- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanggung Jawab Hukum : KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara


TS
kusanagi_kyo
Tanggung Jawab Hukum : KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara
sesepuh master2x di bidang hukum, mohon dijelaskan dong tanggung jawab pihak2x tersebut diatas. karena seringkali orang2x yg menjabat diatas mengelak dengan alasan 'saya cuma paraf' saja buktinya adalah dengan adanya paraf berjenjang itu jadi kalau ada fiktif, mark up atau apapun itu yg merugikan maka bukan sepenuhnya tanggung jawab saya karena sudah di paraf berjenjang 
mohon dapat dijelskan dari aturan hukumnya

mohon dapat dijelskan dari aturan hukumnya

0
1.6K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan