):
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
• satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
• satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
• kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Jadi, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Dari artikel di atas terlihat bahwa penggunaan jalan utk kegiatan selain lalu lintas dibolehkan sepanjang telah mendapat izin seperti tertuang di dua peraturan tersebut di atas.
Silakan bwt agan/aganwati yg pernah punya pengalaman dgn kejadian penutupan jalan tersebut untuk berbagi cerita dan pendapatnya.
Spoiler for disclaimer:
Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.